Perbedaan pendapat hingga konflik kepentingan acap kali terjadi dalam dunia bisnis, hingga berakhir menjadi sengketa. Dalam praktiknya, dibutuhkan waktu, energi, dan sumber daya finansial untuk menangani penyelesaian sengketa bisnis.
Artikel ini dirancang sebagai informasi bagi para pebisnis dan pengambil keputusan, untuk menavigasi kompleksitas penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Memahami Sengketa Bisnis: Lebih dari Sekadar Beda Pendapat
Sengketa bisnis adalah perselisihan yang timbul dari kegiatan bisnis atau perdagangan. Ini bukan sekadar adu argumen, melainkan konflik yang memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Beberapa contoh umum yang sering terjadi di dunia bisnis meliputi:
- Salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban dalam kontrak atau yang akrab disebut wanprestasi.
- Perselisihan antara para pemegang saham mengenai arah kebijakan perusahaan.
- Konflik terkait hak kekayaan intelektual seperti merek dagang atau hak cipta.
- Sengketa dalam perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, atau proyek konstruksi.
Penyelesaian Sengketa Bisnis: Litigasi atau Non-Litigasi?
Ketika sengketa terjadi, Anda dihadapkan pada dua pilihan fundamental. Pilihan ini akan sangat menentukan masa depan hubungan bisnis Anda dan efisiensi penyelesaian masalah. Beberapa perusahaan menginginkan upaya hukum yang cepat, ringkas, serta terarah agar menghemat waktu dan energi. Agar dapat memahaminya lebih jauh, berikut adalah dua langkah penyelesaian sengketa bisnis yang dapat ditempuh:
- Jalur Litigasi: Menyelesaikan sengketa melalui proses formal di pengadilan negeri.
- Jalur Non-Litigasi: Menggunakan metode alternatif penyelesaian sengketa yang prosesnya terjadi di luar pengadilan.
Mari kita bedah masing-masing jalur agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat.
Jalur Non-Litigasi: Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase
Bagi banyak pebisnis, ini adalah pilihan pertama dan utama karena berbagai keunggulannya. Prosesnya cenderung lebih fleksibel dan fokus pada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Negosiasi
Ini adalah proses diskusi langsung antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara mandiri. Negosiasi adalah langkah paling informal, cepat, dan murah. Keberhasilannya sangat bergantung pada kemauan baik dari kedua belah pihak untuk menemukan jalan tengah.
Mediasi
Jika negosiasi buntu, mediasi menjadi langkah alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Proses ini melibatkan seorang pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, dalam hal ini yaitu mediator, untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan perundingan. Berikut adalah peran mediator dalam menangani perkara sengketa:
- Mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa. Tugasnya adalah menjembatani perbedaan, memberikan pandangan objektif, dan membimbing para pihak menuju kesepakatan damai mereka sendiri.
- Hasil mediasi dituangkan dalam sebuah kesepakatan yang, jika didaftarkan ke pengadilan, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan hakim.
Arbitrase
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan perusahaan. Proses ini diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Menurut Widodo Dwi Putro, Mantan Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, metode penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga sering dianggap sebagai “pengadilan swasta”. Sebagaimana yang dilansir dari Hukumonline, jargon tersebut dilontarkan karena pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter sendiri untuk memutus perkara mereka.
Arbiter pun tidak harus sarjana hukum, melainkan wajib menguasai bidang yang dijadikan objek sengketa. Agar lebih memahami bagaimana cara arbiter dalam memutus perkara, berikut adalah perannya:
- Pemeriksa Perkara: Sengketa tidak diperiksa oleh hakim, melainkan oleh seorang atau majelis profesional yang dipilih oleh para pihak.
- Sifat Putusan: Keputusan yang dihasilkan oleh arbiter bersifat final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
- Lembaga Terkait: Di Indonesia, lembaga arbitrase yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Baca Juga: Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis
Jalur Litigasi: Menyelesaikan Perkara Melalui Pengadilan
Ini adalah jalur tradisional yang ditempuh ketika upaya damai di luar pengadilan gagal. Prosesnya dimulai dengan mendaftarkan tuntutan hukum resmi (gugatan) ke pengadilan negeri yang berwenang.
Proses litigasi dikenal sangat formal, terbuka untuk umum, dan berjalan sesuai dengan hukum acara yang kaku. Setelah melalui serangkaian persidangan (pembuktian, saksi, dll.), hakim akan memberikan putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu karakteristik utama litigasi adalah adanya jenjang upaya hukum. Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama masih bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi yaitu: banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang membuat proses ini bisa memakan waktu lebih lama bahkan bisa bertahun-tahun.
Memilih Jalur yang Tepat untuk Penyelesaian Sengketa Komersial
Untuk memudahkan Anda dalam mengambil keputusan strategis, berikut perbandingan langsung antara Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
| Kriteria | Jalur Litigasi (Pengadilan) | Alternatif Penyelesaian Sengketa |
| Biaya | Cenderung tinggi dan sulit diprediksi | Umumnya lebih rendah dan dapat diprediksi |
| Waktu | Bisa bertahun-tahun karena ada banding/kasasi | Jauh lebih cepat (misal, arbitrase maks. 180 hari) |
| Kerahasiaan | Terbuka untuk umum | Tertutup dan rahasia, menjaga reputasi bisnis |
| Sifat Putusan | Dapat diajukan banding/kasasi | Final dan mengikat (khusus arbitrase) |
| Fleksibilitas | Kaku, sesuai hukum acara yang berlaku | Sangat fleksibel, prosedur bisa disepakati |
Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
Langkah paling bijak adalah mencegah ketidakpastian sejak awal. Pastikan setiap kontrak bisnis penting yang Anda tandatangani memuat pasal atau ketentuan khusus atau klausul mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.
Dengan adanya klausul ini, jika di kemudian hari terjadi sengketa, kedua belah pihak sudah sepakat mengenai jalur mana yang akan ditempuh, sehingga menghindari perdebatan baru yang tidak perlu, di mana dapat menguras lebih banyak energi dan waktu.
Contoh Sederhana Klausul Arbitrase: “Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara final melalui arbitrase berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang putusannya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.”
Kesimpulan
Memahami pilihan-pilihan ini adalah langkah pertama. Langkah selanjutnya adalah bertindak secara proaktif.
- Tinjau Kembali Kontrak Anda: Periksa apakah kontrak-kontrak penting Anda sudah memiliki klausul penyelesaian sengketa yang jelas.
- Konsultasi Hukum: Jika Anda merasakan potensi sengketa, jangan menunda. Berkonsultasi dengan profesional hukum dapat mencegah masalah kecil menjadi krisis besar yang berkepanjangan.
Mengelola sengketa adalah bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko bisnis. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda dapat mengubah potensi krisis menjadi proses yang terkendali dan efisien.