Putusan pengadilan sering dijadikan dasar untuk menyusun argumentasi hukum. Di Indonesia dikenal istilah yurisprudensi, sementara di sistem hukum asing ada precedent yang sifatnya mengikat. Keduanya sering dianggap serupa, padahal berbeda secara prinsipil.
Artikel ini akan membahas perbedaannya, dasar hukum yang berlaku, dan bagaimana keduanya digunakan dalam strategi hukum di persidangan.
Yurisprudensi dalam Sistem Civil Law
Dalam sistem hukum Indonesia, yurisprudensi dipahami sebagai putusan pengadilan yang dijadikan rujukan untuk perkara sejenis. Tidak semua putusan otomatis menjadi yurisprudensi. Sebuah putusan umumnya baru dianggap sebagai yurisprudensi apabila:
- Diputus oleh Mahkamah Agung.
- Diikuti secara konsisten dalam kasus serupa.
- Diakui oleh masyarakat hukum sebagai pedoman.
- Digunakan untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan aturan.
Menurut Prof. Subekti, yurisprudensi adalah putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Definisi ini menekankan peran Mahkamah Agung sebagai filter terakhir yang menentukan apakah suatu putusan layak dijadikan acuan.
Dasar pijakan yurisprudensi juga dapat ditelusuri pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, yurisprudensi sering menjadi rujukan persuasif. Ia dapat memperkuat argumentasi hukum, meskipun hakim tidak terikat secara mutlak untuk mengikutinya.
Baca Juga: Kapan Putusan Pengadilan Dianggap Inkracht? Ini Penjelasannya
Preseden dalam Sistem Common Law
Berbeda dengan yurisprudensi, preseden merupakan ciri khas sistem hukum common law seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Dalam sistem ini, putusan terdahulu memiliki kedudukan lebih tinggi: ia menjadi sumber hukum yang mengikat.
Prinsip utama yang melandasinya adalah stare decisis, yakni kewajiban hakim untuk mengikuti putusan sebelumnya, terutama dari pengadilan yang lebih tinggi.
Beberapa ciri utama preseden adalah:
- Berlaku dalam sistem hukum common law.
- Berdasarkan doktrin stare decisis.
- Bersifat binding (mengikat), hakim wajib mengikuti.
- Diformalisasi melalui Judicature Acts 1873–1875 di Inggris.
- Diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung AS, misalnya Planned Parenthood v. Casey (1992).
Bagi praktisi hukum di negara common law, preseden bukan sekadar rujukan, melainkan fondasi utama dalam beracara.
Perbedaan Yurisprudensi dan Preseden
Meski sama-sama lahir dari putusan pengadilan, posisi dan kekuatan keduanya sangat berbeda. Perbedaannya dapat dipahami melalui beberapa aspek berikut:
- Sistem hukum yang menaungi
Yurisprudensi hidup dalam sistem civil law seperti Indonesia, di mana undang-undang tetap menjadi sumber hukum utama. Sebaliknya, preseden adalah ciri khas common law yang menempatkan putusan hakim sebagai sumber hukum sejajar dengan undang-undang. - Kekuatan hukum
Yurisprudensi bersifat persuasif: hakim boleh mengikutinya, tetapi juga bisa menyimpang jika memiliki alasan kuat. Sedangkan preseden bersifat mengikat (binding), sehingga hakim wajib mengikuti putusan sebelumnya, terutama dari pengadilan tingkat lebih tinggi. - Dasar legitimasi
Yurisprudensi berlandaskan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta praktik konsistensi putusan Mahkamah Agung. Preseden didasarkan pada doktrin stare decisis dan diperkuat oleh instrumen hukum formal seperti Judicature Acts 1873–1875 di Inggris. - Fungsi praktis
Yurisprudensi berfungsi sebagai pedoman tambahan ketika undang-undang tidak cukup jelas, membantu hakim menjaga konsistensi putusan. Sementara itu, preseden justru membentuk hukum itu sendiri, sebuah putusan dapat menciptakan aturan baru yang mengikat semua perkara berikutnya.
Ingin Mencari Yurisprudensi Secara Cepat? Gunakan Legal Hero AI
Ingin menelusuri yurisprudensi yang relevan dengan kasus lebih cepat? Gunakan Legal Hero, asisten riset hukum berbasis AI yang dirancang untuk membantu menemukan putusan, aturan, dan referensi hukum hanya dengan beberapa klik. Dilengkapi dengan jutaan dokumen hukum terverifikasi, Legal Hero dapat membantu Advokat menghemat waktu untuk melakukan riset hukum.
Klik dan gunakan sekarang untuk optimalkan riset hukum Anda, dan pastikan setiap argumentasi yang dibangun selalu didukung dasar hukum yang kuat! Info selengkapnya kunjungi https://database.hukumku.id.
