• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Januari 12, 2026
5 Menit Baca
peran in-house counsel
Bagikan

Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani perkara niaga dan kepailitan, saya melihat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, PKPU bisa menjadi mekanisme penyelamatan usaha yang rasional dan adil. Namun dalam praktiknya, tak jarang alat ini disulap menjadi “senjata tekanan” untuk memaksa kesepakatan dalam negosiasi utang, bahkan ketika belum tentu debitur benar-benar berada dalam kondisi insolvensi.

Fenomena ini semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya pemahaman para pelaku bisnis terhadap strategi hukum yang dapat dimanfaatkan secara ofensif maupun defensif.

Daftar Isi
  • PKPU dalam Perspektif Normatif: Tujuan yang Mulia
  • Namun, Realita Tak Selalu Seideal Norma
  • Kondisi Ini Menimbulkan Tiga Masalah Strategis
  • Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?
  • Mengembalikan PKPU ke Jalurnya

PKPU dalam Perspektif Normatif: Tujuan yang Mulia

Secara normatif, PKPU diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuannya sangat mulia: memberikan waktu dan ruang bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan sementara untuk merestrukturisasi kewajiban kepada para krediturnya.

Berbeda dengan proses kepailitan yang bersifat final dan likuidatif, PKPU justru menekankan semangat going concern dalam hukum perdata. Debitur diberi kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian (homologasi) bersama para kreditur, sehingga dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan sehat.

Namun, Realita Tak Selalu Seideal Norma

Dalam praktik, saya menyaksikan sendiri bagaimana PKPU justru digunakan oleh pihak kreditur sebagai instrumen leverage. Permohonan PKPU diajukan bukan semata-mata karena si kreditur percaya akan itikad baik debitur untuk berdamai, melainkan sebagai bentuk tekanan agar debitur segera membayar, atau datang ke meja negosiasi dengan posisi tawar yang lebih lemah.

Hal ini sering kali terjadi dalam hubungan bisnis antar perusahaan, terlebih jika nilai tagihannya signifikan atau proses negosiasi sebelumnya mengalami kebuntuan.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

Bayangkan sebuah perusahaan logistik, PT A, memiliki kontrak pengangkutan jangka panjang dengan perusahaan manufaktur PT B. Karena perlambatan ekonomi global, PT B mengalami gangguan arus kas dan meminta renegosiasi pembayaran atas jasa logistik selama 3 bulan terakhir senilai Rp1,5 miliar.

Tanpa adanya kesepakatan, PT A mengajukan permohonan PKPU terhadap PT B ke Pengadilan Niaga. Permohonan dikabulkan, dan PT B ditempatkan dalam status PKPU sementara.

Padahal, kondisi keuangan PT B masih sehat secara fundamental. Mereka memiliki aset lancar yang mencukupi, proyek yang sedang berjalan, dan peluang restrukturisasi internal yang sedang digodok. Namun karena adanya tekanan waktu dan ancaman masuk ke proses kepailitan jika tidak ada rencana perdamaian dalam waktu 45 hari, PT B terpaksa menyepakati pembayaran lebih cepat tanpa sempat menegosiasikan potongan atau jangka waktu.

Kondisi Ini Menimbulkan Tiga Masalah Strategis

  1. Distorsi Tujuan PKPU
    Instrumen hukum yang awalnya dirancang sebagai penyelamat bisnis justru berubah menjadi instrumen taktis untuk mengunci lawan bisnis.
  2. Potensi Ketidakadilan
    Debitur yang sebenarnya tidak dalam kondisi gagal bayar permanen bisa “terjebak” dalam proses hukum yang merugikan secara reputasi dan operasional.
  3. Penyalahgunaan Sistem
    Kreditur dengan kekuatan modal dan hukum lebih besar berpotensi menggerakkan PKPU sebagai alat pemaksaan kehendak.

Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Terdapat beberapa faktor sistemik dan praktikal yang memungkinkan tren ini berkembang:

  • Ambiguitas Konsep Insolvensi
    Dalam UU Kepailitan, tidak ada keharusan bagi debitur untuk benar-benar insolvent (tidak mampu membayar seluruh utangnya) untuk dimohonkan PKPU.
  • Kemudahan Prosedural
    Cukup dengan dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, permohonan PKPU bisa diajukan.
  • Belum Adanya Filter Awal yang Kuat
    Tidak ada mekanisme verifikasi ketat di tahap awal proses pengajuan. Hakim harus langsung memeriksa perkara dalam waktu singkat.
  • Kurangnya Perlindungan Debitur Sehat
    Tidak semua perusahaan memiliki penasihat hukum tetap yang bisa merespons cepat ketika permohonan PKPU diajukan.

Mengembalikan PKPU ke Jalurnya

Sebagai praktisi, saya percaya bahwa PKPU masih merupakan instrumen hukum yang relevan dan penting dalam sistem hukum bisnis Indonesia. Namun penggunaannya harus diarahkan kembali pada semangat penyelamatan usaha, bukan sekadar negosiasi paksa.

Beberapa pendekatan yang bisa dipertimbangkan secara regulatif:

  • Pengetatan Syarat Permohonan PKPU
    Termasuk penambahan bukti kondisi kesulitan keuangan atau indikator kemampuan membayar.
  • Pemberian Hak Jawab Cepat pada Debitur
    Agar pengadilan bisa menilai lebih proporsional sebelum menetapkan PKPU sementara.
  • Penguatan Mediasi Pra-PKPU
    Untuk mendorong negosiasi di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke proses formil.

PKPU sejatinya adalah alat hukum yang netral. Baik kreditur maupun debitur sama-sama dapat menggunakannya sebagai solusi alternatif terhadap sengketa utang. Namun ketika salah satu pihak menjadikannya alat tekanan, maka hukum kehilangan nilai keadilannya.

Bagi para pelaku usaha, penting untuk tidak hanya memahami hak dan kewajiban secara kontraktual, tapi juga membaca potensi dinamika hukum ketika hubungan bisnis berpotensi memburuk. Membangun sistem kepatuhan hukum internal dan bekerja sama dengan penasihat hukum sejak awal bisa menjadi langkah antisipatif yang menyelamatkan banyak hal.

Karena dalam dunia bisnis, sengketa bukan hanya tentang kalah atau menang, tapi tentang bagaimana menyelamatkan keberlanjutan.

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peran in-house counsel
PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur
Januari 12, 2026
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
Januari 8, 2026
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?