• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Waspadai Penipuan Bea Cukai: Jenis-jenis dan Cara Mengatasinya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
6 Menit Baca
ciri-ciri penipuan bea cukai
Bagikan

Bea Cukai, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pengumpul pendapatan negara dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang atau terbatas, sering dimanfaatkan oleh penipu untuk menipu masyarakat yang kurang berpengalaman tentang peraturan kepabeanan. Biasanya, penipuan yang mengaku sebagai Bea Cukai atau stafnya dilakukan melalui transaksi online atau pengiriman barang.

Tentunya banyak informasi yang harus anda ketahui agar nantinya anda tidak terjerat pada penipuan bermodus bea cukai. Berikut dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai penipuan bea cukai beserta jenis-jenis dan cara mengatasinya.

Daftar Isi
Jenis-jenis Penipuan Atas Nama Bea CukaiCara Mengidentifikasi Penipuan Atas Nama Bea Cukai

Jenis-jenis Penipuan Atas Nama Bea Cukai

Terdapat banyak modus dan jenis-jenis penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. berikut ini adalah jenis-jenisnya:

1. Jual beli online barang kiriman dalam negeri

Para pelaku menjual barang-barang yang disebut-sebut sebagai sitaan Bea Cukai, barang ilegal dari pasar gelap, dan barang tanpa pajak di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan harga yang sangat rendah, di bawah harga pasar. 

Setelah korban melakukan transfer uang, orang yang tidak bertanggung jawab lainnya menghubungi korban, mengaku sebagai petugas Bea Cukai, dan menginformasikan bahwa barang yang dibeli adalah ilegal (tanpa PPN) serta meminta korban untuk mentransfer uang lagi ke rekening mereka. Sebagian besar kasus ini disertai dengan ancaman, seperti penangkapan oleh polisi, penjara, atau denda besar, sebagai bentuk tekanan agar korban segera mentransfer uang tambahan.

2. Lelang palsu

Pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran seperti media sosial, whatsapp group, atau SMS berantai dengan dalih lelang tertutup tapi resmi kemudian calon korban diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang.

Baca Juga

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai
barang impor bebas bea masuk
Peraturan Terbaru: Jumlah Barang Impor Bebas Bea Masuk Bertambah Menjadi 19 Jenis
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi
Kontroversi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Perspektif Hukum dan Ekonomi

3. Kiriman dari Luar Negeri

Pelaku umumnya memulai pendekatan dengan calon korban melalui media sosial. Setelah membangun kedekatan yang cukup lama, mereka menjanjikan untuk mengirimkan paket berisi barang-barang seperti ponsel, tas, emas, dan item berharga lainnya, termasuk uang. Namun, setelah itu, seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai menghubungi korban dan menyatakan bahwa paket tersebut ditahan karena nilainya melebihi batas pembebasan.

Korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dilepaskan dan diteruskan ke penerima. Modus operandi ini sering kali sangat merugikan korban, karena mereka telah mempercayai pelaku, terutama jika motifnya adalah hubungan asmara.

4. Teman ditahan karena membawa uang melebihi nomimal yang diperbolehkan

Modus yang Anda jelaskan ini serupa dengan modus pengiriman kiriman dari luar negeri, namun dengan perbedaan bahwa pelaku berpura-pura ingin mengunjungi Indonesia. Setelah mengaku tiba di Indonesia, pelaku kemudian menghubungi korban untuk mengabarkan bahwa dirinya ditahan karena membawa uang dalam jumlah besar, dan meminta korban mentransfer uang agar bisa dibebaskan. 

Untuk menambah situasi semakin keruh, pelaku mengklaim bahwa dia sedang disekap di ruangan tertutup, sehingga tidak bisa berkomunikasi, dan bahwa petugas telah menyita semua barang pribadinya. Modus ini sangat merugikan korban karena memanfaatkan rasa simpati dan kekalutan mereka.

Cara Mengidentifikasi Penipuan Atas Nama Bea Cukai

Berikut ini adalah cara-cara untuk mengidentifikasi dan memverifikasi apakah suatu hal yang anda alami penipuan yang mengatasnamakan bea cukai atau bukan.

  • Kenali rekening yang digunakan oleh pelaku. Jika anda diminta untuk mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi maka dapat dipastikan itu adalah penipuan. Karena Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dibayarkan langsung ke rekening penerimaan negara yang ditagih dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).
  • Melakukan pengecekan pada www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.
  • apabila dihubungi oknum yang mengaku petugas Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kontak kantor Bea Cukai terdekat atau Bea dan Cukai Indonesia di facebook beacukaiRI, twitter @beacukaiRI, Instagram @BeaCukaiRI, atau contact center 1500225.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Penipuan Bea Cukai?

Terdapat beberapa tahapan yang harus anda lakukan jika terkena penipuan bea cukai. Pertama, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. 

lalu. anda juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id. Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan,”

Selanjutnya, konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai. Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

terakhir, Lapor ke polisi dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian

Anda juga dapat melakukan konsultasi hukum secara online lewat aplikasi Hukumku. Download aplikasi hukumku dan konsultasi bersama mitra advokat kami.

TAGGED:Bea Cukai
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor
General

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor

9 Menit Baca
Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?
General

Daftar Barang yang Bebas dari Bea Cukai: Apa Saja?

6 Menit Baca
barang-ditahan-bea-cukai
General

Barang ditahan Bea Cukai? Kenali Penyebab dan Solusinya

5 Menit Baca
Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda
General

Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?