• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 7, 2025
5 Menit Baca
Bagikan

Pasar modal telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai sumber pembiayaan dan instrumen investasi. Namun, perkembangan ekonomi modern juga mendorong lahirnya pasar modal syariah yang menawarkan pilihan investasi sesuai prinsip-prinsip hukum Islam.

Artikel ini membahas dasar hukum, struktur instrumen, hingga peran advokat dalam dua model pasar modal tersebut.

Daftar Isi
Definisi dan Dasar Hukum Pasar ModalPerbedaan Prinsip TransaksiInstrumen Efek: Sukuk vs ObligasiStruktur PengawasanKesimpulan

Definisi dan Dasar Hukum Pasar Modal

Pasar Modal Konvensional

Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik, dan lembaga serta profesi yang berkaitan dengan efek. Dalam sistem ini, transaksi keuangan berjalan berdasarkan prinsip ekonomi umum yaitu mekanisme pasar (supply-demand), evaluasi risiko, dan orientasi imbal hasil.

UU PM menjadi backbone pengaturan pasar modal Indonesia dan melahirkan berbagai peraturan turunan seperti:

  • POJK tentang Emiten dan Perusahaan Publik,
  • POJK terkait penawaran umum dan perdagangan efek,
  • Peraturan Bursa Efek Indonesia, yang mengatur tata kelola transaksi, keterbukaan informasi, kewajiban pelaporan, serta perlindungan investor.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah pada dasarnya tetap berlandaskan UU Pasar Modal, namun wajib mematuhi prinsip syariah sebagaimana diatur dalam:

  • POJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/2003, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pasar modal syariah harus:

Baca Juga

asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
  • Bebas dari riba (bunga),
  • Bebas dari gharar (ketidakpastian yang merugikan),
  • Bebas dari maisir (spekulasi atau perjudian),
  • Terikat pada akad yang jelas seperti ijarah (sewa), musyarakah (kerja sama modal), atau mudharabah (bagi hasil).Perbedaan Prinsip Transaksi

Perbedaan Prinsip Transaksi

AspekKonvensionalSyariah
Prinsip DasarSupply-demand & spekulasi pasarLarangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi)
Struktur TransaksiTidak wajib menggunakan akadWajib berbasis akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah
Fokus PenilaianKeuntungan ekonomiKeuntungan halal dan etis

Instrumen Efek: Sukuk vs Obligasi

InstrumenKonvensionalSyariah
Utang PerusahaanObligasiSukuk (berbasis akad, bukan bunga)
SahamSaham biasaSaham Syariah (tidak boleh berasal dari usaha non-halal)
Reksa DanaReksa Dana KonvensionalReksa Dana Syariah (dikelola sesuai prinsip DSN-MUI)

Struktur Pengawasan

  • Pasar Modal Konvensional: Diawasi sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pasar Modal Syariah: Diawasi oleh OJK + Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta berlandaskan Fatwa DSN-MUI.

Sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK berwenang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk pasar modal. Tugasnya mengatur, membina, dan mengawasi seluruh kegiatan pasar modal, termasuk menetapkan dan memperbarui Daftar Efek Syariah (DES), serta mengawasi penerbitan efek syariah dan lembaga penunjang pasar modal. Artinya, meskipun pasar modal syariah identik dengan fatwa dan prinsip agama, otoritas utamanya tetap berada pada negara melalui OJK.

DSN-MUI bertugas menetapkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah pada pasar modal (contohnya: Fatwa DSN-MUI No. 40/2003 tentang Ketentuan umum pasar modal syariah). Jika DSN-MUI menetapkan prinsip umum, maka DPS adalah pengawas syariah langsung pada level lembaga (misalnya di perusahaan efek, manajer investasi, bank kustodian, hingga emiten penerbit sukuk).

Peran DPS meliputi mengawasi kepatuhan syariah atas aktivitas lembaga secara berkelanjutan, memberikan opini syariah atas struktur produk atau transaksi, serta menandatangani pernyataan kepatuhan syariah pada dokumen hukum (terutama saat penerbitan sukuk, reksa dana syariah, dan instrumen pembiayaan syariah). Artinya, tanpa DPS, lembaga tidak dapat menyatakan dirinya menjalankan layanan pasar modal syariah.

Kesimpulan

Memahami perbedaan hukum antara pasar modal konvensional dan syariah bukan hanya soal pengetahuan teknis, melainkan kemampuan advokat untuk memberi nasihat hukum yang tepat pada transaksi investasi yang semakin kompleks. Dengan dinamika regulasi yang terus berkembang, advokat membutuhkan akses riset hukum yang cepat, lengkap, dan terpercaya.

Gunakan Legal Hero untuk mengakses jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, hingga analisis hukum berbasis AI. Legal Hero membantu Anda memberikan legal opinion yang lebih kuat, presisi, dan berbasis data hukum yang akurat.

/cta

TAGGED:AdvokatHukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
General

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

4 Menit Baca
interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?