Dalam praktik bisnis, efisiensi sering kali mengandalkan perjanjian yang telah distandarisasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, kerap muncul risiko ketimpangan posisi tawar, terutama saat klausula atau perjanjian dibuat sepihak.
Untuk itu, memahami perbedaan antara klausula baku dan perjanjian baku sangat penting bagi pelaku usaha dan konsumen agar tidak terjebak dalam kontrak yang merugikan.
Pengertian Klausula Baku dan Perjanjian Baku
Apa Itu Klausula Baku?
Klausula baku adalah ketentuan dalam perjanjian yang disusun sepihak oleh pelaku usaha dan biasanya tidak dapat dirundingkan oleh pihak lain. Ciri utama klausula baku:
- Disiapkan sepihak oleh pelaku usaha.
- Berlaku massal untuk seluruh konsumen.
- Tidak memberikan ruang negosiasi.
- Dapat menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban.
Apa Itu Perjanjian Baku?
Perjanjian baku adalah dokumen perjanjian yang sebagian atau seluruh ketentuannya telah ditetapkan sebelumnya dan digunakan secara umum oleh pelaku usaha. Karakteristiknya:
- Digunakan secara luas dan massal.
- Bisa mengandung klausula yang masih dapat dirundingkan.
- Bentuknya bisa berupa syarat dan ketentuan layanan, form kontrak standar, dan sebagainya.
Dasar Hukum Klausula dan Perjanjian Baku
Secara umum, perjanjian baku tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang meliputi:
- Kesepakatan para pihak.
- Kecakapan hukum.
- Objek tertentu.
- Sebab yang halal.
Pembatasan terhadap Klausula Baku
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, secara tegas melarang pencantuman klausula yang:
- Mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
- Meniadakan hak konsumen untuk mengajukan gugatan.
- Memberi kewenangan sepihak kepada pelaku usaha.
Klausula semacam ini dinyatakan batal demi hukum, walaupun keseluruhan perjanjiannya tetap sah.
Perbedaan Klausula Baku vs Perjanjian Baku
| Aspek | Klausula Baku | Perjanjian Baku |
|---|---|---|
| Ruang lingkup | Bagian dalam kontrak | Seluruh dokumen kontrak |
| Penyusunan | Sepihak, tanpa negosiasi | Bisa disusun sepihak, namun sebagian dapat dinegosiasikan |
| Tujuan | Melindungi kepentingan sepihak | Menstandarisasi hubungan hukum |
| Contoh | Ketentuan tidak dapat menggugat | Form perjanjian sewa, syarat & ketentuan aplikasi |
Contoh Kasus dalam Praktik
- Perjanjian Sewa Ruko: Harga sewa dan jangka waktu bisa dirundingkan, tetapi ada klausula bahwa segala risiko kerusakan ditanggung penyewa tanpa negosiasi – ini adalah klausula baku dalam perjanjian baku.
- Syarat & Ketentuan Aplikasi Digital: Seluruh dokumen disusun sepihak dan berlaku massal, menjadikannya perjanjian baku; jika terdapat klausula yang melanggar hukum, seperti perubahan sepihak oleh penyedia, maka hanya klausulanya yang dapat dibatalkan.
Cara Penyelesaian Sengketa
Ketika terjadi sengketa akibat klausula atau perjanjian baku, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme:
1. Pengujian Parsial Klausula
- Fokus pada klausula tertentu, bukan pada keseluruhan kontrak.
- Hakim dapat menyatakan klausula tertentu tidak mengikat, sementara kontraknya tetap berlaku.
2. Forum Penyelesaian
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Untuk perkara konsumen.
- Mediasi: Jalur non-litigasi untuk penyelesaian damai.
- Pengadilan: Hakim berwenang membatalkan klausula baku yang melanggar hukum berdasarkan prinsip proporsionalitas dan perlindungan pihak yang lebih lemah.
Pentingnya Memahami Klausula Sebelum Menandatangani Kontrak
Ketidaktahuan terhadap isi kontrak tidak membebaskan pihak dari akibat hukum. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk:
- Membaca seluruh ketentuan kontrak secara menyeluruh.
- Menelusuri legalitas klausula yang dirasa janggal atau berat sebelah.
- Mengkonsultasikan dokumen perjanjian kepada ahli hukum.
Evaluasi Perjanjian Baku Lebih Cerdas dengan Legal Hero
Legal Hero adalah platform riset hukum berbasis AI yang memungkinkan Anda:
- Mencari yurisprudensi dan peraturan terkait klausula dan perjanjian baku.
- Menganalisis keabsahan kontrak berdasarkan regulasi terbaru.
- Menemukan referensi putusan pengadilan terkait sengketa klausula baku.