Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI
Judex Factie dan Judex Juris merupakan dua konsep penting dalam sistem peradilan Indonesia yang membedakan peran antar tingkat pengadilan. Judex Factie berwenang memeriksa dan menilai fakta dalam persidangan tingkat pertama dan banding, sedangkan Judex Juris berfokus pada penerapan hukum di tingkat kasasi.
Memahami perbedaan keduanya sangat penting bagi advokat dalam menyusun strategi hukum, terutama ketika menghadapi perubahan putusan dari pengadilan tingkat bawah ke Mahkamah Agung. Artikel ini mengulas dasar hukum, fungsi, serta implikasi praktis dari Judex Factie dan Judex Juris agar proses beracara lebih efektif.
Apa Itu Judex Factie?
Asas ini berarti hakim fakta, yaitu pengadilan tingkat pertama dan banding. Di tahap ini hakim memeriksa perkara secara penuh, baik fakta maupun hukumnya.
- Hakim di tingkat ini berwenang untuk:
- Menilai alat bukti,
- Mendengarkan keterangan saksi,
- Menggali serta menguji dalil hukum para pihak.
Bagi advokat, tahap ini menjadi ruang utama pembuktian. Hasil perkara sangat dipengaruhi oleh cara fakta disajikan di persidangan. Kewenangan ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Apa Itu Judex Juris?
Asas satu ini merujuk pada hakim hukum, yaitu pengadilan kasasi di Mahkamah Agung. Pada tahap ini, hakim tidak lagi menilai fakta atau bukti, melainkan fokus pada penerapan hukumnya.
Kewenangan hakim di tingkat ini meliputi:
- Menilai apakah hukum diterapkan dengan tepat,
- Memastikan prosedur peradilan dijalankan sesuai aturan,
- Menafsirkan undang-undang ketika ada kekaburan norma.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Perbedaan Judex Factie dan Judex Juris
Walaupun sama-sama berperan dalam proses peradilan, Kedua asas ini memiliki fungsi yang sangat berbeda. Berikut beberapa perbedaannya:
1. Fokus Pemeriksaan
- Judex Factie: memeriksa fakta dan hukum.
- Judex Juris: hanya menilai penerapan hukum.
2. Tingkat Peradilan
- Judex Factie: berlaku di pengadilan tingkat pertama dan banding.
- Judex Juris: berlaku di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
3. Jenis Kebenaran yang Dicari
- Judex Factie: berfokus pada kebenaran materiil (apakah fakta benar terbukti).
- Judex Juris: berfokus pada kebenaran formil (apakah hukum diterapkan dengan benar).
Implikasi Bagi Advokat
- Di tingkat Judex Factie, advokat harus memaksimalkan pembuktian fakta: menyiapkan bukti yang kuat, menghadirkan saksi yang relevan, dan menyusun kronologi perkara secara meyakinkan.
- Di tingkat Judex Juris, strategi beralih pada ketepatan argumen hukum: bagaimana menunjukkan bahwa ada kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur dalam putusan sebelumnya.
Dengan memahami perbedaan fungsi kedua tingkat peradilan ini, advokat dapat lebih terarah dalam menyusun pembelaan. Hal ini juga membantu menghindari kesalahan langkah, misalnya mengajukan bukti baru di kasasi yang jelas tidak akan dipertimbangkan.
Sedang membutuhkan akses cepat ke putusan pengadilan dan aturan hukum terbaru? Legal Hero hadir sebagai database hukum modern yang lengkap, praktis, dan efisien. Didukung teknologi AI, Legal Hero membantu advokat menemukan dasar hukum serta analisis relevan hanya dalam hitungan detik.
