Pasar modal telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai sumber pembiayaan dan instrumen investasi. Namun, perkembangan ekonomi modern juga mendorong lahirnya pasar modal syariah yang menawarkan pilihan investasi sesuai prinsip-prinsip hukum Islam.
Artikel ini membahas dasar hukum, struktur instrumen, hingga peran advokat dalam dua model pasar modal tersebut.
Definisi dan Dasar Hukum Pasar Modal
Pasar Modal Konvensional
Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik, dan lembaga serta profesi yang berkaitan dengan efek. Dalam sistem ini, transaksi keuangan berjalan berdasarkan prinsip ekonomi umum yaitu mekanisme pasar (supply-demand), evaluasi risiko, dan orientasi imbal hasil.
UU PM menjadi backbone pengaturan pasar modal Indonesia dan melahirkan berbagai peraturan turunan seperti:
- POJK tentang Emiten dan Perusahaan Publik,
- POJK terkait penawaran umum dan perdagangan efek,
- Peraturan Bursa Efek Indonesia, yang mengatur tata kelola transaksi, keterbukaan informasi, kewajiban pelaporan, serta perlindungan investor.
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah pada dasarnya tetap berlandaskan UU Pasar Modal, namun wajib mematuhi prinsip syariah sebagaimana diatur dalam:
- POJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/2003, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pasar modal syariah harus:
- Bebas dari riba (bunga),
- Bebas dari gharar (ketidakpastian yang merugikan),
- Bebas dari maisir (spekulasi atau perjudian),
- Terikat pada akad yang jelas seperti ijarah (sewa), musyarakah (kerja sama modal), atau mudharabah (bagi hasil).Perbedaan Prinsip Transaksi
Perbedaan Prinsip Transaksi
| Aspek | Konvensional | Syariah |
| Prinsip Dasar | Supply-demand & spekulasi pasar | Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi) |
| Struktur Transaksi | Tidak wajib menggunakan akad | Wajib berbasis akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah |
| Fokus Penilaian | Keuntungan ekonomi | Keuntungan halal dan etis |
Instrumen Efek: Sukuk vs Obligasi
| Instrumen | Konvensional | Syariah |
| Utang Perusahaan | Obligasi | Sukuk (berbasis akad, bukan bunga) |
| Saham | Saham biasa | Saham Syariah (tidak boleh berasal dari usaha non-halal) |
| Reksa Dana | Reksa Dana Konvensional | Reksa Dana Syariah (dikelola sesuai prinsip DSN-MUI) |
Struktur Pengawasan
- Pasar Modal Konvensional: Diawasi sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pasar Modal Syariah: Diawasi oleh OJK + Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta berlandaskan Fatwa DSN-MUI.
Sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK berwenang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk pasar modal. Tugasnya mengatur, membina, dan mengawasi seluruh kegiatan pasar modal, termasuk menetapkan dan memperbarui Daftar Efek Syariah (DES), serta mengawasi penerbitan efek syariah dan lembaga penunjang pasar modal. Artinya, meskipun pasar modal syariah identik dengan fatwa dan prinsip agama, otoritas utamanya tetap berada pada negara melalui OJK.
DSN-MUI bertugas menetapkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah pada pasar modal (contohnya: Fatwa DSN-MUI No. 40/2003 tentang Ketentuan umum pasar modal syariah). Jika DSN-MUI menetapkan prinsip umum, maka DPS adalah pengawas syariah langsung pada level lembaga (misalnya di perusahaan efek, manajer investasi, bank kustodian, hingga emiten penerbit sukuk).
Peran DPS meliputi mengawasi kepatuhan syariah atas aktivitas lembaga secara berkelanjutan, memberikan opini syariah atas struktur produk atau transaksi, serta menandatangani pernyataan kepatuhan syariah pada dokumen hukum (terutama saat penerbitan sukuk, reksa dana syariah, dan instrumen pembiayaan syariah). Artinya, tanpa DPS, lembaga tidak dapat menyatakan dirinya menjalankan layanan pasar modal syariah.
Kesimpulan
Memahami perbedaan hukum antara pasar modal konvensional dan syariah bukan hanya soal pengetahuan teknis, melainkan kemampuan advokat untuk memberi nasihat hukum yang tepat pada transaksi investasi yang semakin kompleks. Dengan dinamika regulasi yang terus berkembang, advokat membutuhkan akses riset hukum yang cepat, lengkap, dan terpercaya.
Gunakan Legal Hero untuk mengakses jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, hingga analisis hukum berbasis AI. Legal Hero membantu Anda memberikan legal opinion yang lebih kuat, presisi, dan berbasis data hukum yang akurat.
/cta
