Di tengah persaingan bisnis, keamanan data menjadi aset yang berharga bagi perusahaan. Namun, kenyataannya ancaman terhadap data tidak selalu datang dari luar. Salah satu risiko terbesar justru sering kali berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Karyawan yang memiliki akses terhadap informasi sensitif dapat menyalahgunakannya.
Sekilas, tindakan tersebut mungkin dianggap sebagai pelanggaran etika kerja semata. Padahal, kebocoran data oleh karyawan dapat berdampak signifikan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Artikel ini membahas tanggung jawab hukum atas kebocoran data oleh karyawan, mulai dari dasar hukum yang relevan di Indonesia, langkah hukum yang dapat ditempuh, hingga strategi pencegahan yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk melindungi informasi bisnisnya.
Langkah Hukum Jika Karyawan Bocorkan Data Perusahaan
Ketika terjadi kebocoran data oleh karyawan, perusahaan dapat mengambil beberapa langkah hukum antara lain:
Gugat secara perdata – ajukan gugatan wanprestasi (Pasal 1239 KUH Perdata) atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
Laporkan secara pidana – gunakan Pasal 30 dan 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 322 KUHP jika ada unsur pidana.
Dengan langkah hukum yang tepat, perusahaan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memperkuat perlindungan atas informasi bisnisnya.
Lindungi Kepentingan Bisnis Anda!
Sedang menghadapi sengketa dengan karyawan, seperti kebocoran data atau pelanggaran perjanjian kerja? Jangan biarkan risiko hukum mengganggu jalannya bisnis Anda.
Hukumku siap membantu Anda melalui pendampingan hukum, somasi, hingga konsultasi langsung dengan advokat berpengalaman. Download aplikasi Hukumku sekarang dan temukan solusi hukum yang tepat untuk perusahaan Anda!