• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
3 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Pengajuan tuntutan pidana dan pledoi merupakan dua tahap penting dalam proses peradilan pidana. Keduanya menentukan arah pembuktian, argumen hukum, hingga keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah kunci agar proses litigasi berjalan efektif dan menguntungkan posisi klien Anda di pengadilan.

Daftar Isi
Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan PledoiPledoiTingkatkan Efektivitas Praktik Hukum Anda Bersama Legal Hero!

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

Tuntutan pidana merupakan pernyataan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai kesalahan terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku Hukum Acara Pidana, penuntutan diartikan sebagai tindakan membawa seorang terdakwa beserta berkas perkaranya ke hadapan hakim pidana, dengan permintaan agar hakim memeriksa serta menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana tersebut, sebagaimana hal ini termuat dalam Pasal 182 (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun penyusunan dan pengajuan tuntutan pidana yang efisien perlu memperhatikan:

  1. Fakta persidangan sebagai dasar utama, bukan semata-mata berkas penyidikan.
  2. Struktur sistematis mencakup uraian perbuatan, analisis pembuktian, penerapan hukum dan kesimpulan berupa rumusan tuntutan.
  3. Asas Legalitas yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan asas proporsionalitas. Asas ini menjadi prinsip hukum untuk menyatakan seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Pledoi

Pledoi dikenal sebagai nota pembelaan atau tanggapan terdakwa terhadap tuntutan, menghadirkan fakta atau bukti tambahan serta menyampaikan argumentasi hukum yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan dirinya dari dakwaan.

Baca Juga

review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?
Ex Aequo et Bono pro justicia
Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

Baca Juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis-Jenis Tindak Pidana, dan Contoh Kasusnya

Dalam hal ini, pledoi merupakan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan di persidangan yang menjamin asas keadilan dan hak-hak terdakwa. Landasan hukum pledoi terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan:

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Pledoi yang disusun secara efisien perlu memperhatikan:

  1. Pendahuluan yang menjelaskan posisi hukum terdakwa.
  2. Uraian fakta persidangan yang meringankan atau membantah dalil penuntut umum.
  3. Analisis yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun doktrin hukum.
  4. Permohonan yang ditujukan kepada hakim, baik berupa pembebasan, keringanan hukuman, atau pertimbangan khusus.

Selain itu, pledoi harus menekankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tingkatkan Efektivitas Praktik Hukum Anda Bersama Legal Hero!

Penyusunan tuntutan pidana maupun pledoi yang sistematis dan berbasis hukum adalah kunci untuk memenangkan perkara dan menjaga reputasi profesional. Dengan dukungan teknologi hukum dan akses ke basis data hukum yang komprehensif, Anda dapat bekerja lebih efisien, akurat, dan tetap profesional di setiap tahap persidangan.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?