• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tantangan dalam Proses Arbitrase bagi Praktisi Hukum, Bagaimana Solusinya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tantangan dalam Proses Arbitrase bagi Praktisi Hukum, Bagaimana Solusinya?

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui September 15, 2025
6 Menit Baca
Bagikan

Arbitrase sering dipandang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, rahasia, dan fleksibel dibandingkan litigasi di pengadilan. Namun dalam praktik, tidak sedikit tantangan yang dihadapi oleh para praktisi hukum. Mulai dari aspek teknis hingga substansi hukum, setiap tantangan menuntut strategi khusus agar proses arbitrase tetap efektif.

Artikel ini akan membahas tantangan utama dalam arbitrase dan solusi praktis yang bisa diterapkan, terutama merujuk pada kerangka hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Daftar Isi
Tantangan dalam Proses ArbitrasSolusi dalam Menghadapi Tantangan Sidang ArbitrasePlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Tantangan dalam Proses Arbitras

Walaupun arbitrase menjadi pilihan banyak pihak dalam kontrak bisnis, faktanya ada berbagai hambatan yang muncul di lapangan. Tantangan ini mencakup aspek prosedural, biaya, hingga eksekusi putusan.

  1. Keterbatasan Pemahaman Para Pihak

Banyak pihak yang hanya mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak tanpa benar-benar memahami konsekuensinya. Akibatnya, ketika sengketa terjadi, sering muncul perdebatan apakah arbitrase bisa langsung dijalankan atau masih perlu melalui pengadilan.

Bagi praktisi hukum, hal ini menjadi beban tambahan karena harus memberikan edukasi mendalam kepada klien, bahkan sejak tahap negosiasi kontrak.

  1. Biaya yang Tidak Selalu Lebih Murah

Salah satu alasan memilih arbitrase adalah efisiensi biaya. Namun, dalam kenyataannya, biaya administrasi lembaga arbitrase, honor arbiter, serta biaya saksi ahli bisa lebih tinggi dibanding litigasi biasa.

Baca Juga

apa itu putusan petita
Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan

Praktisi hukum seringkali kesulitan meyakinkan klien bahwa biaya tersebut sebanding dengan keuntungan proses arbitrase yang lebih cepat dan rahasia.

  1. Proses yang Ternyata Tidak Selalu Cepat

UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memang mengatur batas waktu tertentu bagi penyelesaian sengketa arbitrase, misalnya putusan arbitrase wajib dijatuhkan dalam waktu 180 hari sejak arbiter dibentuk. Namun, dalam praktik, prosedur tambahan, permintaan penundaan, atau kompleksitas perkara bisa memperpanjang durasi.

Hal ini membuat arbitrase tidak selalu secepat yang dibayangkan klien, sehingga menjadi tantangan bagi praktisi dalam mengelola ekspektasi.

  1. Keterbatasan Intervensi Pengadilan

Salah satu ciri arbitrase adalah prinsip final and binding, yang berarti putusan arbitrase bersifat akhir dan tidak bisa diajukan banding. Namun, sifat ini juga menjadi tantangan, sebab ruang koreksi atas putusan sangat terbatas.

Berdasarkan Pasal 70, pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan ke pengadilan jika terbukti adanya:

  • dokumen yang dipalsukan,
  • bukti yang disembunyikan, atau
  • putusan yang melanggar ketertiban umum.

Artinya, jika arbiter salah menerapkan hukum tetapi tidak termasuk alasan pembatalan, putusan tetap berlaku. Ini bisa sangat merugikan salah satu pihak.

  1. Eksekusi Putusan Arbitrase

Tantangan terbesar lainnya adalah eksekusi putusan arbitrase, terutama terhadap pihak yang tidak kooperatif. Walaupun Pasal 59 menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dimohonkan eksekusinya ke pengadilan negeri, dalam praktik sering muncul hambatan administratif, perlawanan dari pihak kalah, bahkan kendala politik atau bisnis.

Bagi praktisi hukum, memastikan putusan arbitrase benar-benar terlaksana bisa lebih rumit dibanding memenangkan proses arbitrase itu sendiri.

Solusi dalam Menghadapi Tantangan Sidang Arbitrase

Meskipun banyak tantangan, terdapat berbagai strategi yang dapat ditempuh oleh praktisi hukum agar arbitrase berjalan lebih efektif.

  1. Perumusan Klausul Arbitrase yang Jelas

Solusi pertama dimulai sejak penyusunan kontrak. Praktisi hukum harus memastikan klausul arbitrase dirumuskan dengan jelas, mencakup:

  • lembaga arbitrase yang dipilih,
  • jumlah arbiter,
  • tempat arbitrase,
  • hukum yang berlaku, dan
  • bahasa persidangan.

Klausul arbitrase yang tegas akan mencegah perdebatan di kemudian hari mengenai keabsahan atau mekanisme pelaksanaan arbitrase.

  1. Manajemen Biaya yang Transparan

Untuk mengatasi keluhan biaya tinggi, praktisi hukum perlu membuat perkiraan anggaran sejak awal proses, termasuk biaya administrasi, arbiter, dan saksi ahli. Transparansi biaya akan membantu klien memahami gambaran pengeluaran dan membandingkan dengan keuntungan arbitrase dibanding litigasi.

  1. Efisiensi Proses dengan Teknologi

Dalam era digital, praktisi hukum bisa mendorong penggunaan arbitrase online atau virtual hearing, terutama dalam sengketa lintas negara. Selain menghemat biaya, penggunaan teknologi dapat mempercepat proses sidang sehingga lebih sesuai dengan prinsip efisiensi arbitrase.

  1. Optimalisasi Peran Arbiter yang Kompeten

Pemilihan arbiter yang tepat adalah kunci keberhasilan arbitrase. Praktisi hukum sebaiknya merekomendasikan arbiter dengan keahlian khusus sesuai bidang sengketa, misalnya perdagangan, investasi, atau konstruksi. Arbiter yang kompeten akan lebih memahami substansi perkara sehingga mengurangi risiko putusan yang tidak sesuai dengan hukum.

  1. Strategi Eksekusi yang Proaktif

Dalam tahap eksekusi, praktisi hukum perlu menyiapkan langkah sejak awal, seperti memastikan aset pihak lawan teridentifikasi dengan jelas. Jika pihak yang kalah berusaha menghindari eksekusi, praktisi bisa segera menggunakan mekanisme pengadilan sesuai Pasal 59. Untuk sengketa internasional, konvensi seperti New York Convention 1958 juga bisa dijadikan dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia.


Sedang menangani sengketa arbitrase atau butuh akses cepat ke regulasi dan putusan terbaru? Legal Hero hadir sebagai database hukum dan putusan yang didukung AI, memudahkan praktisi hukum melakukan riset, menemukan referensi hukum, dan menyiapkan strategi beracara dengan lebih efisien.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:ArbitrasePenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa lingkungan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

5 Menit Baca
General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca
siac
General

​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?