Ketika Anda mengambil kredit di bank dengan jaminan tanah atau bangunan, sertifikat tanah akan dibebani Hak Tanggungan. Catatan ini menandakan bahwa sertifikat sedang dijadikan jaminan dan tidak bisa dipindahtangankan atau diagunkan kembali selama utang belum lunas.
Namun, setelah semua cicilan selesai dibayar, status Hak Tanggungan itu tidak serta-merta hilang begitu saja. Sertifikat tanah masih tercatat ada beban di dalamnya. Untuk menghapus catatan tersebut, Anda harus mengurus yang disebut roya. Tanpa proses ini, sertifikat tetap terlihat seolah-olah masih dijaminkan, meskipun sebenarnya utang sudah lunas.
Apa Itu Roya Sertifikat Tanah?
Secara sederhana, roya adalah pencoretan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah setelah utang debitur dilunasi. Dengan adanya pencoretan ini, sertifikat tanah yang semula dijaminkan ke bank akan kembali sepenuhnya menjadi milik pemilik sah, tanpa beban hukum apa pun.
Dasar hukum roya tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyebutkan:
Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.
Jika diterjemahkan lebih sederhana, pasal ini menegaskan bahwa setelah utang lunas dan Hak Tanggungan dianggap hapus, Kantor Pertanahan memiliki kewajiban untuk melakukan pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan. Dengan kata lain, status tanah kembali “bersih” secara hukum.
Syarat Mengurus Roya Sertifikat Tanah
Untuk bisa memproses roya, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi bukti bahwa utang sudah lunas dan sertifikat benar-benar bisa dibersihkan. Syarat yang biasanya diminta antara lain:
- Sertifikat Hak Atas Tanah asli yang masih memuat catatan Hak Tanggungan.
- Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli.
- Surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur (bank/lembaga pembiayaan).
- Fotokopi identitas diri pemohon (KTP, KK, dan bila diperlukan NPWP).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Formulir permohonan roya yang bisa diperoleh di Kantor Pertanahan.
Dengan melengkapi dokumen di atas sejak awal, proses di Kantor Pertanahan biasanya berjalan lebih lancar.
Pentingnya Mengurus Roya
Banyak orang menunda atau bahkan lupa mengurus roya setelah melunasi kredit. Padahal, sertifikat yang masih tercatat ada Hak Tanggungan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Misalnya, Anda akan kesulitan menjual, menghibahkan, atau menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan baru. Dengan mengurus roya, Anda memastikan:
- Sertifikat tanah sepenuhnya kembali menjadi milik Anda tanpa beban hukum.
- Proses jual beli atau balik nama tidak terhambat.
- Sertifikat bisa dipergunakan kembali untuk keperluan pembiayaan di masa depan.
Jika Anda sedang menghadapi proses roya atau memiliki permasalahan pertanahan lainnya, jangan ragu untuk menggunakan jasa Mitra Advokat Hukumku. Dengan pengalaman dan keahlian mereka, setiap langkah Anda akan lebih terarah, cepat, dan terjamin kepastian hukumnya!
