• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca ‎Usaha Terdampak Kerusuhan, Apakah Perusahaan Bisa Tunda atau Tidak Membayar Hutang?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

‎Usaha Terdampak Kerusuhan, Apakah Perusahaan Bisa Tunda atau Tidak Membayar Hutang?

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 2, 2025
4 Menit Baca
Bagikan
Ringkasan
  • Kerusuhan dapat mengganggu kemampuan membayar hutang, force majeure bisa jadi alasan menunda
  • Force majeure berlaku jika kejadian tak terduga dan di luar kendali sesuai Pasal 1244 & 1245 KUHPerdata.
  • Tanpa dasar force majeure, tunggakan hutang berisiko menjadi wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata)
  • Perusahaan perlu cek kontrak, dokumentasikan dampak, dan komunikasikan dengan kreditor

‎‎Kerusuhan atau huru-hara bisa mengganggu kelancaran usaha secara signifikan. Toko atau pabrik yang selama ini berjalan lancar bisa saja berhenti beroperasi, pengiriman barang tertunda, dan aktivitas bisnis lainnya.‎‎

Artikel ini akan membahas bagaimana perusahaan menghadapi situasi seperti ini dalam konteks kewajiban membayar hutang, termasuk peran force majeure, risiko wanprestasi, syarat force majeure, dan langkah-langkah cerdas agar kewajiban tetap dapat dikelola dengan baik.

Daftar Isi
  • ‎‎Force Majeure
  • Syarat Force Majeure‎‎
  • Adanya Risiko Wanprestasi
  • ‎‎Konsultasikan Kebutuhan Hukum Perusahaan Anda Bersama Hukumku

‎‎Force Majeure

Dalam kontrak, istilah force majeure atau keadaan kahar merujuk pada kejadian di luar kendali para pihak yang membuat pelaksanaan kewajiban sulit atau bahkan mustahil. Kerusuhan, misalnya, bisa termasuk dalam kategori ini karena mengganggu operasional dan arus pembayaran hutang.‎‎ Berdasarkan Pasal 1244 KUHPerdata, dikatakan bahwa:

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Debitur pada dasarnya harus membayar ganti rugi jika gagal memenuhi perikatan. Namun, debitur bisa dibebaskan dari tanggung jawab bila kegagalan itu disebabkan oleh hal yang tak terduga dan di luar kemampuannya.

‎‎Sementara itu, Pasal 1245 KUHPerdata juga menyatakan:

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pasal ini menegaskan bahwa jika debitur terhalang oleh keadaan memaksa atau peristiwa kebetulan sehingga tidak dapat melakukan apa yang diwajibkan atau dilarang baginya, maka tidak ada kewajiban membayar ganti rugi.‎‎

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025

Syarat Force Majeure‎‎

Agar force majeure dapat dijadikan dasar menunda pembayaran hutang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Secara hukum, Pasal 1244 dan 1245 menjelaskan bahwa debitur hanya terbebas dari ganti rugi jika:‎‎

1. Kejadian di Luar Kendali Para Pihak – Misalnya kerusuhan, bencana alam, atau peristiwa tak terduga lainnya.

‎‎‎2. Kejadian Bersifat Tak Terduga – Peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan saat kontrak dibuat.‎‎‎

3. Kejadian Membuat Pelaksanaan Kewajiban Mustahil – Bukan sekadar merepotkan atau menyulitkan; kewajiban benar-benar tidak bisa dipenuhi.

‎‎‎4. Debitur Tidak Bersalah atau Tidak Berniat Buruk – Kegagalan pelaksanaan bukan karena itikad buruk debitur.‎‎

‎‎Jika semua syarat ini terpenuhi, force majeure sah digunakan sebagai dasar penundaan pembayaran hutang.‎‎

Adanya Risiko Wanprestasi

Jika kewajiban pembayaran hutang tidak dipenuhi tanpa dasar force majeure yang jelas, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur yang tidak memenuhi prestasinya tepat waktu wajib membayar ganti rugi kepada kreditor.‎‎

Dengan kata lain, jika perusahaan menunda pembayaran hutang tanpa bukti dampak signifikan akibat kerusuhan, kreditor berhak menuntut pelunasan sesuai kontrak.‎‎

‎‎Konsultasikan Kebutuhan Hukum Perusahaan Anda Bersama Hukumku

Untuk memastikan langkah hukum lebih aman dan tepat, Hukumku hadir sebagai aplikasi yang menghubungkan Anda dengan mitra advokat hukum berpengalaman. Download aplikasi Hukumku sekarang dan konsultasikan masalah Anda langsung!‎ Atau klik link berikut ini untuk terhubung dengan tim Hukumku.

TAGGED:Hukum BisnisHukum PerdataHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

direksi dengan 51% saham
General

Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

5 Menit Baca
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?