Platform Riset Hukum Berbasis AI
Pengajuan tuntutan pidana dan pledoi merupakan dua tahap penting dalam proses peradilan pidana. Keduanya menentukan arah pembuktian, argumen hukum, hingga keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah kunci agar proses litigasi berjalan efektif dan menguntungkan posisi klien Anda di pengadilan.
Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi
Tuntutan pidana merupakan pernyataan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai kesalahan terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Hukum Acara Pidana, penuntutan diartikan sebagai tindakan membawa seorang terdakwa beserta berkas perkaranya ke hadapan hakim pidana, dengan permintaan agar hakim memeriksa serta menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana tersebut, sebagaimana hal ini termuat dalam Pasal 182 (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun penyusunan dan pengajuan tuntutan pidana yang efisien perlu memperhatikan:
- Fakta persidangan sebagai dasar utama, bukan semata-mata berkas penyidikan.
- Struktur sistematis mencakup uraian perbuatan, analisis pembuktian, penerapan hukum dan kesimpulan berupa rumusan tuntutan.
- Asas Legalitas yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan asas proporsionalitas. Asas ini menjadi prinsip hukum untuk menyatakan seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Pledoi
Pledoi dikenal sebagai nota pembelaan atau tanggapan terdakwa terhadap tuntutan, menghadirkan fakta atau bukti tambahan serta menyampaikan argumentasi hukum yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan dirinya dari dakwaan.
Baca Juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis-Jenis Tindak Pidana, dan Contoh Kasusnya
Dalam hal ini, pledoi merupakan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan di persidangan yang menjamin asas keadilan dan hak-hak terdakwa. Landasan hukum pledoi terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan:
“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”
Pledoi yang disusun secara efisien perlu memperhatikan:
- Pendahuluan yang menjelaskan posisi hukum terdakwa.
- Uraian fakta persidangan yang meringankan atau membantah dalil penuntut umum.
- Analisis yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun doktrin hukum.
- Permohonan yang ditujukan kepada hakim, baik berupa pembebasan, keringanan hukuman, atau pertimbangan khusus.
Selain itu, pledoi harus menekankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tingkatkan Efektivitas Praktik Hukum Anda Bersama Legal Hero!
Penyusunan tuntutan pidana maupun pledoi yang sistematis dan berbasis hukum adalah kunci untuk memenangkan perkara dan menjaga reputasi profesional. Dengan dukungan teknologi hukum dan akses ke basis data hukum yang komprehensif, Anda dapat bekerja lebih efisien, akurat, dan tetap profesional di setiap tahap persidangan.
