Dalam kehidupan sehari-hari, penandatanganan kontrak merupakan hal yang sangat sering ditemui, mulai dari kontrak kerja, perjanjian sewa rumah, sampai kesepakatan bisnis. Faktanya, banyak orang menandatangani kontrak tanpa membaca detailnya secara teliti. Padahal, satu tanda tangan bisa membawa konsekuensi hukum yang serius.
Artikel ini akan membahas salah satu asas paling mendasar dalam hukum perjanjian, yaitu pacta sunt servanda. Asas ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah tidak bisa dianggap main-main, ia wajib dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan memahami asas ini, Anda bisa lebih bijak sebelum menandatangani kontrak apa pun.
Apa Itu Pacta Sunt Servanda?
Secara harfiah, pacta sunt servanda berarti “perjanjian harus ditepati”. Dalam hukum, asas ini bukan sekadar istilah klasik, melainkan fondasi utama yang memberi kontrak kekuatan mengikat. Begitu para pihak sepakat dan kontrak dibuat secara sah, ia berkedudukan layaknya undang-undang bagi mereka.
Makna ini menegaskan bahwa kontrak tidak boleh dianggap main-main, tidak bisa dilanggar atau diabaikan begitu saja hanya karena terasa merugikan. Asas ini lah yang membedakan janji biasa dengan perjanjian hukum, karena ia menuntut kepatuhan penuh sekaligus rasa tanggung jawab dari para pihak.
Dasar Hukum Pacta Sunt Servanda di Indonesia dan Internasional
Di Indonesia, asas pacta sunt servanda ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, setiap kontrak yang memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang tertulis dalam pasal 1320 KUHPerdata, otomatis akan mengikat para pihak dan wajib dijalankan.
Prinsip ini juga berlaku di ranah internasional. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 dalam Pasal 26 menegaskan:
Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.
Nah, bagian “in good faith” (dengan itikad baik) ini juga penting. Artinya, kewajiban para pihak bukan sekadar memenuhi kontrak secara formal, tetapi juga harus dilaksanakan dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanpa niat merugikan pihak lain.
Dampak Nyata Saat Menandatangani Kontrak
Karena asas pacta sunt servanda menempatkan kontrak setara dengan undang-undang bagi para pihak, maka konsekuensinya tidak bisa dianggap remeh. Begitu tanda tangan diberikan, lahir kewajiban hukum yang mengikat, dengan dampak sebagai berikut:
1. Kontrak Mengikat Penuh
Sebuah kontrak yang sah tidak bisa dibatalkan secara sepihak hanya karena salah satu pihak merasa dirugikan. Hanya alasan hukum tertentu, seperti adanya cacat kehendak, penipuan, atau pelanggaran hukum yang dapat membatalkan kontrak. Dengan kata lain, kontrak menjadi “aturan main” yang wajib ditaati sampai akhir.
2. Kewajiban Harus Dipenuhi
Setiap isi perjanjian menjadi tanggung jawab yang mengikat. Bahkan jika belakangan terasa berat atau merugikan, pihak yang menandatangani tidak bisa begitu saja mundur. Inilah mengapa memahami isi kontrak sebelum tanda tangan sangat krusial, karena semua klausul otomatis berubah menjadi kewajiban hukum.
3. Harus Dijalankan dengan Itikad Baik
Pelaksanaan kontrak bukan hanya soal formalitas atau tanda tangan di atas kertas. Prinsip itikad baik menuntut para pihak untuk jujur, terbuka, dan tidak merugikan satu sama lain. Misalnya, perusahaan yang menunda pembayaran tanpa alasan jelas dianggap melanggar semangat itikad baik, meski tidak selalu ada klausul eksplisit tentang keterlambatan.
4. Risiko Gugatan Bila Ingkar
Konsekuensi paling serius dari mengabaikan kontrak adalah gugatan hukum. Jika salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji), pihak lainnya berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, bahkan pembatalan kontrak melalui pengadilan. Dalam dunia bisnis, hal ini bisa berdampak besar, seperti reputasi rusak, hubungan kerja terputus, hingga kerugian finansial yang signifikan.
Intinya, kontrak adalah komitmen hukum yang harus diperlakukan serius, karena bisa menjadi pelindung sekaligus risiko bagi para pihak.
Kesimpulan
Dari pembahasan ini, jelas bahwa pacta sunt servanda bukan sekadar istilah Latin yang indah, tetapi asas yang hidup dan berlaku nyata. Ia mengajarkan tiga hal penting:
- Kontrak mengikat kuat dan tidak bisa diabaikan.
- Itikad baik adalah kunci utama keberlangsungan perjanjian.
- Kehati-hatian sebelum tanda tangan bisa mencegah sengketa.
Pelajaran terbesar yang bisa Anda ambil adalah jangan pernah meremehkan tanda tangan di atas kontrak. Jika ragu, mintalah pendampingan hukum agar keputusan Anda lebih aman.
Bersama Hukumku, Anda bisa mendapatkan nasihat profesional yang memastikan kontrak menjadi pelindung, bukan jebakan. Jadi, jangan tunggu sampai masalah muncul dan konsultasikan kontrak Anda dengan Hukumku sekarang juga!
