Perlindungan investor pada perusahaan go public menjadi isu penting ketika perusahaan memutuskan untuk berubah status menjadi tertutup (go private). Namun, dalam kondisi tertentu, manajemen dapat memutuskan untuk menarik saham dari publik demi efisiensi, likuiditas rendah, atau penilaian pasar yang dianggap tidak mencerminkan nilai perusahaan.
Langkah go private menimbulkan pertanyaan besar bagi investor, terutama pemegang saham minoritas. Apa saja potensi kerugian yang timbul? Apa bentuk perlindungan hukum yang tersedia? Artikel ini akan membahas dampak go private terhadap investor serta hak-hak yang dapat digunakan untuk menjaga kepentingan mereka di tengah perubahan status perusahaan.
Dampak Jika Perusahaan Go Private Bagi Investor
Bagi investor publik, terutama pemegang saham minoritas, keputusan go private memiliki dampak yang langsung.
- Likuiditas saham hilang
Setelah perusahaan tidak lagi tercatat di bursa, investor tidak bisa lagi memperjualbelikan sahamnya secara bebas. Hal ini membuat investasi menjadi kurang likuid dan sulit dicairkan. - Transparansi informasi berkurang
Perusahaan yang sudah tidak berstatus Tbk tidak wajib lagi menyampaikan laporan keuangan, rencana bisnis, atau informasi material. Akses publik terhadap informasi perusahaan menjadi sangat terbatas. - Potensi konflik kepentingan
Go private sering kali diprakarsai oleh pemegang saham pengendali. Ini bisa merugikan investor minoritas, terutama jika harga pembelian saham tidak mencerminkan nilai wajar pasar.
Baca Juga: Memahami Bilateral Investment Treaty (BIT) untuk Korporasi
Dengan demikian, perlindungan hukum menjadi hal yang sangat penting agar hak investor publik tidak diabaikan dalam proses go private.
Hak Investor Publik dalam Proses Go Private
Meskipun investor publik berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pemegang saham pengendali, peraturan pasar modal memberikan perlindungan dalam bentuk beberapa hak. Hak-hak tersebut meliputi:
Hak Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setiap usulan transaksi privatisasi harus disetujui dalam RUPS. Investor publik berhak hadir, memberikan suara, dan mengajukan keberatan sebelum resolusi dapat disetujui.
Hak atas Informasi
Penerbit wajib mengumumkan secara publik usulan untuk melakukan privatisasi, beserta alasan, konsekuensi, dan syarat-syarat yang harus dipatuhi. Hal ini memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk mengevaluasi biaya dan manfaat dari tindakan tersebut.
Hak Penilaian
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham yang menentang keputusan RUPS, dalam hal ini keputusan untuk go private, berhak meminta perusahaan untuk membeli kembali saham mereka dengan harga wajar.
Hak Penawaran Tender (Penawaran Tender Wajib)
Pemegang saham pengendali diwajibkan untuk mengeluarkan penawaran tender untuk membeli kembali saham pemegang saham publik dengan harga yang wajar. Hal ini memberikan pemegang saham minoritas jalur keluar yang wajar dan tidak merugikan mereka secara tidak adil.
Perlindungan Hukum Bagi Investor Publik
Keputusan untuk menjadi perusahaan tertutup (go private) kemungkinan besar akan menimbulkan kecurigaan dari pemegang saham publik. Oleh karena itu, peraturan di Indonesia menyediakan beberapa jaminan perlindungan hukum untuk memastikan bahwa kepentingan pemegang saham minoritas tidak diabaikan. Jaminan-jaminan tersebut adalah:
Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995)
Menjadi dasar hukum utama yang menekankan prinsip keterbukaan (disclosure). Emiten wajib menyampaikan informasi material, termasuk rencana go private, secara benar dan tepat waktu. Transparansi ini adalah perlindungan pertama bagi investor publik agar tidak mengambil keputusan dalam kondisi minim informasi.
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
Memberikan hak appraisal kepada pemegang saham yang menolak keputusan go private. Menurut Pasal 62, mereka dapat meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga wajar dan tidak terjebak dengan keputusan yang tidak disetujui.
Peraturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan mengatur mekanisme go private secara lebih rinci. Misalnya, POJK No. 45 Tahun 2024 tentang RUPS memastikan adanya proses pengambilan keputusan sesuai peraturan, dan POJK No. 9/POJK.04/2018 mewajibkan pemegang saham pengendali untuk menarik penawaran tender wajib.
Peraturan ini mencegah pemegang saham minoritas dirugikan dengan harga pembelian yang terlalu rendah. OJK juga berwenang mengawasi pelaksanaan proses go private agar sesuai dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan investor.
Ingin Konsultasi Seputar Hukum Korporasi?
Hukumku hadir sebagai platform konsultasi hukum digital yang menghubungkan Anda dengan mitra advokat profesional secara cepat dan terjangkau. Jika Anda ingin memastikan kepentingan hukum tetap terlindungi dalam setiap keputusan korporasi, kini saatnya gunakan layanan Hukumku.