Dalam hukum, waktu bukan sekadar hitungan kalender. Ia bisa menentukan apakah suatu hak masih berlaku, atau justru hilang karena sudah terlalu lama dibiarkan. Konsep inilah yang dikenal sebagai daluwarsa (verjaring).
Banyak orang hanya mengenal daluwarsa dalam kasus pidana, misalnya perkara yang tidak bisa lagi dituntut karena sudah lewat bertahun-tahun. Padahal, dalam hukum perdata juga ada aturan daluwarsa yang sangat penting, terutama terkait kontrak, utang-piutang, maupun kepemilikan benda. Karena itu, artikel ini akan membahas daluwarsa baik dalam KUHPerdata maupun KUHP, lengkap dengan jenis-jenisnya serta contoh nyata dalam praktik sehari-hari.
Daluarsa dalam Hukum Perdata
Dalam praktik sehari-hari, istilah ‘daluwarsa’ lebih sering dipakai, meski secara hukum KUHPerdata menggunakan istilah ‘lewat waktu’. Konsep ini tercermin dalam Pasal 1946 KUHPerdata yang menyatakan:
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Dari bunyi pasal tersebut, daluwarsa dapat dipahami sebagai:
- Sarana untuk memperoleh hak baru
Misalnya seseorang bisa menjadi pemilik sah suatu tanah setelah menguasainya dalam waktu tertentu. - Sarana untuk dibebaskan dari kewajiban
Misalnya hak menagih suatu utang hilang karena sudah terlalu lama tidak ditagih.
Itulah sebabnya dalam praktik hukum Indonesia, istilah verjaring (Belanda) diterjemahkan menjadi daluwarsa, yang lebih populer dipakai di doktrin dan praktik.
Daluwarsa dalam Hukum Pidana
Selain di perdata, daluwarsa juga dikenal dalam hukum pidana. Bedanya, daluwarsa di pidana bukan soal kepemilikan atau perikatan, melainkan soal batas waktu penuntutan perkara pidana.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 85 KUHP, yang mengatur bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, penuntutan pidana tidak dapat lagi dilakukan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, agar perkara tidak digantung selamanya.
Secara garis besar, jangka waktu daluwarsa penuntutan pidana adalah sebagai berikut (Pasal 78 KUHP):
- 6 tahun untuk semua pelanggaran dan kejahatan dengan ancaman pidana ≤ 1 tahun.
- 12 tahun untuk kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 1 tahun sampai 3 tahun.
- 18 tahun untuk kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun.
- Tidak ada daluwarsa untuk tindak pidana tertentu, seperti genosida dan pelanggaran HAM berat (diatur dalam UU khusus di luar KUHP).
Pasal 79–85 KUHP kemudian mengatur lebih detail, misalnya tentang kapan daluwarsa mulai dihitung, kondisi yang menangguhkan daluwarsa, serta kemungkinan perhitungannya berbeda jika pelaku berada di luar negeri.
Contohnya, jika seseorang melakukan tindak pidana ringan pada tahun 2000 dan baru dilaporkan pada 2020, maka perkara tersebut tidak bisa lagi diproses karena sudah melewati jangka waktu daluwarsa penuntutan.
Jenis-Jenis Daluwarsa dalam Hukum Perdata
Setelah memahami pengertian daluwarsa, penting juga untuk mengenal jenis-jenisnya agar lebih mudah memahami penerapannya.
1. Daluwarsa Aquisitif (Verkrijgende verjaring)
Daluwarsa jenis ini melahirkan hak baru, umumnya berkaitan dengan kepemilikan benda. Contohnya, seseorang yang menguasai sebidang tanah secara terus-menerus, terbuka, dan tanpa gangguan selama 20 tahun dapat memperoleh hak kepemilikan atas tanah tersebut (Pasal 1963 KUHPerdata).
2. Daluwarsa Ekstinktif (Bevrijdende verjaring)
Daluwarsa yang menghapus hak menuntut. Artinya, setelah lewat jangka waktu tertentu, pihak yang memiliki hak tidak bisa lagi mengajukan gugatan. Contohnya, Hak untuk menagih suatu utang akan gugur setelah lewat 30 tahun tanpa pernah ditagih (Pasal 1967 KUHPerdata).
Contoh Penerapan Daluwarsa
Dengan memahami jenis-jenis daluwarsa, mari lihat beberapa contoh penerapannya dalam hukum perdata.
1. Hutang Piutang
Bayangkan seorang kreditur memiliki utang yang belum ditagih selama puluhan tahun. Menurut Pasal 1967 KUHPerdata, setelah 30 tahun, hak menagihnya gugur. Ini merupakan daluwarsa ekstinktif, yaitu hilangnya hak menuntut akibat lewatnya waktu. Dengan kata lain, meskipun utangnya secara moral masih ada, secara hukum debitur bisa menolak membayar karena waktu telah habis.
2. Kepemilikan Tanah
Misalnya seseorang menempati sebidang tanah secara terbuka, terus-menerus, dan tanpa gangguan selama 20 tahun. Berdasarkan Pasal 1963 KUHPerdata, orang tersebut dapat menjadi pemilik sah tanah itu. Ini termasuk daluwarsa aquisitif, yaitu lewatnya waktu melahirkan hak baru. Dalam praktik, hukum mengakui bahwa penguasaan jangka panjang yang nyata bisa berubah menjadi kepemilikan.
3. Klaim Asuransi
Dalam polis asuransi, batas waktu klaim biasanya lebih singkat, misalnya 3 tahun sejak kejadian. Jika klaim diajukan setelah periode ini, hak klaim otomatis hilang. Ini adalah contoh daluwarsa ekstinktif, yang membatasi hak menuntut agar tetap jelas dan adil. Pemegang polis harus aktif dan disiplin mengurus klaim agar haknya tidak hangus.
4. Tagihan dalam Kontrak Komersial
Dalam praktik bisnis, daluwarsa sering berlaku pada tagihan kontrak atau invoice. Misalnya, sebuah perusahaan menunda penagihan piutang hingga melewati masa daluwarsa. Dalam hal ini, hak menagih otomatis gugur. Contoh ini juga termasuk daluwarsa ekstinktif, yang memastikan perusahaan menagih haknya tepat waktu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak lain.
Dengan melihat contoh-contoh di atas, bisa dipahami bahwa daluwarsa adalah mekanisme hukum yang menyeimbangkan kepastian dan keadilan. Ia mendorong setiap orang untuk aktif menggunakan haknya tepat waktu, sekaligus melindungi pihak lain agar tidak terus-menerus dibayangi ancaman tuntutan hukum.
Apa yang Bisa Dipelajari?
Dari contoh-contoh tersebut, kita bisa menarik beberapa pelajaran penting tentang bagaimana daluwarsa memengaruhi hak dan kewajiban, antara lain:
- Hak yang tidak digunakan bisa hilang. Jika Anda membiarkan hak Anda begitu saja tanpa tindakan, daluwarsa bisa membuatnya gugur.
- Penguasaan jangka panjang dapat melahirkan hak baru. Seperti kepemilikan tanah yang dikuasai terus-menerus selama 20 tahun.
- Daluwarsa menjamin kepastian hukum. Sengketa tidak bisa digantung selamanya karena ada batas waktu untuk menuntut.
- Catatan dan pemantauan waktu sangat penting. Setiap kontrak, tagihan, atau aset hukum harus dicatat masa berlakunya agar tidak terlewat.
Singkatnya, daluwarsa adalah alarm hukum yang mengingatkan kita untuk disiplin dalam menggunakan hak, sekaligus waspada agar kewajiban tidak terabaikan.