• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kapan Putusan Pengadilan Dianggap Inkracht? Ini Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kapan Putusan Pengadilan Dianggap Inkracht? Ini Penjelasannya

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 1, 2025
4 Menit Baca
Inkracht
Bagikan
Ringkasan
  • Inkracht berarti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • Putusan jadi inkracht bila tidak diajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lain
  • Status inkracht memberi kepastian hukum dan bisa langsung dieksekusi
  • Inkracht berlaku final dan mengikat para pihak sesuai amar putusan

Bayangkan seorang hakim mengetuk palu di ruang sidang, itulah detik yang mengawali hitungan waktu kritis dalam proses peradilan. Namun, kemenangan di pengadilan bukanlah akhir sejati jika masih ada celah hukum untuk diajukan banding atau kasasi. Di sinilah istilah inkracht atau lebih lengkapnya inkracht van gewijsde muncul sebagai penanda bahwa sebuah putusan telah mencapai kekuatan hukum tetap: final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Istilah “inkracht van gewijsde” berasal dari bahasa Belanda, secara harfiah berarti “putusan yang mempunyai kekuatan tetap”. Dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar”.

Daftar Isi
  • Perkara Pidana: Kapan Putusan Jadi Inkracht?
  • Perkara Perdata: Kapan Putusan Menjadi Final?
  • Kenapa Inkracht Itu Penting?
  • Penutup
  • Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Perkara Pidana: Kapan Putusan Jadi Inkracht?

Ketentuan dasar mengenai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2010 (sebagai perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Di situ ditegaskan bahwa:

  • Putusan tingkat pertama dianggap inkracht jika tidak diajukan banding dalam waktu 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa, kecuali dalam kasus putusan bebas (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), atau pemeriksaan cepat, karena ketiganya tidak dapat diajukan banding.
  • Selanjutnya, putusan tingkat banding menjadi inkracht jika tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
  • Dan tentu saja, putusan kasasi Mahkamah Agung otomatis menjadi berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana dengan Peninjauan Kembali (PK)? Menurut M. Yahya Harahap, PK hanya dapat diajukan setelah putusan dianggap inkracht, dan tidak dapat menggantikan upaya hukum banding maupun kasasi. Selain itu, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara Perdata: Kapan Putusan Menjadi Final?

Dalam ranah perdata, acuan hukumnya adalah Penjelasan Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Bunyi penjelasan tersebut menyatakan bahwa:

…putusan sudah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya…

Secara praktis, putusan perdata dianggap inkracht jika:

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
  • Tidak diajukan banding dalam 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.
  • Tidak diajukan kasasi dalam tenggat yang sama.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa putusan disertai amar uitvoerbaar bij voorraad, artinya boleh segera dieksekusi meskipun masih dalam proses banding atau kasasi.

Kenapa Inkracht Itu Penting?

Status inkracht bukan sekadar jargon hukum, itu adalah titik kritis di mana:

  • Eksekusi putusan bisa dilakukan tanpa bisa dibatalkan oleh upaya hukum biasa (banding/kasasi), kecuali ada PK.
  • Putusan menjadi kepastian hukum, yaitu sesuatu yang penting agar sengketa tidak terus berlarut.
  • Dalam banyak kasus, PK sebagai upaya khusus baru dibuka setelah putusan telah inkracht, dan tidak menunda eksekusi.

Penutup

Ketika sebuah putusan dinyatakan telah inkracht van gewijsde, artinya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan. Putusan tersebut menjadi final, mengikat, dan wajib dijalankan. Namun, mencari referensi hukum terkait inkracht seringkali memakan waktu, mulai dari regulasi, yurisprudensi, hingga pendapat para ahli.

Di sinilah Legal Hero hadir untuk Anda. Dengan teknologi berbasis AI, Legal Hero membantu Anda menemukan regulasi, putusan, dan doktrin hukum secara cepat, akurat, dan praktis. Tidak perlu lagi membuang waktu menyisir ratusan halaman dokumen, karena semua informasi hukum yang relevan tersedia hanya dengan sekali klik. Ayo gunakan Legal Hero sekarang!

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum PerdataHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca
alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?