• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca ‎Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Due Diligence: Perspektif Advokat
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

‎Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Due Diligence: Perspektif Advokat

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 3, 2025
5 Menit Baca
data pribadi
Bagikan
Ringkasan
  • Advokat wajib memastikan perusahaan target patuh UU PDP dan mengelola data pribadi secara sah
  • NDA harus jelas, membatasi akses data, dan menegaskan sanksi kebocoran
  • Data sensitif dibatasi, disembunyikan, dan diakses melalui data room aman
  • Dokumentasi lengkap setiap langkah pengelolaan data menjadi bukti kepatuhan dan profesionalisme

Dalam proses akuisisi atau merger, para Advokat sering menghadapi banyak dokumen dan informasi sensitif. Salah satu hal paling krusial adalah bagaimana mengelola dan melindungi data pribadi, mulai dari milik pelanggan, karyawan, maupun pihak ketiga selama proses due diligence.

Dari sini,‎‎ sering muncul pertanyaan, mulai dari data mana yang boleh dibagikan, bagaimana menjamin kerahasiaannya, dan bagaimana mengurangi risiko hukum jika terjadi kebocoran. Artikel ini membahas tanggung jawab advokat dalam mengelola data pribadi, mulai dari evaluasi kepatuhan perusahaan target, penyusunan NDA, pembatasan data, penggunaan data room, hingga pencatatan dan dokumentasi proses.

Daftar Isi
‎‎‎Apa itu Data Pribadi?‎‎‎‎‎Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Target‎‎Penyusunan dan Penegakan NDA‎Menyembunyikan Identitas dan Pembatasan DataPenggunaan Data Room‎‎‎Mengurangi Risiko HukumDokumentasi dan PencatatanGunakan Legal Hero! Solusi Riset Hukum 10x Lebih Cepat dengan AI

‎‎‎Apa itu Data Pribadi?‎‎

Menurut UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):‎‎

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

‎‎Dalam konteks due diligence, data pribadi bisa berupa:‎

  • Informasi pelanggan: nama, alamat, nomor identitas, riwayat transaksi‎
  • Data karyawan: gaji, riwayat pekerjaan, nomor rekening‎Informasi pihak ketiga yang terkait operasi perusahaan target‎‎

Perlu ditekankan bahwa pengelolaan data dengan benar sangat penting. Oleh karena itu, advokat harus memperhatikan bagaimana data dikumpulkan dan disimpan sejak awal. Berikut ini tanggung jawab advokat yang perlu diperhatikan dalam mengelola data pribadi selama proses due diligence:

‎‎‎Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Target‎‎

Langkah pertama dalam due diligence adalah memastikan perusahaan target sudah mengelola data sesuai UU PDP. Lawyer perlu meninjau beberapa hal penting, seperti:

Baca Juga

integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
  • Cara pengumpulan data dari pelanggan, karyawan, maupun pihak ketiga.
  • Penyimpanan dan keamanan data agar informasi tetap terlindungi.
  • Persetujuan subjek data sebelum informasi diproses.

Evaluasi ini membantu advokat mendeteksi risiko sejak awal, sehingga klien bisa membuat keputusan investasi dengan lebih aman.

Penyusunan dan Penegakan NDA

Setelah menilai kepatuhan, advokat harus memastikan adanya NDA (Non-Disclosure Agreement) yang jelas dan mengikat. NDA ini berfungsi sebagai perlindungan hukum, baik bagi klien maupun perusahaan target. Isinya biasanya meliputi:

  • Batasan jenis data – hanya data tertentu yang boleh diakses sesuai kebutuhan.
  • Tujuan penggunaan data – data digunakan khusus untuk due diligence, bukan kepentingan lain.
  • Sanksi pelanggaran – aturan tegas jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data.

Dengan NDA, seluruh pihak merasa lebih aman karena ada kepastian hukum yang mengikat.

‎Menyembunyikan Identitas dan Pembatasan Data

Tidak semua data pribadi perlu dibuka lebar-lebar. Advokat harus bijak menentukan informasi mana yang relevan dan mana yang sebaiknya dilindungi. Contohnya:

  • Menyembunyikan atau mengaburkan identitas pelanggan agar informasi sensitif tidak terlihat langsung‎
  • Membatasi akses hanya kepada pihak tertentu

‎‎‎Strategi ini membantu menjaga privasi subjek data sekaligus mengurangi potensi risiko hukum.

Penggunaan Data Room

‎‎Data sensitif biasanya ditempatkan dalam secure data room, baik fisik maupun virtual. Dari sini, advokat dapat mengakses dokumen secara aman dengan pengawasan ketat. Beberapa prinsip pentingnya adalah:

  • Hak akses terbatas – hanya pihak yang berwenang bisa membuka data sesuai level sensitivitasnya.
  • Jejak aktivitas tercatat – setiap akses tersimpan dalam log, sehingga lebih transparan.
  • Keamanan sistem – perlindungan dari risiko kebocoran maupun hacking.

Dengan data room, due diligence bisa berjalan lebih efisien tanpa mengorbankan keamanan informasi.

‎‎‎Mengurangi Risiko Hukum

Advokat juga perlu menerapkan langkah praktis agar pengelolaan data tetap patuh regulasi. Beberapa cara yang efektif antara lain:

  • ‎‎Membatasi akses – data hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
  • Menghapus data tidak relevan – agar informasi yang tersisa lebih fokus dan penting.
  • Menggunakan sistem aman – rekam jejak aktivitas tersimpan rapi, memudahkan kontrol jika ada audit.

Dengan cara ini, risiko kebocoran bisa ditekan sekaligus melindungi klien dari potensi tuntutan hukum.

Dokumentasi dan Pencatatan

Setiap tindakan terkait data pribadi harus terdokumentasi dengan baik. Hal ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari profesionalitas seorang lawyer. Poin pentingnya mencakup:

  • Mencatat akses data – siapa yang membuka, kapan, dan untuk tujuan apa.
  • Menyimpan catatan persetujuan – baik dari klien maupun perusahaan target.
  • Membuat laporan rutin – status keamanan data dan kondisi data room.
  • Menunjukkan profesionalisme – saat regulator atau pihak lain menanyakan prosedur pengelolaan data.

Dokumentasi lengkap membantu menunjukkan bahwa proses due diligence dilakukan sesuai standar kepatuhan tinggi, sehingga risiko hukum berkurang dan reputasi lawyer tetap terjaga.

Gunakan Legal Hero! Solusi Riset Hukum 10x Lebih Cepat dengan AI

Legal Hero hadir sebagai solusi AI hukum yang membantu advokat meninjau dokumen hingga memastikan kepatuhan dengan cepat dan aman. Coba Legal Hero sekarang dan jalankan due diligence dengan lebih efisien dan aman!‎‎

Kunjungi https://database.hukumku.id untuk informasi selengkapnya.

TAGGED:Hukum BisnisHukum PerdataHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?