Tidak semua persidangan dapat disaksikan oleh publik. Ada yang disebut sidang terbuka dan tertutup.
Artikel ini akan membahas bagaimana membedakan sidang terbuka dan sidang tertutup, serta kapan masing-masing sidang ini diterapkan.
Sidang Terbuka: Prinsip Umum dalam Sistem Peradilan
Secara prinsip, persidangan di Indonesia dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa semua pemeriksaan pengadilan pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Keterbukaan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi, dua nilai yang diyakini menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks pidana, Pasal 195 KUHAP mempertegas bahwa putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Konsekuensinya sangat tegas: jika putusan tidak diumumkan secara terbuka, maka putusan tersebut batal demi hukum. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1144 K/Pid/1985, yang menyatakan bahwa pengucapan putusan secara tertutup bertentangan dengan prinsip keadilan yang dapat diperiksa publik.
Aspek “terbuka” bukan sekadar simbol transparansi, tetapi juga menjamin hak publik untuk mengawasi proses penegakan hukum. Publik harus dapat mengawasi jalannya penegakan hukum, mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan proses berjalan adil (due process of law).
Kapan Sidang Dilakukan Secara Tertutup?
Meski prinsip umumnya adalah terbuka, hukum juga mengakui kebutuhan perlindungan martabat dan privasi dalam situasi tertentu. Karena itu, sidang dapat atau harus dilakukan secara tertutup apabila:
| Jenis Perkara | Dasar Hukum | Alasan |
| Perkara kesusilaan (pemerkosaan, pornografi, pelecehan) | Pasal 153 ayat (3) KUHAP | Menjaga moral publik dan martabat korban. |
| Perkara anak (sebagai pelaku atau korban) | UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) | Perlindungan identitas dan masa depan anak. |
| Perkara perceraian dan sengketa rumah tangga | Hukum acara perdata & peradilan agama | Meminimalkan dampak sosial dan psikologis pihak terkait. |
Dalam persidangan tertutup, hanya hakim, panitera, penuntut umum, advokat, dan para pihak yang diperbolehkan hadir. Namun, putusan tetap wajib dibacakan dalam sidang terbuka, meskipun proses pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Ini adalah bentuk keseimbangan antara privasi individu dan transparansi lembaga peradilan.
Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya
Kelola Strategi Persidangan dengan Legal Hero!
Di tengah dinamika ruang sidang yang dapat berlangsung terbuka maupun tertutup, advokat memerlukan pemahaman hukum acara yang tepat dan didukung preseden yang relevan. Legal Hero AI hadir membantu praktisi membaca pola putusan, menemukan dasar hukum, dan menilai strategi pembuktian secara lebih cepat dan akurat.
Dengan dukungan teknologi ini, para praktisi dapat mengambil keputusan strategis yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga melindungi kepentingan klien secara optimal dalam setiap jenis persidangan.
