• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ingin Jadi Arbiter Profesional? Pahami Dulu Syarat-Syaratnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ingin Jadi Arbiter Profesional? Pahami Dulu Syarat-Syaratnya

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 27, 2025
7 Menit Baca
cara menjadi arbiter
Bagikan
Ringkasan
  • Arbiter memutus sengketa secara netral di luar pengadilan
  • Syarat utama: usia, pengalaman profesional, dan bebas kepentingan pihak
  • Dua jalur: ad-hoc (fleksibel) dan institusional (terstruktur)
  • Arbiter profesional harus independen, imparsial, dan dipercaya

Menjadi arbiter profesional bukan hanya soal pengalaman dalam dunia hukum, tetapi juga membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat menjadi arbiter yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di balik mekanisme arbitrase, arbiter berperan sebagai figur kunci yang dipercaya untuk memeriksa dan memutus perkara. Meski demikian, untuk dapat menjadi arbiter tidak cukup hanya bermodal niat. Ada syarat-syarat hukum serta kualifikasi tertentu yang perlu dipahami terlebih dahulu. Artikel ini akan mengulas syarat menjadi arbiter serta dasar hukumnya.

Daftar Isi
Arbitrase: Definisi dan Peran Penting ArbiterDasar Hukum: Syarat Menjadi Arbiter Menurut UU No. 30 Tahun 1999Makna Pengalaman 15 Tahun dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf eJenis Arbiter: Ad-Hoc dan InstitusionalLangkah Menjadi Arbiter ProfesionalGunakan Legal Hero untuk Riset Hukum!Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Arbitrase: Definisi dan Peran Penting Arbiter

Arbitrase adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution) yang dipilih secara sukarela oleh para pihak. Dalam arbitrase, sengketa tidak diselesaikan oleh hakim di pengadilan negeri, melainkan oleh arbiter yang bersifat netral dan independen.

Berbeda dengan pengacara atau advokat yang bertugas membela kepentingan salah satu pihak, arbiter berperan sebagai penentu putusan. Posisi arbiter dapat dianalogikan sebagai “hakim swasta” yang memutus perkara dengan sifat final dan mengikat (final and binding).

Dasar Hukum: Syarat Menjadi Arbiter Menurut UU No. 30 Tahun 1999

Untuk mengetahui apa saja syarat menjadi arbiter, Anda dapat menemukannya dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berperan sebagai dasar hukum utama yang berlaku. Pasal ini terdiri atas beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Cakap melakukan tindakan hukum.
  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Memiliki pengalaman serta menguasai bidang tertentu secara aktif paling sedikit 15 tahun.
    Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua dengan para pihak.
  • Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.

Selain itu, Pasal 12 ayat (2) juga menegaskan bahwa hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dua prinsip utama arbitrase, yaitu:

Baca Juga

apa itu putusan petita
Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan
  • Independensi, yaitu kebebasan arbiter dari hubungan dengan para pihak, baik hubungan finansial maupun bentuk hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.
  • Imparsialitas, yaitu ketiadaan bias aktual maupun bias yang tampak (actual or apparent bias) terhadap para pihak atau isu yang disengketakan.

Kedua prinsip ini menjadi fondasi utama arbitrase, karena para pihak hanya akan mempercayai proses jika arbiter benar-benar bebas dari pengaruh dan tidak memihak salah satu pihak. Oleh karena itu, prinsip-prinsip ini juga sangat penting dan menjadi hal utama yang harus dimiliki seorang arbiter agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

Dalam praktiknya, pemilihan arbiter dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Namun, apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai siapa yang akan menjadi arbiter, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat ditunjuk untuk memilih atau menetapkan arbiter sesuai permintaan salah satu pihak.

Baca Juga: Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum

Makna Pengalaman 15 Tahun dalam Pasal 12 Ayat (1) Huruf e

Dari syarat-syarat menjadi arbiter di atas, poin mengenai minimal pengalaman menimbulkan banyak pertanyaan. Pengalaman apa yang dimaksud disini? Apakah yang dimaksud pengalaman sebagai arbiter? Jawabannya, bukan. Yang dimaksud adalah pengalaman profesional di bidang keahliannya. Misalnya:

  • Pengacara dengan pengalaman praktik hukum bisnis selama 15 tahun.
  • Akuntan publik senior dengan 15 tahun pengalaman audit perusahaan.
  • Insinyur pertambangan dengan pengalaman panjang di sektor tambang.

