• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kapan Bank Boleh Buka Data Nasabah? Belajar dari Kasus Nikita Mirzani
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Kapan Bank Boleh Buka Data Nasabah? Belajar dari Kasus Nikita Mirzani

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 22, 2025
4 Menit Baca
sidang nikita mirzani pembukaan rekening nasabah
Bagikan

Sebagai nasabah bank, kita sering kali merasa aman karena data keuangan kita dilindungi oleh prinsip kerahasiaan bank. Namun, kasus hukum yang melibatkan selebritas seperti Nikita Mirzani menunjukkan bahwa rahasia itu tidaklah mutlak. Ada momen-momen tertentu di mana bank diizinkan—bahkan diwajibkan—untuk membuka data rekening nasabah mereka kepada pihak lain.

Lalu, kapan tepatnya bank boleh membuka rekening nasabah? Dan apa pelajaran penting yang bisa kita ambil dari kasus Nikita Mirzani?

Dasar Hukum Pembukaan Rekening Nasabah

Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 40 UU ini secara jelas menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah dan simpanannya.

Namun, hukum juga mengatur pengecualian. Kerahasiaan ini dapat dibuka untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti:

  1. Kepentingan Perpajakan: Ini adalah salah satu pengecualian paling umum. Jika ada dugaan pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak berhak meminta data nasabah.
  2. Penyelesaian Utang-Piutang Bank: Bank juga dapat membuka data nasabah terkait penyelesaian utang-piutang.
  3. Harta Warisan: Data rekening nasabah dapat dibuka untuk kepentingan penyelesaian harta warisan.
  4. Kepentingan Peradilan dalam Perkara Pidana: Ini adalah poin paling relevan dalam kasus Nikita Mirzani. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, pihak berwenang dapat meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

Polemik Pembukaan Data Rekening Nikita Mirzani Saat Persidangan

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), rekening Nikita Mirzani dijadikan alat bukti di persidangan. Pengacara dan pihak yang bersangkutan mungkin mempertanyakan tindakan bank yang dianggap “membobol” privasi nasabah. Namun, dari kacamata hukum, tindakan bank sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum

Pihak Nikita Mirzani pun sempat keberatan atas pembukaan data rekeningnya. Ia mengaku kecewa pada salah satu bank swasta, yang ia nilai telah mengizinkan pihak penggugat mengakses data keuangannya tanpa izin atau pemberitahuan. Padahal, di dalam rekening tersebut terdapat bukti pembayaran dari berbagai pekerjaannya, seperti upah endorsement dan bayaran dari pekerjaan sebagai penyanyi off air.

Dasar Hukum Data Pribadi Boleh Dibuka untuk Penegakan Hukum

Polemik terkait pembukaan data rekening Nikita Mirzani di persidangan memunculkan pertanyaan tentang batas-batas kerahasiaan data pribadi. Menurut peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, secara hukum, tindakan ini memang dibenarkan.

Muhammad Saleh menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tepatnya Pasal 15 ayat (1) huruf b, memuat pengecualian yang memungkinkan akses terhadap data pribadi.

Hak-hak subjek data, termasuk hak untuk dilindungi, dapat dikesampingkan untuk kepentingan proses penegakan hukum. Proses ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dengan demikian, jika aparat penegak hukum membutuhkan data perbankan seseorang, pembukaannya sah selama berada dalam kerangka pro justitia.

Meskipun secara hukum diperbolehkan, Saleh menekankan bahwa pembukaan data pribadi harus dilakukan dengan hati-hati. Ia menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang jika prosedur yang tepat tidak diikuti. Salah satu contohnya adalah paparan data pribadi secara terbuka di persidangan yang dihadiri publik.

Menurut Saleh, hal ini tidak tepat. Data sensitif seperti informasi rekening seharusnya dipaparkan dalam sidang tertutup, yang hanya boleh dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Sidang baru dapat dibuka kembali untuk umum setelah bagian sensitif tersebut selesai dipresentasikan. Ia juga menegaskan perlunya batasan waktu, proporsionalitas, dan pengawasan ketat terhadap penggunaan data yang dibuka.

“Harusnya ada pengecualian, data apa saja yang bisa dibuka kemudian mekanismenya seperti apa. Termasuk juga perlindungan dan ada limitasi waktu, seberapa lama dia dibuka tidak boleh sepanjang waktu ada batasannya. Nah ini yang tidak dilakukan ada limitasi waktu, ada proporsionalitas, ada batasan waktu dan diawasi juga,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tirto.id.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?