Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan prinsip dasar yang wajib menjadi acuan setiap pejabat publik dalam membuat keputusan maupun melakukan tindakan administrasi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mendefinisikan AUPB sebagai prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan. Prinsip ini memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara profesional, adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang.
Pengertian dan Tujuan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas umum pemerintahan bertujuan:
- Menjamin penggunaan kewenangan secara etis dan bertanggung jawab.
- Menjaga agar setiap keputusan pemerintah sesuai dengan nilai keadilan dan kepatutan.
- Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
- Memberikan standar objektif untuk menilai sah atau tidaknya tindakan administrasi negara.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan merinci asas-asas yang termasuk AUPB, di antaranya:
- Asas kepastian hukum
- Asas kemanfaatan
- Asas ketidakberpihakan
- Asas kecermatan
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang
- Asas keterbukaan
- Asas kepentingan umum
- Asas pelayanan yang baik
Penerapan asas-asas tersebut memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi standar moral dan administratif yang layak.
Dasar Hukum dan Implementasi AUPB dalam Pemerintahan
Asas umum pemerintahan yang baik memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Meski demikian, jauh sebelum UU tersebut hadir, asas ini telah digunakan dalam praktik hukum administrasi serta menjadi rujukan pengadilan, khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Beberapa bentuk penerapannya dalam praktik pemerintahan meliputi:
1. Sistem Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!)
Melalui platform ini, masyarakat dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan publik dan memantau tindak lanjutnya. Mekanisme ini mencerminkan asas keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelayanan perizinan yang lebih cepat dan terstruktur memperlihatkan implementasi asas kepastian hukum, kecermatan, dan kemanfaatan.
3. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
Sejumlah putusan pengadilan telah menjadikannya sebagai parameter keabsahan tindakan pemerintah, seperti Putusan MA No. 07 K/TUN/2014 yang mengedepankan asas kecermatan dan asas kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.
Asas umum pemerintahan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap tindakan administratif. Jika pejabat publik bertindak melanggar asas-asas ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan, gugatan, atau permohonan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Peran Strategis dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
AUPB berfungsi sebagai standar etik dan legal yang menjaga integritas penyelenggaraan negara. Prinsip ini mengarahkan pejabat pemerintah agar:
- mengambil keputusan secara objektif,
- mempertimbangkan dampak bagi masyarakat,
- bekerja dengan penuh kehati-hatian, dan
- menjunjung tinggi asas pertanggungjawaban publik.
Dengan diterapkannya AUPB secara konsisten, administrasi negara dapat berjalan lebih akuntabel, prediktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata
Tingkatkan Pemahaman Hukum Administrasi dengan Legal Hero
Legal Hero membantu mempercepat riset hukum dengan menyediakan akses cepat ke regulasi, putusan, dan analisis hukum yang relevan untuk mendukung kebutuhan praktisi maupun akademisi hukum.