Perceraian seringkali dipandang sebagai akhir dari perjalanan rumah tangga, namun di sisi lain, ia juga menjadi awal dari berbagai konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Setelah putusan pengadilan menetapkan putusnya ikatan perkawinan, baik mantan suami maupun mantan istri tetap memiliki sejumlah tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.
Lalu, kewajiban-kewajiban hukum apa yang harus diperhatikan pasca perceraian? Berikut penjelasannya.
Definisi Perceraian
Perceraian secara yuridis diartikan sebagai putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dengan keputusan hakim, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa:
“perkawinan dapat putus karena: kematian; perceraian; dan atas keputusan pengadilan.”
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dasar Hukum
Adapun beberapa pengaturan di Indonesia yang mengatur mengenai perceraian, sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaannya;
- Kompilasi Hukum Islam (HKI) untuk pasangan muslim.
Apa Saja Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Pasca Perceraian?
- Kewajiban nafkah pasca perceraian
Berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mantan suami tetap berkewajiban memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
- Pembagian harta bersama (gono gini)
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harus dibagi secara adil. Prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian sama rata, melainkan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama masa perkawinan, baik materiil maupun non-materiil.
Putusan Mahkamah Agung juga telah memperkuat pandangan bahwa kontribusi istri sebagai ibu rumah tangga dianggap memiliki nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam pembagian harta bersama. Oleh karena itu, proses pembagian gono-gini harus dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan putusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Hak asuh (custody)
Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk, biasanya di bawah usia 12 tahun) berada di bawah pengasuhan ibu, kecuali jika ibu dinilai tidak layak oleh pengadilan. Namun, ayah tetap berkewajiban menanggung seluruh biaya hidup dan pendidikan anak tersebut.
Dalam praktiknya, pengadilan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi psikologis anak, stabilitas ekonomi, serta kemampuan moral dan emosional dari orang tua untuk menentukan hak asuh yang paling mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
- Status dan hak keperdataan
Pasca perceraian, status hukum masing-masing pihak kembali menjadi tidak terikat satu sama lain. Namun demikian, hak-hak keperdataan tertentu seperti hak waris, pengakuan anak, serta hak terhadap harta yang belum diselesaikan tetap dapat menimbulkan hubungan hukum antara keduanya.
Bila perceraian dilakukan secara sah berdasarkan putusan pengadilan, maka akta perceraian akan diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sesuai agama para pihak. Akta ini menjadi bukti autentik yang harus digunakan dalam setiap urusan hukum dan administrasi kependudukan di kemudian hari.
Perceraian memang dapat menjadi jalan terakhir bagi pasangan yang sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangganya. Namun, memahami kewajiban hukum pasca perceraian merupakan langkah penting untuk melindungi hak masing-masing pihak.
Baca Juga: Proses Perceraian di Indonesia: Tahapan dan Aturan Hukumnya
Butuh Jawaban Hukum?
Hukumku sebagai platform konsultasi hukum online menyediakan jasa untuk pengurusan pembagian harta gono-gini, jasa pengacara perceraian, dan kebutuhan hukum keluarga lainnya. Dapatkan saran yang tepat dan terarah dari mitra advokat profesional Hukumku.
