• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 3, 2025
3 Menit Baca
penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
Bagikan

Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak, penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui mekanisme peradilan khusus, yaitu Pengadilan Pajak. 

Lalu, bagaimana penyelesaian terkait perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan otoritas pajak? Berikut penjelasannya.

Daftar Isi
Penyelesaian Sengketa PajakTata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Penyelesaian Sengketa Pajak

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:

“Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.”

Setiap sengketa pajak yang timbul wajib diselesaikan melalui mekanisme peradilan di Pengadilan Pajak sebagai forum yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun beberapa peraturan mengenai penyelesaian sengketa pajak, yaitu:

Baca Juga

apa itu putusan petita
Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
penyelesaian sengketa lingkungan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP);
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

  1. Keberatan 

Langkah awal sebelum masuk ke Pengadilan Pajak adalah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Keberatan diajukan tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diterima oleh wajib pajak.

  1. Banding ke Pengadilan Pajak

Apabila wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP, banding diajukan paling lambat 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan. Permohonan banding diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas.

  1. Gugatan ke Pengadilan Pajak

Selain banding, wajib pajak juga dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Pajak. Menurut Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak, gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang disengketakan diterima.

  1. Pemeriksaan di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim pajak. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, sebagaimana termuat dalam Pasal 77 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

  1. Peninjauan Kembali

Meskipun putusan Pengadilan Pajak final, masih dimungkinkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Tata cara penyelesaian sengketa pajak menekankan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme keberatan, banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak. Dengan putusan yang final dan mengikat, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam bidang perpajakan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Pajak Anda?


Sebagai praktisi hukum maupun konsultan pajak, pemahaman menyeluruh tentang prosedur penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan menjadi modal penting untuk membela kepentingan klien. Pastikan setiap langkah hukum didasarkan pada aturan perundang-undangan agar posisi klien terlindungi secara optimal.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum PajakPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca
siac
General

​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

5 Menit Baca
syarat mengajukan gugatan actio pauliana
General

Ini Syarat Mengajukan Gugatan Actio Pauliana

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?