Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani perkara niaga dan kepailitan, saya melihat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, PKPU bisa menjadi mekanisme penyelamatan usaha yang rasional dan adil. Namun dalam praktiknya, tak jarang alat ini disulap menjadi “senjata tekanan” untuk memaksa kesepakatan dalam negosiasi utang, bahkan ketika belum tentu debitur benar-benar berada dalam kondisi insolvensi.
Fenomena ini semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya pemahaman para pelaku bisnis terhadap strategi hukum yang dapat dimanfaatkan secara ofensif maupun defensif.
PKPU dalam Perspektif Normatif: Tujuan yang Mulia
Secara normatif, PKPU diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuannya sangat mulia: memberikan waktu dan ruang bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan sementara untuk merestrukturisasi kewajiban kepada para krediturnya.
Berbeda dengan proses kepailitan yang bersifat final dan likuidatif, PKPU justru menekankan semangat going concern dalam hukum perdata. Debitur diberi kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian (homologasi) bersama para kreditur, sehingga dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan sehat.
Namun, Realita Tak Selalu Seideal Norma
Dalam praktik, saya menyaksikan sendiri bagaimana PKPU justru digunakan oleh pihak kreditur sebagai instrumen leverage. Permohonan PKPU diajukan bukan semata-mata karena si kreditur percaya akan itikad baik debitur untuk berdamai, melainkan sebagai bentuk tekanan agar debitur segera membayar, atau datang ke meja negosiasi dengan posisi tawar yang lebih lemah.
Hal ini sering kali terjadi dalam hubungan bisnis antar perusahaan, terlebih jika nilai tagihannya signifikan atau proses negosiasi sebelumnya mengalami kebuntuan.
Bayangkan sebuah perusahaan logistik, PT A, memiliki kontrak pengangkutan jangka panjang dengan perusahaan manufaktur PT B. Karena perlambatan ekonomi global, PT B mengalami gangguan arus kas dan meminta renegosiasi pembayaran atas jasa logistik selama 3 bulan terakhir senilai Rp1,5 miliar.
Tanpa adanya kesepakatan, PT A mengajukan permohonan PKPU terhadap PT B ke Pengadilan Niaga. Permohonan dikabulkan, dan PT B ditempatkan dalam status PKPU sementara.
Padahal, kondisi keuangan PT B masih sehat secara fundamental. Mereka memiliki aset lancar yang mencukupi, proyek yang sedang berjalan, dan peluang restrukturisasi internal yang sedang digodok. Namun karena adanya tekanan waktu dan ancaman masuk ke proses kepailitan jika tidak ada rencana perdamaian dalam waktu 45 hari, PT B terpaksa menyepakati pembayaran lebih cepat tanpa sempat menegosiasikan potongan atau jangka waktu.
Kondisi Ini Menimbulkan Tiga Masalah Strategis
- Distorsi Tujuan PKPU
Instrumen hukum yang awalnya dirancang sebagai penyelamat bisnis justru berubah menjadi instrumen taktis untuk mengunci lawan bisnis. - Potensi Ketidakadilan
Debitur yang sebenarnya tidak dalam kondisi gagal bayar permanen bisa “terjebak” dalam proses hukum yang merugikan secara reputasi dan operasional. - Penyalahgunaan Sistem
Kreditur dengan kekuatan modal dan hukum lebih besar berpotensi menggerakkan PKPU sebagai alat pemaksaan kehendak.
Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?
Terdapat beberapa faktor sistemik dan praktikal yang memungkinkan tren ini berkembang:
- Ambiguitas Konsep Insolvensi
Dalam UU Kepailitan, tidak ada keharusan bagi debitur untuk benar-benar insolvent (tidak mampu membayar seluruh utangnya) untuk dimohonkan PKPU. - Kemudahan Prosedural
Cukup dengan dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, permohonan PKPU bisa diajukan. - Belum Adanya Filter Awal yang Kuat
Tidak ada mekanisme verifikasi ketat di tahap awal proses pengajuan. Hakim harus langsung memeriksa perkara dalam waktu singkat. - Kurangnya Perlindungan Debitur Sehat
Tidak semua perusahaan memiliki penasihat hukum tetap yang bisa merespons cepat ketika permohonan PKPU diajukan.
Mengembalikan PKPU ke Jalurnya
Sebagai praktisi, saya percaya bahwa PKPU masih merupakan instrumen hukum yang relevan dan penting dalam sistem hukum bisnis Indonesia. Namun penggunaannya harus diarahkan kembali pada semangat penyelamatan usaha, bukan sekadar negosiasi paksa.
Beberapa pendekatan yang bisa dipertimbangkan secara regulatif:
- Pengetatan Syarat Permohonan PKPU
Termasuk penambahan bukti kondisi kesulitan keuangan atau indikator kemampuan membayar. - Pemberian Hak Jawab Cepat pada Debitur
Agar pengadilan bisa menilai lebih proporsional sebelum menetapkan PKPU sementara. - Penguatan Mediasi Pra-PKPU
Untuk mendorong negosiasi di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke proses formil.
PKPU sejatinya adalah alat hukum yang netral. Baik kreditur maupun debitur sama-sama dapat menggunakannya sebagai solusi alternatif terhadap sengketa utang. Namun ketika salah satu pihak menjadikannya alat tekanan, maka hukum kehilangan nilai keadilannya.
Bagi para pelaku usaha, penting untuk tidak hanya memahami hak dan kewajiban secara kontraktual, tapi juga membaca potensi dinamika hukum ketika hubungan bisnis berpotensi memburuk. Membangun sistem kepatuhan hukum internal dan bekerja sama dengan penasihat hukum sejak awal bisa menjadi langkah antisipatif yang menyelamatkan banyak hal.
Karena dalam dunia bisnis, sengketa bukan hanya tentang kalah atau menang, tapi tentang bagaimana menyelamatkan keberlanjutan.