Pemegang saham sering dianggap hanya sebagai investor pasif yang cukup setor modal, lalu tinggal menunggu pembagian dividen. Padahal, di balik hak-hak yang melekat, ada kewajiban hukum yang tidak bisa dianggap enteng.
Banyak orang mengira kewajiban hanya milik direksi atau manajemen. Padahal dalam konteks hukum perusahaan, pemegang saham pun bisa terikat tanggung jawab tertentu, bahkan bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika melanggar batasannya.
Apa Saja Kewajiban Hukum Pemegang Saham?
Berikut beberapa hal penting yang wajib diketahui semua pemegang saham:
1. Setor Modal Sesuai Komitmen
Salah satu kewajiban utama adalah menyetor modal sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam anggaran dasar. Kalau belum lunas, kita bisa ditagih, dan keterlambatan ini juga berdampak ke validitas status kita sebagai pemegang saham.
2. Mematuhi Anggaran Dasar dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Sebagai bagian dari organ perseroan, pemegang saham harus tunduk pada isi anggaran dasar (AD) dan keputusan RUPS. Misalnya, jika ada keputusan untuk menambah modal atau menjual aset tertentu, kita tidak bisa seenaknya menolak kalau itu udah sah diputuskan dalam RUPS.
3. Tidak Menyalahgunakan Badan Hukum
Kalau kita menggunakan PT sebagai akal-akalan, misalnya hutang atas nama perusahaan tapi dananya dipakai pribadi, kita bisa kena yang namanya piercing the corporate veil. Dalam kasus seperti ini, hukum bisa menembus batas PT dan menagih langsung ke kita secara pribadi. Bahaya bukan?
4. Ikut Bertanggung Jawab dalam Kondisi Tertentu
Meskipun prinsip tanggung jawab terbatas berlaku, dalam beberapa situasi tertentu, pemegang saham bisa ikut dimintai pertanggungjawaban. Misalnya kalau terbukti melakukan kejahatan bersama manajemen, atau terlibat dalam penipuan pakai nama perusahaan.
Kesimpulan
Menjadi pemegang saham itu bukan cuma soal profit. Ada tanggung jawab hukum dan etika yang menyertainya. Dengan memahami batasan dan kewajiban yang ada, kamu bisa menghindari risiko hukum dan menjalankan peran kita secara bertanggung jawab dalam struktur perseroan.
