• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 9, 2025
4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
Foto: portalhukum.com
Bagikan

Melalui Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 53 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ruang lingkup klarifikasi ini berfokus pada penggunaan kata sambung “dan” yang sebelumnya mengarah pada penafsiran bahwa semua syarat dalam artikel tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar penunjukan Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) diperlukan.

Dengan menekankan bahwa “dan” harus dipahami sebagai “dan/atau”, pemenuhan satu kriteria saja sudah cukup untuk memicu kewajiban yang bersangkutan. Lalu, bagaimana konstruksi norma ini sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dan apa implikasi praktisnya bagi pengendali data dan pengolah data di Indonesia?

Daftar Isi
Perubahan Penafsiran Pasal 53 UU PDPDampak Putusan MK Terhadap Kewajiban InstitusiPertajam Analisis Hukum dengan Legal Hero

Perubahan Penafsiran Pasal 53 UU PDP

Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyatakan:

Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Perlindungan Data Pribadi dalam hal:

  1. Pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
  2. Kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
  3. Kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/ atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ambiguitas muncul dari penggunaan kata “dan” pada akhir huruf b, yang secara gramatikal dapat diartikan bahwa semua syarat di atas merupakan syarat kumulatif. Pengendali atau prosesor data hanya wajib menunjuk Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) jika ketiga syarat tersebut dipenuhi secara bersamaan.

Tafsir ini memungkinkan institusi untuk lepas dari kewajiban penunjukan PPDP, padahal mereka telah memenuhi salah satu syarat, seperti pemrosesan data dalam jumlah besar atau pemantauan secara sistematis.

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum

Dalam proteksi data yang berbasis risiko, salah satu dari syarat tersebut seharusnya cukup untuk memicu kewajiban tersebut. Putusan MK No. 151/PUU-XXII/2024 secara tegas menyatakan bahwa frasa “dan” di atas harus ditafsirkan “dan/atau”.

Dengan demikian, institusi wajib menunjuk PPDP yang hanya memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut untuk dipenuhi. Koreksi ini juga menegaskan komitmen terhadap asas kepastian hukum dan akuntabilitas.

Dampak Putusan MK Terhadap Kewajiban Institusi

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU PDP mengubah titik mula kewajiban penunjukan Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP). Jika sebelumnya pasal tersebut membuka ruang tafsir bahwa ketiga syarat harus dipenuhi secara kumulatif, kini cukup satu syarat terpenuhi, seperti skala besar pemrosesan data atau pemantauan sistematis, maka institusi wajib menunjuk PPDP.

Perubahan ini memperluas jangkauan subjek hukum yang terkena kewajiban, khususnya di sektor privat seperti e-commerce, layanan keuangan digital, rumah sakit swasta, dan platform teknologi lainnya.

Lembaga-lembaga ini harus segera melakukan evaluasi apakah mereka telah memenuhi salah satu dari tiga kriteria yang disebut pasal, dan jika ya, segera menunjuk PPDP yang kompeten. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat menjadi indikator ketidakpatuhan dalam audit atau pengawasan oleh otoritas perlindungan data.

Selain itu, penegasan ini menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam tata kelola data. Dengan hadirnya PPDP secara institusional, masyarakat memiliki harapan akan proses pengelolaan data yang lebih transparan dan dapat ditindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: ‎Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Due Diligence: Perspektif Advokat


Pertajam Analisis Hukum dengan Legal Hero

Setiap peraturan baru, pembaruan kebijakan, hingga putusan pengadilan kini menuntut respons cepat agar kepatuhan hukum tetap terjaga. Dengan Legal Hero, Anda dapat menelusuri ribuan regulasi, putusan, dan dokumen hukum terbaru secara efisien—membantu praktisi dan institusi memahami perubahan hukum lebih cepat, mengambil keputusan dengan tepat, dan selalu selangkah di depan setiap pembaruan regulasi.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca
sidang nikita mirzani pembukaan rekening nasabah
news

Kapan Bank Boleh Buka Data Nasabah? Belajar dari Kasus Nikita Mirzani

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?