• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 8, 2025
3 Menit Baca
SEOJK-19-2025
Bagikan

Transformasi regulasi peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia memasuki fase perkembangan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan layanan P2P lending. 

Berbeda dengan regulasisebelumnya yang berorientasi pada pertumbuhan ekosistem digital, ketentuan baru ini menempatkan penekanan yang sama kuatnya pada risk-based supervision dan perlindungan pengguna.  Lalu, apa sebenarnya yang berubah dari regulasi dan bagaimana transformasi tersebut membentuk industri P2P di masa depan?

Daftar Isi
Pokok Perubahan dalam SEOJK 19/2025 tentang P2P LandingImplementasi dan Arah ke DepanIngin Pertajam Analisis Hukum?

Pokok Perubahan dalam SEOJK 19/2025 tentang P2P Landing

Jika sebelumnya regulasi fokus pada pertumbuhan dan ekspansi digital, kini OJK menekankan tata kelola yang lebih kuat, transparansi yang lebih tinggi, dan manajemen risiko yang lebih ketat. Beberapa poin pembaruan utamanya meliputi:

Klasifikasi Pemberi Pinjaman (Lender)

Untuk pertama kalinya, OJK membedakan antara lender profesional dan non-profesional. Klasifikasi ini didasarkan pada profil risiko dan kapasitas finansial masing-masing pihak, sehingga tidak semua individu dapat menyalurkan pinjaman dalam skala besar. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih seimbang dan bertanggung jawab.

Pengenalan Sistem Penilaian Kualitas Pendanaan

Penyelenggara P2P kini wajib memiliki sistem penilaian kualitas pendanaan yang menyerupai standar perbankan. Dengan sistem ini, setiap pinjaman dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya agar lender lebih memahami potensi gagal bayar. Langkah ini menandai pergeseran besar menuju risk-based lending.

Penguatan Aspek Tata Kelola dan Kepatuhan

SEOJK 19/2025 menekankan kewajiban manajemen risiko yang terintegrasi dan pelaporan yang lebih ketat kepada OJK. Penyelenggara juga harus memiliki struktur pengawasan internal yang lebih jelas serta sistem keamanan data yang sesuai standar OJK.

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum

Perlindungan Konsumen dan Transparansi Data

Penyelenggara diwajibkan menyediakan informasi lengkap mengenai peminjam, performa pendanaan, hingga metode penagihan. Tujuannya untuk melindungi lender dari informasi yang menyesatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap platform P2P.

Batasan Pendanaan dan Kewajiban Modal Minimum

OJK memperketat batas pendanaan per lender dan meningkatkan ketentuan modal minimum bagi penyelenggara. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengurangi risiko sistemik akibat ekspansi yang terlalu agresif.

Implementasi dan Arah ke Depan

Perubahan yang dibawa oleh SEOJK 19/2025 menandai babak baru pengawasan industri peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mempertegas standar kepatuhan dan tata kelola, tetapi juga menggeser pola pikir pelaku industri dari sekadar pertumbuhan ke arah keberlanjutan jangka panjang.

Tantangan berikutnya ada pada tahap implementasi: bagaimana penyelenggara mampu menyesuaikan sistem, proses, dan kebijakan internalnya dengan ketentuan baru tanpa mengorbankan inovasi. Jika dijalankan konsisten, aturan ini berpotensi membawa industri P2P Indonesia naik kelas—lebih sehat, kredibel, dan dipercaya publik.


Ingin Pertajam Analisis Hukum?

Dengan ribuan regulasi, putusan, dan analisis hukum yang terus diperbarui, Legal Hero hadir membantu Anda menavigasi lanskap hukum fintech yang dinamis. Melalui basis data dan insight hukum yang komprehensif, Legal Hero memastikan setiap langkah kepatuhan dan strategi bisnis Anda berjalan seiring dengan transformasi regulasi P2P di Indonesia.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
sidang nikita mirzani pembukaan rekening nasabah
news

Kapan Bank Boleh Buka Data Nasabah? Belajar dari Kasus Nikita Mirzani

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?