Dalam praktik hukum komersial, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan adalah dua instrumen hukum yang cukup strategis, namun juga kompleks. Di balik kerangka yuridisnya, realitas di ruang sidang seringkali memperlihatkan bahwa suara para kreditur memiliki peran dominan dalam menentukan nasib debitur yang berada dalam krisis keuangan.
Di sinilah konsep majority vote kreditur menjadi titik sentral dan apakah proses ini murni sebagai sarana penyelamatan usaha atau telah bergeser menjadi senjata negosiasi yang digunakan oleh kreditur mayoritas untuk mencapai tujuan tertentu?
Memahami Konsep Majority Vote Kreditur
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, voting oleh kreditur menjadi bagian integral dari proses persetujuan proposal perdamaian (dalam PKPU) atau kebijakan pengelolaan harta pailit. Tidak semua kreditur memiliki kekuatan yang sama; suara mereka diperhitungkan berdasarkan besarnya tagihan yang telah diakui dalam proses verifikasi.
Dalam konteks PKPU, keberhasilan sebuah proposal perdamaian sangat ditentukan oleh persetujuan mayoritas baik secara jumlah kreditur maupun nilai utang yang diwakili. Hal ini berarti, satu atau dua kreditur besar bisa saja memegang kuasa yang sangat besar dalam menolak atau menyetujui skema pembayaran utang, meskipun jumlah kreditur lain lebih banyak secara individu.
Majority Vote: Alat Restrukturisasi atau Alat Tekanan?
Secara teoritis, PKPU diciptakan untuk menjadi jembatan penyelamatan antara debitur dan para krediturnya, melalui restrukturisasi kewajiban pembayaran secara adil dan terukur. Namun dalam praktik, saya menyaksikan sendiri bagaimana instrumen ini tidak selalu berjalan sesuai niat pembuat undang-undang.
Baca Juga: PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur
Ada situasi ketika kreditur besar menggunakan posisi mereka untuk mengatur proposal sedemikian rupa sehingga lebih menguntungkan pihaknya sendiri. Misalnya, mereka menolak skema perdamaian hanya karena tidak mendapatkan haircut atau jaminan yang mereka inginkan. Di sisi lain, ada pula skenario ketika kreditur minoritas merasa dipaksa tunduk pada proposal yang sebenarnya tidak realistis, namun lolos karena dukungan mayoritas suara kreditur dominan.
Inilah bentuk pergeseran fungsi PKPU yang patut kita cermati: dari wadah negosiasi, menjadi alat tekanan yang bisa digunakan sebagai leverage dalam sengketa komersial.
Implikasi Praktis bagi Debitur dan Kreditur Minoritas
Bagi debitur, keberadaan kreditur dominan harus diantisipasi sejak awal. Mereka perlu melakukan pemetaan kekuatan suara kreditur sebelum masuk ke proses PKPU. Jika mayoritas suara sudah dimonopoli oleh satu pihak yang tidak kooperatif, maka hasil akhir sangat bisa diprediksi dan bukan tidak mungkin menjadi pailit.
Sementara itu, bagi kreditur minoritas, suara mereka nyaris tidak berarti apabila tidak ada koalisi yang terbentuk untuk menyeimbangkan posisi. Tanpa strategi kolektif, suara mereka akan tenggelam dalam voting formal, meskipun memiliki justifikasi bisnis yang baik untuk menyelamatkan perusahaan debitur.
Pentingnya Peran Kuasa Hukum dan Komite Kreditur
Dalam pengalaman saya, keterlibatan praktisi hukum yang mengerti seluk-beluk voting dan strategi PKPU bisa menjadi game-changer. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai pengatur strategi untuk memastikan bahwa proses voting berlangsung adil, tidak manipulatif, dan berpihak pada kelangsungan usaha.
Komite kreditur juga seharusnya mengambil peran lebih aktif. Di banyak negara, komite ini bertindak sebagai pengawas independen yang menjaga agar kepentingan semua kreditur terlindungi, bukan hanya yang bersuara dominan.
Menjaga Keseimbangan Sistem
PKPU dan kepailitan pada dasarnya adalah mekanisme penyelamatan yang berbasis musyawarah. Namun sistem ini hanya akan bekerja dengan baik jika ada fairness dalam penggunaan suara. Majority vote harus menjadi wujud demokrasi ekonomi, bukan alat pemaksaan kehendak yang menyamar sebagai prosedur hukum.
Dalam praktik, saya sering menekankan pada klien bahwa aspek strategi, komunikasi, dan keterbukaan adalah kunci utama. Jika proposal dibuat transparan, realistis, dan melibatkan semua pihak sejak awal, maka potensi keberhasilan lebih tinggi.
Majority vote dalam proses PKPU dan kepailitan bukan sekadar angka, tapi juga kekuasaan. Bagaimana kekuasaan itu digunakan menjadi penentu arah penyelesaian utang piutang di Indonesia. Di sinilah pentingnya peran praktisi hukum untuk menjadi penyeimbang antara hak, kepentingan bisnis, dan keadilan.
Sebagai pelaku hukum, saya percaya bahwa hukum kepailitan Indonesia masih bisa menjadi sarana penyembuhan ekonomi, asalkan dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas dengan memahami betul kekuatan dan batas dari setiap majority vote yang diberikan.