• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
2 Menit Baca
Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, saat ini KPU tengah menghitung surat suara yang masuk untuk mengetahui berapa hasil suara yang didapatkan pada pemilihan presiden hingga pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Saat ini media sosial tengah ramai membicarakan hal-hal mengenai Pemilu dan salah satunya adalah parliamentary threshold. Lalu apa arti parliamentary threshold itu sendiri?

Parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen atau syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai agar bisa ikut pembagian kursi di DPR. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia(MKRI) Nomor 48/PUU-XVIII/2020. 

Berdasarkan aturannya, syarat suatu partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional. Jika partai politik tidak dapat memenuhi hal ini maka partai tersebut tidak dapat mengikuti pembagian kursi di DPR atau dengan kata lain tidak dapat mengirimkan perwakilannya di parlemen.

Aturan ini sendiri dibuat dengan alasan pada Pemilu 2004 terdapat banyak sekali partai politik yang ikut serta. Banyak dari partai-partai tersebut memiliki porsi kursi yang kecil dan tersebar sehingga tidak memiliki representasi yang cukup kuat dalam proses pengambilan keputusan dan rapat di DPR. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta stabilitas politik dan mendorong partai untuk mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.

Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, aturan ini sendiri pertama diterapkan pada Pemilu 2009 di mana pada masa itu syarat minimal suara adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah surat suara nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 202 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

Baca Juga

trias politicia
Trias Politica: Pengertian dan Contoh Penerapan di Indonesia
Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya
TAGGED:Lembaga Negara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?