• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 28, 2025
4 Menit Baca
equality before the law
Bagikan

Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa perbedaan status, jabatan, kekayaan, atau latar belakang apa pun. Di Indonesia, asas ini merupakan bagian penting dari konsep negara hukum yang menuntut penegakan hukum secara imparsial dan bebas dari diskriminasi.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan equality before the law? Bagaimana prinsip ini diatur dalam sistem hukum di Indonesia? Simak artikel berikut.

Daftar Isi
Pengertian dan Dasar Hukum Equality Before the LawPenerapan Equality Before the Law dalam PraktikTantangan dalam Penerapan Equality Before the LawTemukan Putusan dan Peraturan Hukum dengan Legal Hero

Pengertian dan Dasar Hukum Equality Before the Law

Equality before the law berarti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, serta berhak memperoleh perlakuan yang adil dalam seluruh proses peradilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pembedaan yang tidak sah dalam setiap tahap penegakan hukum, mulai dari penyelidikan sampai putusan pengadilan.

Dasar hukum equality before the law di Indonesia antara lain:

  • Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 5 ayat 1), yang menjamin perlakuan hukum yang sama dan adil bagi setiap orang.
  • KUHAP, yang mengatur proses peradilan pidana secara adil dan tidak diskriminatif.
  • UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan independensi peradilan serta kewajiban hakim menjamin kesetaraan di depan hukum.
  • ICCPR yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, mewajibkan negara menjamin hak atas pengadilan yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.

Ketentuan-ketentuan tersebut membentuk kerangka hukum komprehensif yang menjamin setiap orang memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Penerapan Equality Before the Law dalam Praktik

Dalam praktik sehari-hari, prinsip equality before the law seharusnya tercermin dalam seluruh tahapan penegakan hukum. Prinsip ini berlaku antara lain dalam:

Baca Juga

penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
  • Cara aparat menerima laporan dan menangani pengaduan.
  • Penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa yang layak menjadi tersangka.
  • Proses penuntutan dan sidang pengadilan yang mengharuskan perlakuan imparsial.
  • Akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
  • Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mengajukan pembelaan.

Selain dalam proses peradilan, asas ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan pemberian perlindungan hukum oleh negara agar keputusan yang diambil tidak diskriminatif.

Tantangan dalam Penerapan Equality Before the Law

Meskipun pengaturannya jelas, penerapan equality before the law masih menghadapi banyak tantangan, antara lain:

  • Kesenjangan ekonomi dan sosial, yang membuat kelompok mampu lebih mudah mengakses penasihat hukum dan jalur penyelesaian sengketa.
  • Praktik diskriminatif, baik secara eksplisit maupun implisit, akibat bias atau stereotip tertentu.
  • Ketimpangan akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pengaruh kekuasaan atau kepentingan tertentu, yang dapat menggerus independensi penegakan hukum.
  • Kurangnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, yang menghambat koreksi atas pelanggaran prinsip kesetaraan.

Tantangan-tantangan ini menunjukkan bahwa mewujudkan equality before the law membutuhkan upaya sistematis, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

Temukan Putusan dan Peraturan Hukum dengan Legal Hero

Legal Hero sebagai platform riset hukum berbasis AI dapat digunakan untuk menelusuri putusan, peraturan, dan analisis hukum secara cepat agar proses penelaahan asas kesetaraan di depan hukum menjadi lebih terarah, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Advokat
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025
November 28, 2025
equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
November 28, 2025
penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
November 26, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

record of processing activities
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

4 Menit Baca
ad informandum
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

4 Menit Baca
mengingat dan menimbang
General

Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan

3 Menit Baca
asas umum pemerintahan yang baik
General

Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?