Rechtsvinding berasal dari bahasa Belanda yang berarti “Penemuan Hukum”, merujuk pada proses di mana hakim secara aktif mencari dan menafsirkan hukum ketika menghadapi kasus yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai advokat, kita harus memahami bagaimana cara hakim menemukan suatu hukum melalui berbagai metode. Simak selengkapnya artikel berikut:
Apa Itu Rechtsvinding?
Rechtsvinding dapat dipahami sebagai upaya hakim menemukan hukum yang tepat untuk menyelesaikan suatu kasus. Menurut Mertokusumo, hakim tidak hanya menerapkan teks undang-undang, melainkan juga mengisi celah hukum atau menyesuaikan peraturan dengan kondisi kasus tertentu.
Hakim menggunakan pertimbangan hukum, nilai keadilan, kebiasaan, dan normal sosial sebagai dasar putusan. Dengan metode ini, hukum tidak hanya berupa undang-undang tertulis, tetapi juga berkembang melalui yurisprudensi dan nilai sosial yang berlaku.
Dasar Teoritis dan Yuridis Rechtsvinding
Secara teoritis, Rechtsvinding muncul sebagai jalan tengah antara aliran Legisme (hukum hanya berasal dari undang-undang) dan aliran Freie Rechtslehre (hakim bebas menciptakan hukum).
Pendekatan tersebut memungkinkan hakim menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial. Hakim dianggap “bebas namun terikat” dapat menyesuaikan hukum dengan fakta, tetapi tetap berpegang pada undang-undang.
Secara yuridis, prinsip ini didukung undang-undang Indonesia, misalnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, sehingga hakim harus aktif menemukan solusi hukum dalam kasus yang belum diatur.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan utama Rechtsvinding adalah mewujudkan keadilan substantif ketika undang-undang tidak cukup memadai. Dengan pendekatan ini, hakim bisa membuat putusan yang adil, selaras dengan nilai sosial, sekaligus menutup kekosongan hukum.
Fungsi lainnya adalah sebagai “penemu norma” dalam konteks perkara tertentu, yang meskipun bersifat partikular, dapat menjadi rujukan bagi kasus serupa di masa depan. Rechtsvinding memastikan semua perkara dapat ditangani pengadilan tanpa ada celah penolakan, sekaligus menjaga relevansi hukum dengan perubahan sosial.
Metode atau Cara Hakim Menemukan Hukum
Hakim menggunakan beragam teknik penafsiran untuk menemukan hukum yang tepat, termasuk:
- Interpretasi teks: literal, sistematis, historis, teleologis
- Analog: memperluas penerapan pasal untuk situasi yang serupa
- Argumentum a contrario: menerapkan kebalikan aturan jika peristiwa tidak termasuk lingkup pasal
- Pengisian Hukum: mengisi kekosongan hukum, baik dengan menyempitkan atau memperluas norma.
- Asas ex aequo et bono: memutus berdasarkan keadilan dan kepantasan dalam kondisi tertentu.
Tools AI Terbaik untuk Advokat
Rechtsvinding menunjukkan bahwa hakim sering harus menemukan hukum yang tepat untuk kasus yang belum diatur secara jelas. Sebagai advokat, untuk memahami proses ini sangat krusial agar strategi hukum yang disusun tepat sasaran, argumentasi didukung yurisprudensi relevan, dan klien mendapatkan perlindungan maksimal.
Dengan Legal Hero dari Hukumku, advokat dapat mengakses jutaan dokumen hukum, yurisprudensi, dan ringkasan peraturan secara cepat, sehingga mempermudah riset hukum, menemukan preseden penting, dan menyusun strategi Rechtsvinding yang solid. Gunakan Legal Hero, hemat waktu riset, maksimalkan strategi, menangkan kasus klien anda.
