Pencucian uang kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Praktiknya tidak lagi sederhana, modusnya kini melibatkan korporasi, transaksi digital, bahkan lembaga amal.
Dengan modus yang semakin canggih mulai dari transfer lintas negara hingga penggunaan aset digital, peran analisis hukum menjadi semakin krusial. Artikel ini akan mengupas berbagai modus pencucian uang yang terjadi di Indonesia.
Ragam Modus Pencucian Uang
Modus pencucian uang di Indonesia berkembang seiring dengan kemajuan sistem keuangan dan teknologi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), setiap tindakan yang bertujuan menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Namun dalam praktiknya, pelaku sering menggunakan berbagai cara agar uang hasil kejahatan tampak sah dan sulit dilacak oleh otoritas. Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), modus pencucian uang di Indonesia umumnya dilakukan melalui tiga tahap utama:
- Placement (penempatan) → menyimpan dana hasil kejahatan ke sistem keuangan formal, seperti deposito, saham, atau rekening atas nama pihak ketiga.
- Layering (pelapisan) → memindahkan dana secara berlapis untuk memutus jejak asal-usul uang, seperti transfer antar rekening, penggunaan perusahaan cangkang (shell company), atau konversi dana ke bentuk aset digital.
- Integration (integrasi) → mengembalikan uang yang telah “dicuci” ke dalam sistem ekonomi yang sah, seperti melalui pembelian properti, kendaraan, atau perusahaan.
Selain tiga tahap utama tersebut, berbagai modus khusus juga muncul di Indonesia, antara lain:
- Trade-Based Money Laundering (pemalsuan nilai ekspor/impor), yaitu pencucian uang melalui aktivitas perdagangan dengan cara memanipulasi nilai ekspor-impor, seperti menaikkan atau menurunkan harga faktur (over/under invoicing).
- Nominee Account atau rekening pinjam nama, di mana pelaku menggunakan identitas atau rekening pihak lain untuk menampung dana hasil kejahatan agar tidak terdeteksi.
- Charity Laundering (mengalirkan dana melalui yayasan), yaitu penggunaan yayasan atau lembaga amal sebagai sarana menyalurkan uang “kotor” dengan kedok kegiatan sosial.
- Penggunaan aset digital (crypto) sebagai media penyamaran baru, karena sifatnya yang anonim dan lintas batas, aset kripto sering dimanfaatkan untuk memindahkan dana secara cepat tanpa pengawasan ketat. Financial Action Task Force (FATF) bahkan mencatat bahwa penggunaan aset digital menjadi salah satu tren global dalam pencucian uang modern.
Contoh Kasus
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2017 K/Pid.Sus/2019
Merupakan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat pajak. Dalam kasus tersebut, pelaku terbukti memindahkan dana hasil gratifikasi ke sejumlah rekening atas nama keluarga dan perusahaan fiktif untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemindahan dan penempatan dana melalui pihak ketiga memenuhi unsur menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst
Di mana terdakwa menggunakan hasil kejahatan korupsi untuk membeli sejumlah properti mewah dan saham atas nama orang lain. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pembelian aset dengan dana hasil tindak pidana merupakan bagian dari tahap integration dalam proses pencucian uang. Dengan demikian, walaupun dana tersebut telah berubah bentuk menjadi aset legal, asal-usulnya tetap dapat ditelusuri sebagai hasil kejahatan.
Ragam modus pencucian uang di Indonesia terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan sistem keuangan global. Bagi advokat, memahami pola dan tahapan TPPU bukan sekadar kebutuhan pengetahuan, tetapi bagian penting dari strategi hukum yang efektif.
Dengan Legal Hero, Anda dapat mengakses jutaan putusan, regulasi, dan doktrin hukum secara cepat dan akurat untuk memperkuat argumen hukum dalam setiap perkara.
