• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 6, 2025
4 Menit Baca
Bagikan

Pencucian uang kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Praktiknya tidak lagi sederhana, modusnya kini melibatkan korporasi, transaksi digital, bahkan lembaga amal.

Dengan modus yang semakin canggih mulai dari transfer lintas negara hingga penggunaan aset digital, peran analisis hukum menjadi semakin krusial. Artikel ini akan mengupas berbagai modus pencucian uang yang terjadi di Indonesia.

Daftar Isi
  • Ragam Modus Pencucian Uang
  • Contoh Kasus

Ragam Modus Pencucian Uang

Modus pencucian uang di Indonesia berkembang seiring dengan kemajuan sistem keuangan dan teknologi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), setiap tindakan yang bertujuan menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Namun dalam praktiknya, pelaku sering menggunakan berbagai cara agar uang hasil kejahatan tampak sah dan sulit dilacak oleh otoritas. Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), modus pencucian uang di Indonesia umumnya dilakukan melalui tiga tahap utama:

  • Placement (penempatan) → menyimpan dana hasil kejahatan ke sistem keuangan formal, seperti deposito, saham, atau rekening atas nama pihak ketiga.
  • Layering (pelapisan) → memindahkan dana secara berlapis untuk memutus jejak asal-usul uang, seperti transfer antar rekening, penggunaan perusahaan cangkang (shell company), atau konversi dana ke bentuk aset digital.
  • Integration (integrasi) → mengembalikan uang yang telah “dicuci” ke dalam sistem ekonomi yang sah, seperti melalui pembelian properti, kendaraan, atau perusahaan.

Selain tiga tahap utama tersebut, berbagai modus khusus juga muncul di Indonesia, antara lain:

  • Trade-Based Money Laundering (pemalsuan nilai ekspor/impor), yaitu pencucian uang melalui aktivitas perdagangan dengan cara memanipulasi nilai ekspor-impor, seperti menaikkan atau menurunkan harga faktur (over/under invoicing).
  • Nominee Account atau rekening pinjam nama, di mana pelaku menggunakan identitas atau rekening pihak lain untuk menampung dana hasil kejahatan agar tidak terdeteksi.
  • Charity Laundering (mengalirkan dana melalui yayasan), yaitu penggunaan yayasan atau lembaga amal sebagai sarana menyalurkan uang “kotor” dengan kedok kegiatan sosial.
  • Penggunaan aset digital (crypto) sebagai media penyamaran baru, karena sifatnya yang anonim dan lintas batas, aset kripto sering dimanfaatkan untuk memindahkan dana secara cepat tanpa pengawasan ketat. Financial Action Task Force (FATF) bahkan mencatat bahwa penggunaan aset digital menjadi salah satu tren global dalam pencucian uang modern.

Contoh Kasus

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 2017 K/Pid.Sus/2019

Merupakan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat pajak. Dalam kasus tersebut, pelaku terbukti memindahkan dana hasil gratifikasi ke sejumlah rekening atas nama keluarga dan perusahaan fiktif untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemindahan dan penempatan dana melalui pihak ketiga memenuhi unsur menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
  • Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst

Di mana terdakwa menggunakan hasil kejahatan korupsi untuk membeli sejumlah properti mewah dan saham atas nama orang lain. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pembelian aset dengan dana hasil tindak pidana merupakan bagian dari tahap integration dalam proses pencucian uang. Dengan demikian, walaupun dana tersebut telah berubah bentuk menjadi aset legal, asal-usulnya tetap dapat ditelusuri sebagai hasil kejahatan.


Ragam modus pencucian uang di Indonesia terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan sistem keuangan global. Bagi advokat, memahami pola dan tahapan TPPU bukan sekadar kebutuhan pengetahuan, tetapi bagian penting dari strategi hukum yang efektif. 

Dengan Legal Hero, Anda dapat mengakses jutaan putusan, regulasi, dan doktrin hukum secara cepat dan akurat untuk memperkuat argumen hukum dalam setiap perkara.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
General

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

5 Menit Baca
yurisprudensi
General

Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

4 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
General

Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?