Platform Riset Hukum Berbasis AI
Sengketa paling sering berakar pada perbedaan penafsiran klausul kontrak yang sejak awal disusun secara tidak presisi. Banyak kontrak tampak aman secara formal, namun menyimpan ambiguity, ketidakseimbangan hak dan kewajiban, serta hidden risk yang baru muncul ketika hubungan hukum memburuk.
Bagi advokat, kondisi ini menegaskan bahwa review kontrak tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus dilakukan dengan pendekatan identifikasi dan mitigasi risiko hukum sejak tahap drafting.
Landasan Hukum Kontrak
Kerangka hukum kontrak di Indonesia bertumpu pada ketentuan KUH Perdata, khususnya:
- Pasal 1320 KUH Perdata, yang mengatur syarat sah perjanjian;
- Pasal 1338 KUH Perdata, yang menegaskan asas kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak;
- Pasal 1337 KUH Perdata, yang melarang perjanjian dengan causa yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- Pasal 1339 KUH Perdata, yang memperluas isi perjanjian tidak hanya pada apa yang tertulis, tetapi juga kepatutan, kebiasaan, dan ketentuan undang-undang.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kontrak tidak dapat dipahami secara sempit dan tekstual semata.
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa
Klausul Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Masalah yang paling sering muncul adalah deskripsi ruang lingkup pekerjaan yang terlalu umum atau multitafsir, serta ketiadaan indikator keberhasilan atau deliverables yang terukur.
Risiko sengketa:
Masing-masing pihak merasa telah memenuhi kewajibannya, sementara pihak lain menilai sebaliknya. Sengketa sering berkembang pada klaim wanprestasi dan perbedaan penilaian atas pekerjaan tambahan.
Klausul Pembayaran
Klausul pembayaran sering kali disusun secara singkat tanpa pengaturan rinci mengenai jadwal, mekanisme penagihan, dan konsekuensi keterlambatan.
Risiko sengketa:
Keterlambatan pembayaran dapat berkembang menjadi klaim wanprestasi, sengketa bunga, denda, atau bahkan pemutusan perjanjian.
Klausul Force Majeure
Force majeure menjadi klausul yang paling sering “diperebutkan” ketika terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak. Masalah muncul ketika definisinya terlalu luas, terlalu sempit, atau tidak disertai mekanisme pembuktian.
Risiko sengketa:
Perdebatan apakah suatu peristiwa memenuhi kualifikasi force majeure, serta potensi penyalahgunaan klausul untuk menghindari kewajiban kontraktual.
Klausul Pengakhiran Perjanjian (Termination)
Banyak kontrak mengatur hak pemutusan secara sepihak tanpa parameter objektif, atau tanpa pengaturan hak dan kewajiban pasca-pemutusan.
Risiko sengketa:
Pemutusan perjanjian dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, disertai tuntutan ganti rugi yang signifikan.
Klausul Penyelesaian Sengketa
Forum penyelesaian sengketa yang tidak jelas (apakah pengadilan negeri atau arbitrase) sering kali menjadi sumber sengketa prosedural.
Risiko sengketa:
Munculnya eksepsi kompetensi absolut atau relatif, serta risiko putusan yang tidak dapat dieksekusi karena forum yang keliru.
Klausul Tanggung Jawab dan Pembatasan Ganti Rugi
Klausul limitation of liability yang timpang atau tidak sinkron dengan peraturan sektoral sering menjadi objek pengujian di pengadilan.
Risiko sengketa:
Klausul berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau tidak mengikat karena melanggar prinsip kepatutan dan keseimbangan.
Baca Juga: Cara Efektif Menyusun Addendum Kontrak untuk Perusahaan Anda
Mengapa Klausul Bermasalah Sering Lolos Saat Drafting?
Dalam praktiknya, banyak klausul berisiko tetap lolos karena review dilakukan secara manual, terbatas waktu, dan rentan kelelahan. Tidak sedikit kontrak disusun dengan menyalin template tanpa risk assessment yang memadai. Fokus sering kali berada pada closing transaksi, bukan mitigasi sengketa jangka panjang.
Kondisi ini menjelaskan mengapa teknologi document review berbasis AI saat ini menjadi semakin dibutuhkan dalam praktik hukum modern. Anda bisa menggunakan fitur Document Review di Legal Hero yang berfungsi sebagai alat bantu analisis awal bagi advokat untuk membaca dan menelaah kontrak secara sistematis.
Melalui teknologi AI, fitur yang telah dilatih dengan konteks hukum di Indonesia mampu mengidentifikasi klausul yang berpotensi bermasalah, mendeteksi kemungkinan konflik norma hukum, serta menyoroti ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Cara Menggunakan Legal Hero untuk Review Klausul Kontrak

- Akses situs resmi legalhero.id, lalu daftar jika Anda pengguna baru atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Legal Hero AI, kemudian pilih fitur Document Review.
- Tentukan kategori dokumen yang ingin direview, seperti Dokumen Perjanjian, Dokumen Pengadilan, Dokumen Perusahaan, atau kategori lain yang tersedia.
- Unggah dokumen dalam format PDF atau DOCX dengan ukuran maksimal 5MB.
- Dalam beberapa detik, sistem akan menampilkan hasil analisis berupa ringkasan dokumen, daftar isu hukum, serta rekomendasi terhadap klausul yang berpotensi menimbulkan risiko.
- Terakhir, advokat melakukan validasi, penyesuaian, dan pengambilan keputusan akhir.
Penting untuk ditegaskan bahwa AI membantu analisis awal, sementara keputusan hukum tetap berada di tangan advokat.
