Dalam proses pidana, banyak orang mengira bahwa penyidik adalah pihak yang paling menentukan arah perkara. Padahal, keputusan apakah sebuah kasus akan dilanjutkan ke meja hijau atau dihentikan justru berada di tangan jaksa. Di sinilah asas dominus litis menjadi kunci memahami peta kekuasaan dalam penuntutan.
Artikel ini akan membahas konsep dominus litis dan bagaimana memahami posisi jaksa berdampak langsung pada strategi pembelaan.
Apa Itu Asas Dominus Litis?
Asas dominus litis secara sederhana berarti jaksa adalah pengendali perkara pada tahap penuntutan. Konsep ini berasal dari tradisi civil law Eropa Kontinental, terutama Belanda dan Prancis, yang kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia sejak masa kolonial.
Dalam konteks ini, jaksa bukan sekadar pembaca surat dakwaan di pengadilan, melainkan pihak yang menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan, dihentikan, diubah dakwaannya, atau bahkan ditarik kembali.
Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai “pengendali proses” (controller of the process), terutama terkait keputusan membawa perkara ke pengadilan atau tidak (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, 2009). Sementara Andi Hamzah menyatakan bahwa kewenangan penuntutan yang bersifat sentralistik pada jaksa diperlukan untuk menghindari kekacauan dalam proses pidana (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 2016).
Dasar Hukum
Kewenangan jaksa sebagai dominus litis tidak muncul dari doktrin semata, tetapi memiliki dasar hukum eksplisit:
- KUHAP
- Pasal 137: Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana.
- Pasal 140 ayat (2): Jaksa berwenang menghentikan penuntutan (SKP2/SP3 Kejaksaan).
- Pasal 1 angka 6 huruf b: Menegaskan posisi jaksa sebagai Penuntut Umum.
- UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021
- Pasal 30 ayat (1) huruf a: Jaksa berwenang melakukan penuntutan.
- Pasal 35: Menegaskan ruang diskresi jaksa dalam penegakan hukum.
Dengan struktur ini, jaksa bukan hanya pelaksana perintah hukum, tetapi pemegang kewenangan diskresioner.
Mengapa Jaksa Dianggap sebagai “Penguasa Perkara”?
Kedudukan dominus litis memberikan jaksa beberapa kewenangan strategis:
- Menentukan apakah perkara akan dibawa ke persidangan atau tidak.
- Mengubah, memperberat, atau memperingan dakwaan (termasuk memperluas pasal menjadi TPPU, korupsi, atau penggelapan dalam jabatan).
- Mengupayakan restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
- Menjadi pihak yang mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, PK).
Dengan kata lain: Proses hukum tidak bergerak tanpa kemauan jaksa.
Contoh Praktik yang Sering Terjadi
- Pada kasus pencemaran nama baik berbasis UU ITE, sering kali polisi telah menyelesaikan penyidikan, tetapi perkara tidak masuk persidangan karena jaksa menilai unsur tidak terpenuhi.
- Dalam kasus korupsi, jaksa dapat menambahkan dakwaan TPPU jika aliran dana teridentifikasi.
- Dalam sengketa keluarga yang berujung pidana, restorative justice sering berhasil hanya karena persetujuan penuntut umum, bukan semata keinginan para pihak.
Dimana Potensi Risikonya?
Ruang diskresi yang besar dapat membawa dua sisi:
| Potensi Masalah | Penjelasan |
| Overcharging | Dakwaan diperberat tanpa proporsionalitas → meningkatkan tekanan terhadap terdakwa. |
| Undercharging | Dakwaan sengaja dilemahkan sehingga terdakwa mudah lepas (bias politik/institusional). |
| Intervensi eksternal | Pengaruh kepentingan tertentu dapat mempengaruhi arah penuntutan. |
Kesimpulan
Pada akhirnya, memahami asas dominus litis bukan hanya soal teori, tetapi strategi bertahan. Jaksa memegang kendali penuh penuntutan dan advokat perlu bersikap taktis sejak awal, bukan sekadar reaktif di ruang sidang. Kekuatan pembelaan ada pada kemampuan membaca kewenangan penuntutan dan memanfaatkannya dengan tepat. Maka, advokat harus punya fondasi riset dan preseden yang kuat sejak awal.
Gunakan Legal Hero, platform riset hukum digital untuk advokat profesional. Temukan putusan serupa, analisis hukum mendalam, serta preseden yang relevan dalam hitungan detik agar Anda selalu selangkah lebih maju dalam setiap perkara.
