• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bukan Korban, Tapi Bisa Gugat? Ini Penjelasan Legal Standing
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bukan Korban, Tapi Bisa Gugat? Ini Penjelasan Legal Standing

By
Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui September 26, 2025
4 Menit Baca
apa itu legal standing
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Pernahkah Anda menemukan gugatan di pengadilan yang diajukan bukan oleh korban langsung, tetapi tetap diterima? Fenomena ini bukanlah kesalahan prosedur, melainkan bagian dari konsep legal standing.

Melalui mekanisme ini, hukum memberikan ruang bagi pihak tertentu baik individu, kelompok, maupun lembaga untuk menggugat demi kepentingan yang lebih luas dari sekadar kerugian pribadi.

Daftar Isi
  • Apa Itu Legal Standing?
  • Dasar Hukum Legal Standing
  • Syarat dan Batasan
  • Contoh Kasus Legal Standing di Indonesia
  • Tingkatkan Kemampuan Riset Anda dengan Legal Hero

Apa Itu Legal Standing?

    Secara sederhana, legal standing adalah hak atau kedudukan hukum seseorang atau suatu pihak untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

    Artinya, meskipun pihak tersebut bukan korban langsung dari suatu perbuatan, ia tetap diakui memiliki kepentingan hukum yang sah untuk membawa perkara ke ranah peradilan. 

    Berbeda dengan locus standi yang sering disamakan dengan legal standing, merujuk pada kedudukan hukum pihak penggugat yang lahir karena ia memiliki hubungan langsung dengan perkara. Misalnya, seseorang yang tanahnya diserobot jelas punya locus standi untuk menggugat. 

    Dasar Hukum Legal Standing

    Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009)

    Baca Juga

    Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
    KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
    perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
    Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

      Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini membuka ruang bagi hakim untuk mengakui hak gugat pihak ketiga demi melindungi kepentingan umum.

      UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

        Undang-undang ini secara tegas memberikan hak gugat kepada organisasi lingkungan hidup yang berbadan hukum dan memenuhi syarat tertentu. Tujuannya jelas yaitu memastikan lingkungan sebagai kepentingan publik tetap terlindungi, meski tidak ada korban individu yang langsung menggugat.

        Syarat dan Batasan

        Harus Memiliki Kepentingan yang Sah

          Penggugat harus mampu menunjukkan adanya kepentingan hukum yang jelas, meskipun tidak mengalami kerugian langsung. Misalnya, organisasi lingkungan harus bisa membuktikan bahwa isu yang digugat berhubungan dengan tujuan organisasinya.

          Baca Juga: Jenis-Jenis Gugatan Perdata yang Umum Diajukan

          Berbadan Hukum atau Terdaftar Secara Resmi

            Khusus bagi organisasi atau lembaga, syarat formil seperti berbadan hukum dan diakui secara resmi sering menjadi pertimbangan penting. Hal ini untuk memastikan gugatan benar-benar mewakili kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

              Gugatan Harus Demi Kepentingan Publik

              Legal standing hanya sah jika digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Jika gugatan diajukan semata-mata demi keuntungan individu atau kelompok kecil, kedudukannya dapat dipersoalkan.

              Ada Hubungan dengan Objek Gugatan

                Meskipun tidak dirugikan secara langsung, pihak penggugat tetap harus punya keterkaitan yang masuk akal dengan perkara. Misalnya, organisasi lingkungan menggugat pencemaran sungai jelas lebih relevan dibanding organisasi yang tidak bergerak di bidang tersebut.

                Contoh Kasus Legal Standing di Indonesia

                  Tidak semua konsumen berani atau mampu mengajukan gugatan, meskipun hak mereka jelas dirugikan oleh pelaku usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengakui hak legal standing bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

                  Melalui ketentuan ini, LPKSM dapat mengajukan gugatan atas nama konsumen yang dirugikan, tanpa harus menunggu setiap individu mengajukan gugatan sendiri.

                  Misalnya, ketika ada ribuan konsumen yang dirugikan, akan tidak efisien bila masing-masing harus menggugat sendiri. Dengan adanya legal standing, LPKSM bisa menjadi perwakilan, sehingga kepentingan konsumen terlindungi secara kolektif.

                  Tingkatkan Kemampuan Riset Anda dengan Legal Hero

                  Dalam praktik sehari-hari, memahami dasar dan penerapan legal standing bisa menjadi kunci memenangkan perkara. Advokat yang mampu menunjukkan preseden atau regulasi yang relevan akan lebih mudah membangun argumentasi hukum yang kuat.

                  Di sinilah Legal Hero hadir untuk membantu dalam melakukan riset hukum yang sistematis dan andal menggunakan AI, dilengkapi dengan jutaan dokumen putusan dan peraturan yang siap Anda akses kapan saja. Waktunya advokat bekerja lebih cerdas dengan Legal Hero.

                  Platform Riset Hukum Berbasis AI

                  Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
                  Coba Sekarang!
                  TAGGED:AdvokatHukum Acara
                  Bagikan Artikel Ini
                  Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
                  ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
                  Follow:
                  Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
                  FacebookLike
                  XFollow
                  InstagramFollow
                  YoutubeSubscribe
                  LinkedInFollow
                  Artikel Terbaru
                  perjanjian pranikah
                  Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
                  Februari 5, 2026
                  KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
                  KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
                  Januari 29, 2026
                  Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                  Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                  Januari 29, 2026
                  Tampilkan Lebih

                  Artikel Terkait

                  yurisprudensi
                  General

                  Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

                  4 Menit Baca
                  klausul kontrak bermasalah
                  General

                  Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

                  5 Menit Baca
                  General

                  Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

                  4 Menit Baca
                  tahapan beracara perdata
                  General

                  Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

                  4 Menit Baca

                  Langganan Artikel Terbaru

                  Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

                  Alamat:
                  The Kuningan Place IMO 1&2
                  Jl. Kuningan Utama Lot 15.
                  Jakarta Selatan, 12960.

                  Kontak:
                  +62 831-8797-0175
                  hello@hukumku.id

                  Topik Populer

                  • Hukum Keluarga
                  • Hukum Ketenagakerjaan
                  • Hukum Bisnis
                  • Hukum Perusahaan
                  • Hukum Agraria

                  Produk

                  • Konsultasi Hukum
                  • Legal HeroBaru
                  • Toko Hukum
                  • Hukumku Bisnis
                  • Gabung Jadi Mitra

                  Punya masalah hukum?

                  Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
                  Hubungi Kami

                  Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

                  © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

                  • Kebijakan Privasi
                  • Syarat & Ketentuan

                  Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

                  © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

                  • Kebijakan Privasi
                  • Syarat & Ketentuan
                  hukumku

                  Hukumku

                  Tim Hukumku

                  Hukumku

                  Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

                  Powered by Elementor

                  Chat Sekarang
                  Welcome Back!

                  Sign in to your account

                  Username or Email Address
                  Password

                  Lost your password?