Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak, penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui mekanisme peradilan khusus, yaitu Pengadilan Pajak.
Lalu, bagaimana penyelesaian terkait perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan otoritas pajak? Berikut penjelasannya.
Penyelesaian Sengketa Pajak
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:
“Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.”
Setiap sengketa pajak yang timbul wajib diselesaikan melalui mekanisme peradilan di Pengadilan Pajak sebagai forum yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa peraturan mengenai penyelesaian sengketa pajak, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak
- Keberatan
Langkah awal sebelum masuk ke Pengadilan Pajak adalah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Keberatan diajukan tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diterima oleh wajib pajak.
- Banding ke Pengadilan Pajak
Apabila wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP, banding diajukan paling lambat 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan. Permohonan banding diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas.
- Gugatan ke Pengadilan Pajak
Selain banding, wajib pajak juga dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Pajak. Menurut Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak, gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang disengketakan diterima.
- Pemeriksaan di Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim pajak. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, sebagaimana termuat dalam Pasal 77 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Peninjauan Kembali
Meskipun putusan Pengadilan Pajak final, masih dimungkinkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Tata cara penyelesaian sengketa pajak menekankan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme keberatan, banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak. Dengan putusan yang final dan mengikat, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam bidang perpajakan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan wajib pajak.
Baca Juga: Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Pajak Anda?
Sebagai praktisi hukum maupun konsultan pajak, pemahaman menyeluruh tentang prosedur penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan menjadi modal penting untuk membela kepentingan klien. Pastikan setiap langkah hukum didasarkan pada aturan perundang-undangan agar posisi klien terlindungi secara optimal.
