• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Praperadilan dalam Hukum Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Praperadilan dalam Hukum Indonesia

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
10 Menit Baca
Memahami Praperadilan dalam Hukum Indonesia
Bagikan

Dalam hukum di Indonesia, dikenal sebuah istilah praperadilan. Apa itu praperadilan? Singkatnya, praperadilan adalah mekanisme hukum yang diajukan untuk menunjukkan keberatan atas tindakan atau putusan dari aparat penegak hukum. 

Namun, bagaimana mekanisme praperadilan dan apa dasar hukum praperadilan ini? Mari kita simak penjelasan lengkap tentang apa itu praperadilan, objek praperadilan, dasar hukum praperadilan, syarat mengajukan praperadikan, hingga mekanisme dan contoh gugatan praperadilan berikut ini. 

Daftar Isi
  • Apa Itu Praperadilan?
  • Objek Praperadilan
  • Ruang Lingkup Praperadilan
  • Syarat Mengajukan Praperadilan
  • Mekanisme Praperadilan
  • Upaya Hukum terhadap Putusan Praperadilan
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada individu yang merasa dirugikan oleh tindakan atau keputusan aparat penegak hukum, seperti penyidik atau penuntut umum. Mekanisme ini memberikan hak kepada individu untuk mengajukan keberatan atas tindakan hukum yang dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tujuan dari adanya praperadilan sendiri adalah untuk memastikan bahwa tindakan atau keputusan yang diambil oleh penegak hukum tidak sembarangan dan sesuai dengan kewenangan tugasnya. 

Praperadilan sendiri merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri sebagai pengawas. Lantas, siapa yang berhak mengajukan praperadilan? Pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka yang penahanannya bertentangan dengan pasal 21 KUHAP atau melewati batas waktu pasal 24 KUHAP, penyidik, dan penuntut umum atau pihak ketiga atau saksi korban. 

Objek Praperadilan

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur dengan jelas hal-hal terkait praperadilan, salah satunya adalah penjelasan mengenai objek praperadilan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 pasal 77 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan bahwa objek praperadilan meliputi: 

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Akan tetapi, dikutip dari Website Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa MK telah mengeluarkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa: 

“objek praperadilan tidak hanya yang telah ditentukan oleh Pasal 77 KUHAP yaitu: “a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Tetapi juga termasuk “penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa objek praperadilan meliputi:

1. Penangkapan dan Penahanan

Praperadilan dapat diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Misalnya, jika penangkapan dilakukan tanpa surat perintah atau penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka tindakan tersebut dapat digugat melalui praperadilan.

2. Penghentian Penyidikan dan Penuntutan

Tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan oleh penyidik atau penuntut umum juga dapat menjadi objek praperadilan. Jika penghentian tersebut dianggap tidak berdasar atau tidak sah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan.

3. Penggeledahan dan Penyitaan

Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah atau tanpa surat perintah dapat diuji melalui praperadilan.

4. Penetapan Tersangka

Praperadilan juga mencakup tindakan penetapan tersangka tanpa adanya batas waktu yang jelas, sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status tersangka. 

Ruang Lingkup Praperadilan

Praperadilan, sebagai salah satu mekanisme hukum penting di Indonesia, memiliki ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek dalam proses hukum. Salah satu aspek utama yang menjadi fokus praperadilan adalah keabsahan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum. 

Melalui praperadilan, tindakan tersebut akan dinilai apakah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, ruang lingkup praperadilan juga mencakup pengujian terhadap keputusan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan suatu kasus. Hal ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan praperadilan guna mempertanyakan keabsahan penghentian tersebut. 

Dengan demikian, ruang lingkup praperadilan mencakup aspek-aspek penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Syarat Mengajukan Praperadilan

Setelah memahami apa itu praperadilan, objek praperadilan, dan ruang lingkup praperadilan, berikut adalah syarat mengajukan praperadilan yang perlu diketahui. 

1. Pihak yang Berhak Mengajukan

Hanya pihak yang berhak yang dapat mengajukan praperadilan, termasuk tersangka, keluarga tersangka, atau pihak lain yang secara langsung terkait dengan objek yang digugat.

2. Objek yang Digugat

Permohonan praperadilan harus mencakup objek yang jelas dan spesifik, seperti tindakan atau keputusan yang dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

3. Bukti Pendukung

Permohonan praperadilan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung gugatan, seperti dokumen, saksi, atau barang bukti lainnya yang dapat menguatkan argumen pemohon.

4. Prosedur Pengajuan

Permohonan praperadilan harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan, termasuk mengikuti format dan waktu yang telah ditetapkan.

5. Kesesuaian dengan Hukum

Permohonan praperadilan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Mekanisme Praperadilan

Sebagai dasar hukum mengenai praperadilan yang berlaku, mekanisme praperadilan juga telah dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pasal 78, 79, 80, 81, dan 82 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikatakan bahwa mekanisme praperadilan adalah sebagai berikut. 

  • Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  • Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  • Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
  • Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. 
  • Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. 
  • Dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  • Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
  • Putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka. 
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan. 
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya. 
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. 
  • Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding. Kecuali jika putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Upaya Hukum terhadap Putusan Praperadilan

Jika dalam upayanya putusan praperadilan dirasa tidak memuaskan salah satu pihak, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu: 

1. Kasasi

Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan jika ada kesalahan dalam penerapan hukum. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kasasi untuk menguji kembali putusan praperadilan.

2. Gugatan di Pengadilan yang Lebih Tinggi

Meskipun tidak ada mekanisme banding dalam praperadilan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan di pengadilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Jika Anda menghadapi masalah hukum yang memerlukan praperadilan atau bantuan hukum lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum terpercaya. Hukumku siap memberikan konsultasi profesional dan solusi hukum yang tepat untuk Anda. Melalui konsultasi hukum online di Aplikasi Hukumku, Anda bisa berkonsultasi dengan mudah kapan saja dan dimana saja. 

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Hukumku untuk mendapatkan solusi yang tepat dan perlindungan hukum yang Anda butuhkan. Ayo download Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?