• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 17, 2025
4 Menit Baca
ad informandum
Bagikan

Dalam beberapa putusan pidana, sering muncul istilah ad informandum yang mungkin terdengar asing bagi banyak orang, termasuk mahasiswa hukum. Meski tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang, istilah ini memiliki peran penting dalam praktik peradilan pidana, terutama ketika hakim mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa tetapi tidak didakwakan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, fungsi, batasan, dan risiko penggunaan ad informandum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Daftar Isi
  • Pengertian Ad Informandum
  • Ad Informandum dalam Pembuktian dan Penjatuhan Pidana
  • Batasan dan Risiko Penggunaan Ad Informandum
  • Kesimpulan

Pengertian Ad Informandum

Istilah ad informandum berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk informasi” atau “sebagai bahan pertimbangan.” Dalam konteks perkara pidana, istilah ini digunakan untuk menyebut perbuatan lain yang dilakukan terdakwa, tetapi tidak termasuk dalam dakwaan yang diajukan di persidangan.

Beberapa karakteristik utama ad informandum:

  • Perbuatan lain tersebut tidak menjadi dasar pemidanaan.
  • Informasi dicantumkan oleh jaksa dalam surat tuntutan untuk memberi gambaran lebih lengkap mengenai perilaku terdakwa.
  • Hakim tidak wajib membuktikan perbuatan tersebut karena tidak termasuk bagian dakwaan.
  • Hakim hanya mempertimbangkannya sejauh relevan dengan konteks perkara, terutama dalam menentukan proporsionalitas pidana.

Konsep ad informandum merupakan bagian dari praktik hukum yang diadopsi dari sistem hukum Belanda (Nederlandse Strafrecht). Walaupun tidak diatur dalam KUHP maupun KUHAP, penerapannya diakui dalam doktrin dan yurisprudensi peradilan Indonesia sebagai bagian dari prinsip keadilan substantif.

Ad Informandum dalam Pembuktian dan Penjatuhan Pidana

Dalam praktik pengadilan pidana, ad informandum berfungsi sebagai informasi pendukung. Hakim menggunakan informasi tersebut untuk memperjelas:

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel
  • latar belakang tindakan terdakwa,
  • motif dan pola perilaku,
  • derajat kesalahan,
  • dampak sosial perbuatan pidana.

Beberapa poin penting terkait penggunaannya:

  • Tidak memerlukan pembuktian formal karena bukan bagian dari dakwaan.
  • Tidak boleh dijadikan dasar menjatuhkan pidana tambahan di luar perbuatan yang didakwakan.
  • Hanya digunakan sebagai konteks untuk menentukan berat ringannya pidana.

Dengan demikian, ad informandum berfungsi sebagai penjelas yang membantu hakim menilai perkara secara lebih menyeluruh tanpa merusak struktur dakwaan.

Batasan dan Risiko Penggunaan Ad Informandum

Penggunaan ad informandum harus tetap berada dalam batasan hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap asas-asas hukum pidana. Beberapa batasan utamanya meliputi:

1. Tidak boleh melanggar asas ne bis in idem

Seseorang tidak boleh dipidana dua kali atas perbuatan yang sama. Perbuatan yang dicantumkan sebagai ad informandum tidak boleh digunakan untuk memproses terdakwa kembali di kemudian hari jika telah dianggap dipertimbangkan oleh hakim.

2. Tidak boleh memperluas dakwaan secara terselubung

Jaksa tidak dapat menggunakan ad informandum untuk memasukkan perbuatan yang seharusnya menjadi dakwaan baru.

3. Tidak boleh memengaruhi pidana secara berlebihan

Pertimbangan harus tetap proporsional. Ad informandum tidak boleh membuat terdakwa dihukum lebih berat dari batas kewajaran.

4. Perlu alasan yang jelas dalam putusan

Hakim wajib memberikan pertimbangan yang rasional dan transparan ketika menjadikan ad informandum sebagai bagian dari analisis putusan.

Jika digunakan secara tidak hati-hati, ad informandum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan perbedaan antara fakta hukum dan informasi pendukung.

Kesimpulan

Ad informandum merupakan salah satu instrumen penting dalam praktik peradilan pidana yang memungkinkan hakim memahami perbuatan terdakwa secara lebih komprehensif. Meskipun tidak diatur dalam undang-undang, konsep ini diakui melalui praktik peradilan dan doktrin hukum. Penggunaannya harus hati-hati, proporsional, dan tidak boleh melanggar asas-asas fundamental hukum pidana.

Pemahaman istilah seperti ad informandum sangat penting bagi mahasiswa, praktisi, dan peneliti hukum. Legal Hero membantu mempercepat pencarian definisi, putusan pengadilan, dan regulasi terkait secara tepat dan terstruktur, sehingga analisis hukum dapat dilakukan lebih efektif dan akurat.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

yurisprudensi
General

Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

4 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
General

Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

4 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?