Syarat menjadi arbiter ini dimaksudkan agar arbiter benar-benar matang secara profesional, memiliki keahlian mendalam, serta kredibilitas tinggi sebelum dipercaya untuk memutus suatu perkara. 

Selain itu, pengalaman di bidangnya penting karena sengketa yang dibawa ke arbitrase umumnya menyangkut isu teknis atau komersial yang kompleks. Dengan latar belakang keahlian yang sesuai, arbiter dapat lebih memahami konteks masalah, menilai bukti secara tepat, dan memberikan putusan yang relevan dengan karakter sengketanya.

Jenis Arbiter: Ad-Hoc dan Institusional

Selain itu secara umum, ada dua jalur menjadi arbiter dalam suatu proses arbitrase, yaitu:

1. Arbiter Ad-Hoc

Arbiter Ad-Hoc adalah arbiter yang dipilih langsung oleh para pihak untuk menangani sengketa tertentu. Arbiter ini tidak memiliki daftar permanen, sehingga pihak yang bersengketa bebas menunjuk siapa saja yang mereka percaya, selama memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang.

Aturan prosedur arbitrase juga ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau mengikuti aturan internasional yang netral, seperti UNCITRAL Arbitration Rules.

Keunggulan jalur ini adalah fleksibilitasnya. Namun, kelemahannya, dapat terjadi kebuntuan (deadlock) jika para pihak tidak sepakat mengenai arbiter atau prosedurnya.

2. Arbiter Institusional

Arbiter institusional adalah arbiter yang bernaung di bawah lembaga arbitrase permanen, misalnya BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), ICC (International Chamber of Commerce), atau SIAC (Singapore International Arbitration Centre).

Berbeda dengan jalur ad-hoc yang tidak memiliki daftar permanen, lembaga arbitrase biasanya menyediakan daftar arbiter profesional. Para pihak dapat memilih arbiter dari daftar tersebut, dan jika tidak mencapai kesepakatan, lembaga dapat menunjuk arbiter untuk menangani sengketa.

Proses arbitrase dengan arbiter institusional cenderung lebih terstruktur karena mengikuti aturan baku lembaga dan didukung administrasi yang lengkap.

Kedua jenis arbitrase ini sama-sama sah dan diakui undang-undang. Perbedaannya hanya pada tingkat keleluasaan dan dukungan administrasi yang tersedia.

Langkah Menjadi Arbiter Profesional

Tapi, untuk menjadi arbiter profesional adalah sebuah perjalanan panjang, bukan suatu langkah instan. Berikut beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan:

  • Membangun pengalaman profesional minimal 15 tahun di bidang yang relevan (hukum, bisnis, teknik, akuntansi, dll.).
  • Mengikuti pelatihan atau sertifikasi arbitrase yang diadakan lembaga resmi, untuk memperkuat pemahaman prosedural.
  • Menjaga reputasi dan integritas, karena arbiter dituntut netral, independen, dan adil.
  • Masuk ke daftar lembaga arbitrase (seperti BANI) agar lebih mudah dipercaya dan dipilih oleh para pihak.
  • Jika tidak melalui lembaga, tetap bisa menjadi arbiter ad-hoc, asalkan memiliki kredibilitas profesional yang diakui para pihak yang bersengketa.

Gunakan Legal Hero untuk Riset Hukum!

Untuk menjadi arbiter profesional, Anda harus selalu menguasai peraturan perundang-undangan terbaru agar setiap putusan yang dihasilkan tetap relevan dan dapat dipercaya.

Dengan Legal Hero, Anda dapat mengakses regulasi terkini dan putusan pengadilan dalam hitungan detik. Solusi ini membantu Anda tetap up-to-date, efisien, dan siap menghadapi kompleksitas sengketa bisnis maupun hukum.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!

TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa lingkungan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

5 Menit Baca
General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca
siac
General

​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?