Kerja paruh waktu adalah pekerja yang dipekerjakan dengan jam kerja kurang dari waktu penuh. Biasanya, pekerja paruh waktu memiliki waktu kerja kurang dari 40 jam perminggu.
Memahami kontrak perjanjian kerja paruh waktu dapat membantu perusahaan untuk mengelola pekerja, baik secara kebutuhan operasional bisnis maupun dari sisi hukum.
Dasar Hukum
Di Indonesia, ketentuan terkait kontrak pekerja paruh waktu tidak secara eksplisit diatur, namun secara prinsip, perlakuan terhadap pekerja paruh waktu harus sama dengan pekerja penuh waktu.
- Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 kemudian diperbarui oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ketentuan spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan ini memperkenalkan konsep upah per jam bagi pekerja paruh waktu, dihitung menggunakan formula:
- Upah per jam = Upah Sebulan / 126 jam
Perusahaan wajib membayar upah per jam minimal sesuai formula tersebut agar tidak melanggar aturan upah minimum.
Perbedaan Kontrak Paruh Waktu vs. Kontrak Penuh Waktu
Ada beberapa perbedaan utama yang wajib dipahami pemilik usaha:
- Jam Kerja: Pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35-40 jam per minggu, berbeda dengan pekerja penuh waktu yang bekerja penuh selama waktu kerja normal.
- Upah: Upah pekerja paruh waktu dihitung proporsional dengan jam kerja. Sementara pekerja penuh waktu mendapat upah tetap bulanan.
- Benefit Tambahan: Tunjangan seperti uang makan atau transportasi bagi pekerja paruh waktu biasanya dihitung proporsional, berbeda dengan pekerja penuh waktu yang cenderung menerima benefit penuh.
Hak-Hak Pekerja Paruh Waktu yang Wajib Dipenuhi
Meski bekerja dengan jam terbatas, pekerja paruh waktu memiliki hak dasar yang wajib dihormati oleh perusahaan:
- Upah Layak: Karyawan paruh waktu harus menerima upah minimal setara proporsi jam kerja dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
- Hak Istirahat dan Cuti: Karyawan paruh waktu berhak atas istirahat mingguan, serta cuti tahunan yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.
- Jaminan Sosial (BPJS): Jika memenuhi syarat minimal kepesertaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja paruh waktu dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Lingkungan Kerja Aman: Karyawan paruh waktu juga berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan hukum dari diskriminasi atau pelecehan.
Kewajiban Perusahaan terhadap Pekerja Paruh Waktu
Sebagai pengusaha, Anda memiliki beberapa kewajiban hukum utama dalam mengelola karyawan paruh waktu:
- Menyediakan Kontrak Tertulis: Kontrak paruh waktu harus secara jelas tertulis mengenai jam kerja, besaran upah, jenis pekerjaan, dan ketentuan lainnya.
- Mematuhi Aturan Upah: Upah pekerja paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari standar minimum per jam yang telah ditentukan.
- Mendaftarkan Jaminan Sosial: Jika pekerja memenuhi syarat minimal, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Menjaga Lingkungan Kerja yang Baik: Pastikan karyawan paruh waktu mendapat perlakuan adil, fasilitas kerja, serta suasana kerja yang kondusif.
Buat Kontrak Perjanjian Kerja Paruh Waktu bersama Hukumku
Ingin buat kontrak kerja perjanjian untuk pekerja paruh waktu? Mitra advokat berpengalaman dari Hukumku dapat membantu Anda untuk menyusun kontrak perjanjian kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dapatkan solusi hukum tepat dan terarah hanya dalam genggaman.