Dalam sistem peradilan pidana, tahap penyidikan memegang peranan yang sangat krusial karena menjadi pintu awal untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus kualitas pembuktian di persidangan.
Lalu, bagaimanakah tahapan dalam proses penyidikan dalam perkara pidana? Dan, apakah pelaksanaannya sesuai sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Tahapan dalam Proses Penyidikan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, menjelaskan bahwa penyidikan adalah suatu tindakan lanjut dari kegiatan penyelidikan dengan adanya suatu terjadinya peristiwa tindak pidana.
Tahapan penyidikan merupakan kewenangan yang secara hukum diberikan kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat tertentu yang secara khusus diberi wewenang oleh undang-undang. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aktivitas ini tidak bisa dipandang hanya sebagai rangkaian prosedur administratif semata, melainkan sebagai proses hukum yang kompleks dan sarat dengan implikasi terhadap hak-hak tersangka maupun korban. Di dalamnya terkandung prinsip fundamental seperti asas due process of law, asas legalitas, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia yang wajib ditegakkan.
Baca Juga: Memahami Asas Hukum Pidana dalam KUHAP Baru
Proses penyidikan tindak pidana diatur secara tegas dalam Bab II Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dasar penyidikan dilaksanakan dengan:
- Laporan Polisi Model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
- Laporan Polisi Model B merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Surat perintah/tugas, memuat:
- Dasar penugasan;
- Identitas petugas;
- Jenis penugasan;
- Pejabat pemberi perintah.
Laporan hasil penyelidikan (LHP) dibuat oleh tim penyidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyidik dan LHP memuat laporan tentang waktu, tempat kejadian, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.
Surat perintah penyidikan, memuat:
- Dasar penyidikan;
- Identitas petugas tim penyidik;
- Jenis perkara yang disidik;
- Waktu dimulainya penyidikan; dan
- Identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD).
Melihat uraian di atas, jelas bahwa proses penyidikan bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan tahapan penting yang membutuhkan ketelitian, kepatuhan prosedur, serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang terlibat.
Bagi seorang advokat, memahami secara mendalam setiap detail tahapan ini akan sangat menentukan efektivitas strategi pembelaan maupun pendampingan hukum kepada klien.
Rekomendasi Tools AI untuk Riset Hukum
Ingin mempermudah akses informasi hukum sekaligus menguatkan peran Anda sebagai advokat dalam mendampingi klien sejak tahap penyidikan? Gunakan Legal Hero, platform yang dirancang khusus untuk mendukung profesional hukum dengan informasi terpercaya, fitur canggih, dan solusi yang relevan dengan kebutuhan praktik hukum Anda.
