• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Klien Kena Putusan Verstek? Ini Upaya Hukum dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Klien Kena Putusan Verstek? Ini Upaya Hukum dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 4, 2025
4 Menit Baca
upaya hukum putusan verstek
Bagikan
Ringkasan
  • Putusan verstek dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meski dipanggil secara sah.
  • Tergugat yang dirugikan masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) sesuai Pasal 125 HIR/149 RBg.
  • Dokumen lengkap seperti salinan putusan, surat panggilan, bukti ketidakhadiran, dan dokumen pendukung sangat penting untuk verzet.
  • AI hukum seperti Legal Hero membantu menelusuri aturan verstek dan verzet secara cepat dan praktis.

Bayangkan Anda adalah seorang advokat atau konsultan hukum, dan klien Anda baru saja menerima kabar bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan verstek atas gugatannya. Tidak hadirnya pihak lawan saat sidang pertama membuat hakim memutus perkara tanpa menunggu kehadirannya.

Situasi ini bisa menimbulkan kekhawatiran, tapi jangan panik. Masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk membela hak klien, selama langkah-langkah yang tepat dilakukan dan dokumen yang relevan disiapkan. Artikel ini akan membahas upaya hukum yang dapat diambil serta dokumen apa saja yang wajib disiapkan.

Daftar Isi
Mengenal Putusan VerstekUpaya Hukum: VerzetDokumen yang Wajib DisiapkanKesimpulanPlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Mengenal Putusan Verstek

Secara singkat, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena salah satu pihak (biasanya tergugat) tidak hadir pada persidangan pertama meski telah dipanggil secara sah. Konsep ini sudah dibahas lebih lengkap di artikel sebelumnya tentang Apa Itu Putusan Verstek? Ini Pengertian dan Contohnya

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 125 HIR (untuk Jawa dan Madura) dan Pasal 149 RBg (untuk luar Jawa dan Madura), yang memberi wewenang kepada hakim untuk tetap memutus perkara meski salah satu pihak absen.

Upaya Hukum: Verzet

Putusan verstek memang bisa merugikan pihak yang tidak hadir. Namun, hukum acara menyediakan ruang koreksi. Tergugat yang merasa dirugikan masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu tertentu setelah menerima pemberitahuan putusan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 125 HIR:

Baca Juga

asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

“Jika surat gugat diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan itu di muka pengadilan itu juga.”

Aturan serupa juga terdapat dalam Pasal 149 ayat (3) RBg.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai mekanisme verzet diatur dalam Pasal 129 HIR / Pasal 153 RBg serta SEMA Nomor 9 Tahun 1964, yang mengatur tata cara pengajuan, jangka waktu, dan prosedur pemeriksaannya.

Artinya, verstek bukan akhir dari segalanya, melainkan sarana agar perkara tetap bergerak maju, sekaligus memberi kesempatan bagi pihak yang absen untuk membela diri.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Mengajukan verzet tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Klien perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar pengajuan perlawanan, agar hakim dapat menilai keberatan secara adil. Berikut penjelasan masing-masing dokumen:

  1. Salinan putusan verstek
    Dokumen ini adalah bukti resmi bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak klien. Salinan ini menjadi dasar utama untuk mengajukan verzet karena menunjukkan kapan dan bagaimana putusan dijatuhkan. Tanpa salinan ini, pengadilan tidak memiliki rujukan formal untuk memulai pemeriksaan verzet.
  2. Surat panggilan pengadilan dan bukti ketidakhadiran
    Dokumen ini menunjukkan bahwa klien tidak hadir dalam persidangan pertama, sekaligus memberikan konteks apakah ketidakhadiran tersebut sah atau karena alasan tertentu. Bukti ini penting agar hakim memahami kronologi peristiwa sebelum mempertimbangkan alasan sah yang diajukan klien.
  3. Bukti atau dokumen pendukung alasan sah ketidakhadiran
    Misalnya surat dokter, bukti pekerjaan atau perjalanan resmi, atau alasan lain yang diterima secara hukum. Dokumen ini memperkuat klaim bahwa ketidakhadiran klien bukan karena mengabaikan proses pengadilan, sehingga peluang verzet lebih besar untuk dikabulkan.
  4. Surat kuasa
    Jika verzet diajukan melalui advokat atau kuasa hukum, surat kuasa resmi diperlukan agar pengadilan dapat menerima pengajuan dari pihak yang mewakili klien. Hal ini memastikan proses verzet tetap sah secara hukum dan klien tetap terlindungi.
  5. Dokumen tambahan terkait gugatan asli
    Dokumen ini dapat berupa kontrak, bukti transaksi, surat perjanjian, atau dokumen lain yang relevan dengan pokok perkara. Fungsinya adalah memperkuat argumen hukum klien bahwa gugatan atau putusan verstek sebelumnya tidak sepenuhnya benar atau menyalahi fakta.

Kesimpulan

Putusan verstek bukan akhir dari segalanya. Dengan pemahaman mekanisme hukum dan persiapan dokumen yang tepat, klien masih bisa membela haknya melalui verzet. Kunci keberhasilan adalah tindakan cepat, memastikan dokumen lengkap, dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
Rechtsvinding
General

Memahami Rechtsvinding dalam Upaya Hakim Menemukan Hukum

4 Menit Baca
ketentuan mahkamah agung dalam peninjauan kembali
General

Ini 4 Ketentuan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali

3 Menit Baca
jenis pengujian undang-undang
General

Mengenal Jenis-Jenis Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?