• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui November 28, 2025
5 Menit Baca
Bagikan

Dalam beberapa tahun terakhir, aset digital seperti token berbasis blockchain, kripto, dan aset keuangan digital lainnya berkembang pesat sebagai instrumen investasi global. Namun, di Indonesia, ekosistem ini belum sepenuhnya ditopang oleh kerangka regulasi yang solid terutama dalam aspek penawaran aset digital ke publik. Menjawab kebutuhan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (AKD), yang diproyeksikan berlaku mulai 2025.

Artikel ini akan membahas ruang lingkup ketentuan baru tersebut serta dampaknya bagi dunia advokasi dan bisnis digital.

Daftar Isi
Latar Belakang RegulasiIsi Pokok RPOJK 2025Apa dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Advokat?Menata Ulang Masa Depan Aset Digital Indonesia

Latar Belakang Regulasi

Sebelum hadirnya RPOJK ini, pengaturan mengenai aset keuangan digital hanya terdapat dalam POJK No. 27/2024 yang berfokus pada perdagangan aset digital (secondary market). Namun, belum ada regulasi khusus mengenai penawaran umum (primary market) untuk aset token dan kripto.

RPOJK ini diterbitkan sebagai respons terhadap kesenjangan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin menerbitkan aset digital secara legal di Indonesia

Isi Pokok RPOJK 2025

  1. Klasifikasi Aset Keuangan Digital (AKD)

RPOJK mengkategorikan aset digital yang bisa ditawarkan secara publik ke dalam:

  1. Aset token, yang dibagi menjadi:
    • Token yang didukung aset (asset-backed)
    • Token tanpa dukungan (non-backed)
  2. Aset kripto, yang dibagi menjadi:
    • Kripto yang didukung mata uang fiat
    • Kripto yang didukung aset lain

Klasifikasi ini penting karena setiap jenis memiliki syarat izin dan mekanisme penawaran yang berbeda.

Baca Juga

Regulation No. 5 of 2025
Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis
Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
  1. Entitas yang Boleh Melakukan Penawaran

Penawaran AKD hanya dapat dilakukan oleh entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang telah memperoleh izin dari OJK. Entitas yang terlibat meliputi:

  1. Penerbit;
  2. Pedagang; 
  3. Bursa; 
  4. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; 
  5. Pengelola Tempat Penyimpanan; 
  6. Pengelola Penyimpanan Aset; dan
  7. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Kewajiban Perlindungan Data Pribadi

Semua pihak yang terlibat wajib menjalankan prinsip perlindungan data pribadi, sesuai peraturan OJK dan perundang-undangan nasional seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif.

  1. Keterbukaan Informasi & Perlindungan Konsumen

RPOJK mewajibkan penerbit dan pedagang untuk memberikan informasi penawaran yang:

  • Jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
  • Disampaikan melalui platform resmi Penerbit bagi Penerbit dan sistem perdagangan bagi Pedagang.
  • Disetujui oleh OJK

Tujuannya adalah agar calon investor dapat membuat keputusan investasi yang berdasarkan informasi yang sah dan transparan

  1. Mekanisme Penawaran: Tunggal dan Berkelanjutan

Penawaran dapat dilakukan melalui dua skema:

  • Penawaran tunggal (single offering): berlaku untuk Aset Ditokenisasi, Aset Kripto Terdukung, dan Aset Kripto Tidak Terdukung dengan masa penawaran berlangsung sekitar 3–5 hari kerja.
  • Penawaran berkelanjutan: hanya untuk Aset Ditokenisasi dan Aset Kripto Terdukung.

Pelaksanaan Penawaran untuk Aset Ditokenisasi dan Aset Kripto Terdukung dapat dilakukan setelah mendapatkan izin OJK. Sedangkat untuk Aset kripto tidak terdukung dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bursa.

Apa dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Advokat?

Bagi Korporasi

  • Perusahaan penerbit token atau kripto wajib meninjau ulang struktur legal dan bisnis mereka agar sesuai dengan klasifikasi AKD dan mekanisme izin OJK.
  • Korporasi wajib menyiapkan dokumen pengungkapan dan compliance data sesuai standar regulasi baru.
  • Proses penawaran yang sah akan mempengaruhi kepercayaan investor dan keberlanjutan proyek.

Bagi Advokat

Advokat berperan strategis dalam mendampingi perusahaan menghadapi fase transisi regulasi ini:

  • Audit hukum terhadap jenis aset digital yang dimiliki
  • Penyusunan dokumen whitepaper dan disclosure
  • Perizinan dan hubungan dengan OJK
  • Kepatuhan terhadap hukum perlindungan data

Bidang ini menciptakan ruang baru bagi spesialisasi hukum teknologi dan digital finance law.

Menata Ulang Masa Depan Aset Digital Indonesia

Dengan diterbitkannya RPOJK 2025, Indonesia menunjukkan komitmen serius untuk menata ulang ekosistem aset digital. Regulasi ini menjadi fondasi penting agar inovasi di sektor digital tidak kehilangan arah dan tetap berada dalam kerangka kepatuhan yang kuat.

Bagi korporasi, momen ini adalah kesempatan untuk menjadi pelaku awal yang patuh dan terpercaya. Bagi advokat, ini adalah ruang baru untuk memberikan nilai tambah strategis di era transformasi hukum digital.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025
November 28, 2025
equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
November 28, 2025
penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
November 26, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
news

Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Menit Baca
kasus pengacara menggunakan AI
news

Rentetan Kasus Pengacara Terkena Sanksi Karena ChatGPT, Ada yang Didenda Ratusan Juta!

5 Menit Baca
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
news

Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi

5 Menit Baca
hukum perdagangan karbon
news

Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?