• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jika Termohon Absen dalam Arbitrase, Apakah Putusan Bisa Tetap Dijatuhkan?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jika Termohon Absen dalam Arbitrase, Apakah Putusan Bisa Tetap Dijatuhkan?

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 9, 2025
5 Menit Baca
Bagikan

Arbitrase kini menjadi pilihan populer dalam penyelesaian sengketa bisnis karena prosesnya cepat, rahasia, dan hasilnya final. Namun, bagaimana jika pihak termohon tidak hadir? Apakah sidang tetap bisa berjalan dan putusan dijatuhkan?

Artikel ini akan menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur absennya termohon, syarat sah pemanggilan sebelum sidang dapat dilanjutkan, serta konsekuensi yang mungkin timbul bagi termohon yang memilih untuk tidak hadir.

Daftar Isi
Dasar Hukum: Pasal 44 UU ArbitraseSyarat Sah Pemanggilan Sidang ArbitraseKonsekuensi Ketidakhadiran TermohonKesimpulanPlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Dasar Hukum: Pasal 44 UU Arbitrase

Ketidakhadiran termohon dalam arbitrase sudah diantisipasi oleh undang-undang. Legislator ingin memastikan proses arbitrase tidak dapat dihambat hanya karena salah satu pihak memilih untuk tidak hadir. Untuk itu, Pasal 44 UU No. 30 Tahun 1999 memberikan aturan tegas:

(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.

(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa absennya termohon tidak otomatis membatalkan proses arbitrase. Setelah dua kali pemanggilan sah, majelis arbitrase dapat melanjutkan sidang dan bahkan mengabulkan permohonan pemohon. Namun, arbiter tetap wajib memastikan klaim yang diajukan memiliki dasar hukum, sehingga putusan tetap adil meskipun termohon tidak hadir.

Baca Juga: Ingin Jadi Arbiter Profesional? Ikuti Tips Ini

Syarat Sah Pemanggilan Sidang Arbitrase

Sebelum majelis arbitrase dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, pemanggilan harus dilakukan secara patut dan sah.

Baca Juga

apa itu putusan petita
Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 39–41 UU Arbitrase, yang pada intinya memberi hak kepada termohon untuk menerima salinan tuntutan, diberi waktu menjawab, dan dipanggil secara resmi.

1. Harus Dalam Bentuk Tertulis

Pemanggilan wajib dibuat dalam bentuk dokumen resmi yang berisi:

  • Identitas para pihak,
  • Waktu sidang,
  • Agenda pemeriksaan.

Tujuan: Membuat proses lebih transparan dan memungkinkan dokumen digunakan sebagai bukti jika terjadi sengketa prosedural.

2. Disampaikan Langsung ke Pihak atau Kuasanya

Pemanggilan dianggap sah apabila:

  • Dikirim ke alamat resmi perusahaan,
  • Atau disampaikan ke kuasa hukum yang tercatat.

Catatan penting: Jika pengiriman dilakukan ke alamat yang salah, maka pemanggilan tersebut bisa dianggap cacat hukum dan membuka peluang bagi pihak termohon untuk menolak putusan.

3. Memuat Tenggat Waktu yang Jelas

Surat pemanggilan wajib mencantumkan batas waktu (misalnya 14 hari) untuk:

  • Memberikan jawaban,
  • Atau menghadiri sidang.

Manfaat:

  • Memberi waktu yang adil bagi termohon untuk membela diri,
  • Menjaga efisiensi proses persidangan arbitrase.

4. Dibuktikan dengan Tanda Terima Resmi

Pemanggilan harus disertai bukti pengiriman yang sah, seperti:

  • Tanda terima dari pos tercatat,
  • Catatan kurir resmi,
  • Atau dokumen dari lembaga arbitrase.

Tanpa bukti ini, ketidakhadiran termohon bisa dianggap bukan karena kesalahan mereka, melainkan karena kegagalan prosedur.

5. Mematuhi Aturan Lembaga Arbitrase

Setiap lembaga arbitrase (seperti BANI, SIAC, atau ICC) memiliki prosedur teknis pemanggilan. Oleh karena itu:

  • Pemanggilan harus mengikuti ketentuan lembaga tersebut,
  • Kepatuhan ini memperkuat validitas proses dan meminimalisir risiko pembatalan putusan.

Konsekuensi Ketidakhadiran Termohon

Ketidakhadiran termohon meski telah dipanggil secara sah membawa konsekuensi serius:

1. Kehilangan Hak Membela Diri

Termohon tidak bisa menghadirkan bukti, saksi, atau bantahan. Majelis hanya menilai perkara dari sisi pemohon, sehingga posisi hukum termohon jauh lebih lemah.

2. Pemeriksaan dan Putusan Tetap Berjalan

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Arbitrase, majelis berwenang melanjutkan sidang setelah dua kali pemanggilan sah. Tuntutan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya, kecuali jika jelas tidak berdasar hukum. Absen tidak menghentikan proses.

3. Putusan Bersifat Final dan Mengikat

Sesuai Pasal 60 UU Arbitrase:

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.

Meski termohon tidak hadir, putusan tetap berlaku penuh tanpa banding atau kasasi.

4. Eksekusi Tetap Bisa Dilakukan

Berdasarkan Pasal 59 UU Arbitrase, putusan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri dapat dieksekusi setelah mendapat penetapan eksekusi. Termohon tetap dapat dipaksa melaksanakan putusan, misalnya melalui penyitaan atau lelang aset.

Kesimpulan

Absennya termohon dalam arbitrase tidak menghentikan proses. Pasal 44 UU Arbitrase menegaskan bahwa setelah dua kali pemanggilan sah, majelis berwenang melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan. Putusan bersifat final, mengikat, dan dapat dieksekusi.

Sedang menghadapi sengketa arbitrase di mana lawan absen? Pastikan strategi hukum Anda tepat. Gunakan Legal Hero, AI tools yang memungkinkan advokat untuk riset dan analisis dokumen hukum lebih cepat dan efisien.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:ArbitrasePenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa lingkungan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

5 Menit Baca
General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca
siac
General

​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?