• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Simak! Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Simak! Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti “kembali” dan pliek berarti “menjawab”. Maka dari itu, replik diartikan sebagai jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik agak berbeda dengan replik.

Secara etimologis berasal dari kata du yang berarti “dua” dan pliek yang berarti “jawaban”. Jadi duplik dapat diartikan sebagai jawaban tergugat atas replik penggugat. 

Daftar Isi
  • Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana
  • Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata

Replik adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau diajukan secara tertulis dan pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban tergugat atas gugatannya. Sedangkan duplik adalah jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan. 

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana

Dalam KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik ataupun duplik. Menurut pengertian yang dilihat melalui doktrin hukum, replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. Sementara duplik adalah jawaban penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. 

Pengaturan replik dan duplik dapat ditemukan dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: 

Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

R Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) mengatakan bahwa, tertuduh dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah jaksa dan tertuduh satu sama lain masih dapat lagi masing-masing untuk menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan (replik). Tetapi, dalam Pasal 290 ayat 1 HIR, tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim akan menjatuhkan putusan pada hari itu juga atau hari yang ditentukan. 

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata

Pada dasarnya, HIR dan RBG tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai replik dan duplik dalam KUHPerdata. Secara implisit pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi: 

Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.

Djamanat Samosir dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, menerangkan bahwa replik adalah hak penggugat untuk membantah atau menyanggah jawaban tergugat. Bantahan tersebut bertujuan untuk menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud untuk mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat. 

Sedangkan duplik adalah tanggapan terhadap replik dari penggugat. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik penggugat dan diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan bukti. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam KUHPerdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan. 

Dasar Hukum Replik dan Duplik : 

  1. ​​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Herzien Inlandsch Reglement,
  3. Reglement op de Rechtsvordering

Anda memiliki pertanyaan atau permasalahan legal? Segera download aplikasi kami dan temukan solusi permasalahan legalmu!

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Februari 19, 2026
pendirian pt pma
Pendirian PT PMA di Indonesia dan Mekanisme Perubahan KBLI
Februari 16, 2026
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit
Februari 16, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?