• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca 9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Desember 1, 2025
5 Menit Baca
jenis saksi dalam perkara pidana
Bagikan

Dalam hukum acara pidana Indonesia, saksi memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pembuktian. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah, sejajar dengan bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, terdapat berbagai jenis saksi yang memiliki peran, kekuatan, dan batasan berbeda dalam praktik peradilan.

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis saksi dalam perkara pidana menurut KUHAP, doktrin, dan praktik peradilan Indonesia.

Daftar Isi
Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana1. Saksi Fakta (Fact Witness)2. Saksi Ahli (Expert Witness)3. Saksi Korban4. Saksi Pelapor5. Saksi Keluarga / Saksi yang Berhak Menolak Bersaksi6. Saksi Mahkota (Crown Witness)7. Saksi Anonim8. Saksi A Charge dan A De Charge9. Saksi VerbaalMaksimalkan Strategi Pembuktian dengan Dukungan Teknologi

Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

1. Saksi Fakta (Fact Witness)

Saksi fakta adalah orang yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP:

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.”

Kesaksian saksi fakta harus diberikan berdasarkan pengalaman pribadi, bukan informasi dari orang lain (testimonium de auditu), yang menurut yurisprudensi tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, kesaksian harus disampaikan di bawah sumpah sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

2. Saksi Ahli (Expert Witness)

Saksi ahli adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. Contohnya, ahli forensik, ahli digital evidence, atau auditor forensik. Tujuan keterangan ahli adalah membantu hakim memahami aspek teknis yang tidak dapat dijelaskan oleh saksi fakta.

3. Saksi Korban

Saksi korban adalah pihak yang mengalami langsung akibat tindak pidana. Dalam kasus seperti kekerasan seksual, kesaksian korban dapat menjadi bukti penting. Meskipun memiliki potensi konflik kepentingan, keterangan korban tetap sah sebagai alat bukti selama diberikan di bawah sumpah.

Baca Juga

equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
penalaran dalam hukum
Jenis-Jenis Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Analogis
asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

4. Saksi Pelapor

Saksi pelapor adalah pihak yang pertama kali melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Saksi pelapor dapat berperan sebagai saksi informatif atau saksi fakta apabila ia juga melihat atau mengalami peristiwa secara langsung.

5. Saksi Keluarga / Saksi yang Berhak Menolak Bersaksi

Pasal 168 KUHAP memberikan hak kepada anggota keluarga tertentu seperti suami/istri, orang tua, atau anak terdakwa untuk menolak memberikan kesaksian. Namun, apabila mereka bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan tersebut tetap sah sebagai alat bukti.

6. Saksi Mahkota (Crown Witness)

Saksi mahkota adalah terdakwa dalam perkara yang sama yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, keberadaannya diakui dalam praktik peradilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, keterangan saksi mahkota tidak boleh menjadi satu-satunya alat bukti.

7. Saksi Anonim

Saksi anonim digunakan dalam perkara serius seperti terorisme, korupsi besar, atau kejahatan terorganisir. Identitas saksi dirahasiakan demi keamanan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018 (Tindak Pidana Terorisme) dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

8. Saksi A Charge dan A De Charge

  • Saksi A Charge adalah saksi yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa, biasanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
  • Saksi A De Charge adalah saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa, biasanya dihadirkan oleh penasihat hukum atau terdakwa sendiri.

9. Saksi Verbaal

Saksi verbaal adalah penyidik atau aparat penegak hukum yang memberikan keterangan mengenai tindakan penyelidikan atau prosedur yang mereka lakukan. Meskipun bukan saksi fakta, keterangannya tetap dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai prosedur hukum dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

Maksimalkan Strategi Pembuktian dengan Dukungan Teknologi

Peran saksi dalam perkara pidana sangat penting dalam menentukan arah dan hasil persidangan. Pemahaman mengenai posisi setiap jenis saksi menjadi kunci untuk menyusun strategi pembuktian yang efektif. Dengan banyaknya dokumen BAP, notulensi, dan data digital dalam suatu perkara, pendekatan manual sering kali tidak efisien.

Legal Hero menyediakan teknologi analisis dokumen yang membantu advokat mengidentifikasi saksi kunci, meninjau BAP secara cepat, dan menyusun argumen hukum yang lebih terarah.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
Desember 1, 2025
Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025
Desember 1, 2025
equality before the law
Memahami Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
November 28, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

ai hukum
General

Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?

5 Menit Baca
record of processing activities
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

4 Menit Baca
ad informandum
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

4 Menit Baca
mengingat dan menimbang
General

Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?