Menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., FCBArb, dalam bukunya Kredit Sindikasi: Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya, pemberian kredit pada hakikatnya adalah perbuatan hukum yang didasarkan pada asas kepercayaan (trust).
Meskipun begitu, tidak semua debitur bertindak sesuai dengan asas kepercayaan tersebut. Masih ada banyak debitur yang tetap berusaha menghindar meski sudah jelas memiliki kewajiban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang penting: bagaimana hukum di Indonesia dapat melindungi kreditur ketika asas kepercayaan dilanggar?
Dasar Hukum dan Konsep Actio Pauliana
Sebelum masuk ke syarat utama dari actio pauliana, alangkah baiknya jika kita memahami lebih dalam mengenai dasar hukum dan konsep dari actio pauliana terlebih dahulu. Dasar dari tindakan ini diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa kreditur dapat membatalkan segala tindakan debitur yang merugikan kepentingan kreditur apabila tindakan tersebut dilakukan dengan itikad buruk.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juga mengatur tentang actio pauliana dalam konteks kepalitas, khususnya sebagai hak kurator untuk melindungi harta pailit dari pengalihan yang curang.
Untuk lebih lengkapnya, berikut artikel yang mengulas apa itu actio pauliana serta elemen-elemennya.
3 Syarat Mengajukan Gugatan Actio Pauliana
Untuk dapat diproses oleh pengadilan, gugatan actio pauliana tidak bisa diajukan begitu saja. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
- Adanya perbuatan hukum debitur
Syarat pertama adalah debitur di benar-benar melakukan suatu perbuatan hukum, seperti menjual, menghibahkan, ataupun menggadaikan asetnya. Perbuatan hukum inilah yang adalah sah formilnya tetapi dapat digugat karena menyebabkan berkurangnya harta yang sepatutnya menjadi jaminan bagi kreditur. Jika tidak ada perbuatan hukum sebenarnya, actio pauliana tidak memiliki dasar untuk dibawa ke pengadilan.
- Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi kreditur
Syarat kedua adalah terjadinya kerugian nyata. Kerugian tersebut berupa berkurangnya aset debitur sehingga kreditur tidak memiliki lagi objek untuk menagih piutang. Misalnya, debitur menyewa tanah satu-satunya yang miliknya dengan harga sangat murah, dan uang dari penjualan itu tidak digunakan untuk memenuhi utang. Hal ini jelas merugikan kreditur karena menutup peluang pelunasan.
- Perbuatan dilakukan dengan itikad buruk
Ketiga, syarat terdapatnya unsur itikad buruk, baik dari pihak debitur maupun pihak ketiga penerima aset. Yaitu, pengalihan aset dilakukan dengan maksud untuk menghindari kewajiban, dan pihak penerima aset mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya maksud curang tersebut. Unsur ini lah yang meminta transaksi biasa dan transaksi yang dapat digugat melalui actio pauliana berlainan.
Gunakan Legal Hero Sekarang
Riset hukum menjadi kunci utama dalam menyiapkan gugatan. Untuk mempermudah proses ini, Legal Hero, asisten riset hukum berbasis AI yang membantu menemukan regulasi dan putusan relevan dengan cepat dan akurat.