Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas apa itu ESG, bagaimana penerapannya secara umum, dan berbagai keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan.
Dalam artikel kali ini, kita akan fokus pada kewajiban hukum ESG di Indonesia dan bagaimana penerapannya di perusahaan agar tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi bisnis.
Di Indonesia, Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan lagi sekadar tren. Bagi perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan, pelaporan ESG sudah menjadi kewajiban hukum yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari CSR ke ESG
Di Indonesia, konsep ini berawal dari penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah diwajibkan sejak tahun 2007. Kewajiban CSR pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tepatnya Pasal 74, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
CSR menitikberatkan pada kontribusi sosial dan lingkungan, biasanya melalui program-program seperti penanaman pohon, bantuan bencana, atau pemberdayaan masyarakat. Namun, ESG membawa pendekatan yang lebih luas dan strategis. Selain mencakup aspek lingkungan dan sosial, ESG juga menambahkan pilar tata kelola perusahaan (governance) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan etika bisnis. ESG menggunakan indikator kinerja yang terukur dan diintegrasikan langsung ke dalam strategi inti perusahaan.
Jika CSR cenderung dianggap sebagai “program tambahan”, ESG maka adalah “kerangka kerja menyeluruh” yang mempengaruhi setiap keputusan dan kebijakan perusahaan.
Kewajiban Hukum ESG di Indonesia
Regulasi ESG di Indonesia diatur melalui aturan OJK yang berlaku wajib bagi perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan. Ada dua regulasi utama yang menjadi dasar:
1. POJK No. 51/POJK.03/2017 – Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Mengatur kewajiban untuk:
- Menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Action Plan).
- Menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) setiap tahun.
Isi laporan mencakup kebijakan keberlanjutan, strategi, identifikasi risiko & peluang, serta capaian kinerja ESG. Ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Serta, jika tidak dipatuhi akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin.
2. SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 – Bentuk dan Isi Laporan Keberlanjutan
Menetapkan format dan isi pelaporan ESG yang wajib memuat:
- Lingkungan: data emisi Gas Rumah Kaca (GRK), konsumsi energi, pengelolaan limbah.
- Sosial: kesejahteraan karyawan, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), kontribusi pada masyarakat.
- Tata Kelola: struktur dewan, kebijakan anti korupsi, perlindungan whistleblower.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini juga mendorong penggunaan standar global seperti Global Reporting Initiative Standards (GRI Standards), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) agar laporan lebih kredibel.
3. Peran dari OJK
OJK memiliki peran penting dalam memastikan penerapan ESG di Indonesia, antara lain:
- Mengawasi kepatuhan pelaporan ESG: Memastikan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan menyusun laporan keberlanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendorong adopsi best practice internasional: Menganjurkan penggunaan standar pelaporan global seperti GRI Standards, SASB, dan TCFD agar laporan lebih transparan dan kredibel.
- Memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran: Menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ESG, mulai dari teguran hingga denda administratif.
Langkah Praktis Implementasi ESG
Agar penerapan ESG di perusahaan tidak sekadar formalitas, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
1. Integrasi ke Strategi Bisnis
ESG harus menjadi bagian dari strategi utama perusahaan, bukan sekadar materi di laporan tahunan.
Contoh: menetapkan target pengurangan emisi tahunan, meningkatkan rasio keberagaman karyawan, atau memastikan rantai pasok ramah lingkungan.
2. Identifikasi Risiko dan Peluang
Melakukan analisis untuk memahami potensi tantangan dan kesempatan yang terkait dengan ESG.
- Peluang: efisiensi energi, inovasi produk ramah lingkungan, akses ke pasar hijau, dan daya tarik bagi investor berorientasi keberlanjutan.
- Risiko: perubahan iklim, regulasi baru, risiko reputasi, dan gangguan rantai pasok.
3. Pelaksanaan Program
- Lingkungan: efisiensi energi, pengelolaan limbah, pengurangan emisi gas rumah kaca.
- Sosial: pelatihan dan pengembangan karyawan, peningkatan kesejahteraan, program kontribusi kepada komunitas.
- Tata Kelola: penerapan transparansi, kebijakan anti korupsi, sistem pengendalian internal yang kuat.
4. Pelaporan
Menyusun laporan keberlanjutan sesuai format Surat Edaran OJK Nomor 16/2021 dan mempertimbangkan penggunaan standar global seperti Global Reporting Initiative Standards (GRI Standards), Sustainability Accounting Standards Board (SASB), atau Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) untuk meningkatkan daya saing internasional.
5. Evaluasi dan Perbaikan
Lakukan audit berkala dan gunakan masukan dari pemangku kepentingan untuk peningkatan berkelanjutan.
Peran Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan ESG
Bagi banyak perusahaan, menerjemahkan aturan ESG menjadi praktik operasional bisa menjadi tantangan. Di sinilah konsultan hukum berperan, antara lain untuk:
1. Memastikan Kepatuhan Regulasi
Membantu memahami dan memenuhi seluruh kewajiban hukum ESG sesuai ketentuan OJK.
2. Manajemen Risiko Hukum
Mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam penerapan ESG dan memberikan strategi mitigasi.
3. Penyusunan Dokumen dan Laporan
Membantu menyiapkan Laporan Keberlanjutan yang akurat dan sesuai standar OJK maupun internasional.
4. Pendampingan Strategis
Memberikan nasihat hukum untuk memastikan kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan prinsip ESG dan tata kelola yang baik.
Dengan dukungan konsultan hukum yang kompeten, penerapan ESG dapat berjalan efektif, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai keunggulan kompetitif yang meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan di pasar global.
Konsultasikan penerapan ESG Anda dengan Hukumku, download aplikasinya sekarang, dan gunakan jasa konsultan hukum kami untuk hasil yang maksimal!
