• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Januari 2, 2026
4 Menit Baca
tahapan beracara perdata
Bagikan

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan mengikuti alur yang jelas dan terstruktur. Setiap tahapan beracara perdata memiliki fungsi hukum yang krusial, dari sejak pengajuan gugatan hingga eksekusi putusan.

Memahami alur ini penting bagi para pencari keadilan agar dapat mengawal proses hukum secara efektif.

Daftar Isi
  • Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
  • Tahap Mediasi: Wajib Ditempuh Sebelum Pemeriksaan Pokok
  • Pemeriksaan Perkara di Persidangan
  • Putusan Pengadilan
  • Upaya Hukum dalam Perkara Perdata
  • Eksekusi Putusan
  • Ringkasan Tahapan Beracara Perdata
  • Pelajari Hukum Acara Perdata Lebih Dalam dengan Legal Hero!

Pengajuan Gugatan ke Pengadilan

Tahapan dimulai saat penggugat merasa haknya dilanggar dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Gugatan harus memenuhi unsur formal berikut:

  • Identitas lengkap para pihak (penggugat dan tergugat)
  • Posita: Uraian fakta dan dasar hukum
  • Petitum: Tuntutan atau hal yang diminta kepada pengadilan

Setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan:

  • Menetapkan majelis hakim
  • Menjadwalkan sidang pertama
  • Melakukan pemanggilan kepada para pihak melalui juru sita

Tahap Mediasi: Wajib Ditempuh Sebelum Pemeriksaan Pokok

Sebelum memeriksa pokok perkara, hakim wajib mengupayakan mediasi sebagai penyelesaian damai. Mediasi bersifat wajib dan dilandasi asas musyawarah.

  • Jika berhasil → Mediasi diakhiri dengan akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap
  • Jika gagal → Perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan

Pemeriksaan Perkara di Persidangan

Pemeriksaan pokok perkara terdiri dari beberapa tahapan:

Baca Juga

cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien

a. Jawab-Menjawab

  • Tergugat menyampaikan jawaban terhadap gugatan
  • Penggugat memberikan replik
  • Tergugat menanggapi lagi melalui duplik

Tahapan ini bertujuan memperjelas posisi hukum masing-masing pihak.

Baca Juga: Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

b. Pembuktian

Pembuktian menjadi inti dari perkara perdata. Para pihak wajib membuktikan dalilnya dengan:

  • Bukti surat
  • Keterangan saksi
  • Persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah

Hakim akan menilai validitas bukti sebelum menjatuhkan putusan.

c. Kesimpulan

Setelah pembuktian, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan tertulis, berisi:

  • Rangkuman fakta hukum
  • Bukti yang diajukan
  • Argumentasi hukum penutup

Kesimpulan ini menjadi pertimbangan akhir bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya

Putusan Pengadilan

Hakim akan menjatuhkan putusan akhir yang dapat berupa:

  • Gugatan dikabulkan (seluruh atau sebagian)
  • Gugatan ditolak
  • Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka dan menjadi dasar hukum bagi para pihak.

Upaya Hukum dalam Perkara Perdata

Apabila tidak puas terhadap putusan, pihak yang kalah dapat menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum acara:

  • Banding → ke Pengadilan Tinggi
  • Kasasi → ke Mahkamah Agung
  • Peninjauan Kembali (PK) → dalam keadaan tertentu setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Selama masih dalam proses upaya hukum, putusan belum dapat dieksekusi secara paksa.

Eksekusi Putusan

Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela, maka:

  • Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi
  • Eksekusi dilakukan oleh pengadilan dengan bantuan aparat
  • Dilaksanakan sesuai amar putusan, baik berupa pengosongan, pembayaran, atau perbuatan tertentu

Eksekusi merupakan tahapan terakhir dari proses beracara perdata, dan merupakan perwujudan nyata keadilan hukum.

Ringkasan Tahapan Beracara Perdata

TahapanPenjelasan
Pengajuan GugatanPenggugat mendaftarkan perkara ke pengadilan
MediasiUpaya damai wajib sebelum perkara diperiksa
Pemeriksaan PokokTermasuk jawab-menjawab, pembuktian, dan kesimpulan
Putusan HakimAmar putusan dibacakan dan bersifat mengikat
Upaya HukumBanding, kasasi, atau peninjauan kembali
Eksekusi PutusanPelaksanaan paksa jika tidak dilakukan sukarela

Pelajari Hukum Acara Perdata Lebih Dalam dengan Legal Hero!

Menavigasi proses hukum perdata tidak harus rumit. Legal Hero hadir sebagai platform riset hukum berbasis AI yang memudahkan Anda:

  • Menemukan peraturan dan yurisprudensi terkait proses perdata
  • Mendalami praktik pengadilan melalui akses langsung ke putusan
  • Buat legal memo dengan bantuan AI dan telusuri klausul bermasalah dengan fitur document review

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum AcaraHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara gugat merek terdaftar
Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Februari 19, 2026
pendirian pt pma
Pendirian PT PMA di Indonesia dan Mekanisme Perubahan KBLI
Februari 16, 2026
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit
Februari 16, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara

6 Menit Baca
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
General

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

5 Menit Baca
yurisprudensi
General

Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

4 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?