Dalam praktik beracara, tidak jarang suatu perkara tampak kuat secara narasi namun akhirnya kalah karena lemahnya pembuktian. Di sinilah peran asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio menjadi krusial: siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
Artikel ini akan membahas konsep asas tersebut dan perbedaan penerapannya pada ranah perdata dan pidana.
Definisi Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio berakar dari doktrin onus probandi dalam tradisi civil law. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa posisi pihak yang mengajukan dalil adalah kunci dalam menentukan beban pembuktian, karena pembuktian merupakan inti dari proses berperkara (Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, 2018). Artinya, klaim tanpa bukti bukan hanya lemah, tetapi secara hukum dianggap tidak pernah ada. Doktrin ini kemudian mempengaruhi konstruksi hukum pembuktian dalam berbagai rezim peradilan di Indonesia.
Penerapan dalam Hukum Acara Perdata
Dalam konteks hukum acara perdata, asas ini diterapkan secara tegas melalui Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa pihak yang mengajukan suatu peristiwa atau hak harus membuktikan kebenarannya.
Baca Juga: Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
Dengan kata lain, penggugat adalah pihak yang memikul beban pembuktian. Bila penggugat gagal membuktikan dalilnya, hakim tidak memiliki dasar hukum untuk mengabulkan gugatannya, sehingga gugatan ditolak, meskipun faktual sebenarnya mungkin benar.
Beban pembuktian ini penting karena perdata adalah domain sengketa hak (civil dispute), bukan penentuan salah-benar dalam arti pidana. Hakim tidak boleh bertindak proaktif mencari bukti sebagaimana dalam pidana. Hakim hanya menilai apa yang diajukan para pihak. Oleh karena itu, pembuktian bukan sekadar prosedur, melainkan penentu hasil akhir.
Penerapan dalam Hukum Acara Pidana
Sebaliknya, dalam ranah pidana, asas ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, sehingga Jaksa Penuntut Umum-lah yang wajib membuktikan adanya tindak pidana dan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah (Pasal 183 KUHAP).
Andi Hamzah menyatakan bahwa penempatan beban pembuktian pada penuntut umum adalah bentuk perlindungan terhadap hak dasar tersangka/terdakwa dari kriminalisasi (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 2016). Implikasinya bagi advokat: strategi pembelaan bukan terutama membuktikan ketidakbersalahan, tetapi mematahkan konstruksi pembuktian jaksa.
Pengecualian: Pembalikan Beban Pembuktian
Meskipun asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio menegaskan bahwa barang siapa mendalilkan dialah yang wajib membuktikan, dalam praktik terdapat situasi tertentu di mana beban pembuktian tidak sepenuhnya berada pada pihak yang mendalilkan, tetapi dapat beralih sebagian atau seluruhnya kepada pihak lawan. Perubahan ini dikenal sebagai pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof).
Pembalikan beban pembuktian tidak dapat diberlakukan secara luas, karena berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah. Terdapat konteks khusus yang mengenal pembalikan beban pembuktian, misalnya:
- Kasus Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) → terdakwa dapat dibebani kewajiban menjelaskan asal-usul harta, namun bersifat terbatas dan tidak menghilangkan beban utama jaksa.
- TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) → terdakwa wajib menjelaskan legalitas kepemilikan harta.
- Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) → pelaku usaha wajib membuktikan produknya aman.
Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Kesimpulan
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio mengingatkan bahwa hukum bukan hanya soal argumentasi, tetapi soal pembuktian yang terstruktur. Advokat yang mampu menempatkan siapa yang wajib membuktikan, apa yang harus dibuktikan, dan bagaimana membuktikannya, akan selalu berada selangkah di depan.
Permudah proses riset tersebut dengan Legal Hero, yang menyediakan database putusan, rangkuman, dan fitur pencarian hukum berbasis AI untuk memperkuat argumentasi Anda.
