Pesatnya perkembangan perdagangan dan perekonomian terlebih di tengah hingar bingar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi membuat proses bisnis semakin berkembang. Perkembangan proses bisnis dan perekonomian tentu memberikan dampak yang baik terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Namun di sisi lain juga proses bisnis tentu akan memunculkan banyak perikatan-perikatan antar perusahaan dan pihak-pihak lain.Suatu hal umum bagi perusahaan untuk melakukan perikatan dalam hal utang piutang.
Tetapi persoalan utang piutang juga seringkali membuat hubungan antara para pihak memanas. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal seperti Debitor yang dengan itikad buruk sengaja tidak membayarkan utangnya, atau Debitor yang karena pendapatan dari proses bisnisnya menurun sehingga kesulitan membayarkan utangnya, atau bahkan bisa juga karena keadaan keuanganvDebitor yang lebih kecil dibanding dengan jumlah utang yang dimilikinya sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang (insolvensi).
Keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai salah satu instrumen hukum untuk
menyelesaikan persoalan utang piutang melalui mekanisme kepailitan. Dalam Pasal 1 UU
Kepailitan dan PKPU tersebut menyatakan bahwa:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diaturvdalam Undang-Undang ini.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa akan dilakukan sita umum terhadap semua harta kekayaan Debitor yang tujuannya untuk menjamin bahwa Kreditor akan mendapatkan haknya sesuai dengan porsinya masing-masing. Namun jika Debitor yang seluruh asetnya memiliki nilai lebih kecil daripada utang yang dimilikinya sehingga Debitor tidak mampu membayar utangnya (insolvensi), maka akan diadakan rapat untuk membahas mengenai pemberesan harta Debitor Pailit.
Baca Juga: Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Dalam UU Kepailitan dan PKPU, syarat untuk mengajukan permohonan pailit terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”. Banyak pandangan yang menyatakan bahwa syarat untuk mengajukan permohonan pailit dalam UU Kepailitan dan PKPU terlalu sederhana sehingga dapat disalahgunakan untuk mempailitkan perusahaan solven. Bahkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut dikuatkan dengan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang
terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Sehingga, apabila Debitor dalam suatu kondisi memiliki minimal dua Kreditor, dan salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka dapat diajukan permohonan pernyataan pailit baik oleh Debitor itu sendiri maupun oleh Kreditor. Kedua syarat tersebut sudah cukup untuk membuat atau mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor, tanpa perlu mempertimbangkan keadaan Debitor, apakah Debitor tersebut dalam keadaan solven atau insolvensi.
Dalam proses maupun tahapan kepailitan, Debitor dapat mengajukan permohonan perdamaian terhadap Kreditor. Namun apabila permohonan perdamaian ditolak, atau tidak disetujui, maka proses kepailitan dilanjutkan. Tetapi jika permohonan perdamaian disetujui dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka kepailitan berakhir (Pasal 166 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU). Debitor dan Kreditor juga dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud Debitor mengajukan rencana permohonan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. Pengadilan dapat menyetujui penundaan kewajiban pembayaran utang sementara ataupun penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, namun Pengadilan juga dapat menolak persetujuan terhadap rencana penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut. Kemudian bila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap ditolak Pengadilan, maka Debitor dinyatakan pailit (Pasal 228 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU).
Menurut Friedman yang dikutip dalam Munir Fuady, menyebutkan bahwa insolvensi adalah “keadaan Debitor yang tidak sanggup untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau kondisi di mana utang lebih besar dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu”. Sementara itu, penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan, “insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar utang”.
Dalam UU Kepailitan dan PKPU Pasal 178 Ayat (1), insolvensi terjadi saat rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terdapat beberapa alasan yang dapat membuat Pengadilan wajib menolak perdamaian, seperti yang tertuang dalam Pasal 159 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, yaitu harta Debitor lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam perdamaian; pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau perdamaian dicapai karena penipuan; Harta pailit milik debitor yang telah berada dalam keadaan insolvensi akan dirapatkan oleh Hakim Pengawas dan Kreditor untuk membahas mengenai cara pemberesan harta pailit.
Kemudian Kurator akan bertindak untuk membagikan harta pailit kepada para Kreditor yang piutangnnya telah dicocokkan (Pasal 188 UU Kepailitan dan PKPU). Insolvensi juga biasa dikenal dengan kondisi di mana keseluruhan harta dan aset milik Debitor Pailit lebih kecil dibandingkan dengan jumlah utang yang dimilikinya. Akan tetapi, perlu juga untuk melihat apakah terdapat peluang bagi Debitor Pailit untuk membayarkan utang-utangnya melalui proses bisnis yang dijalankannya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, meskipun harta milik Debitor lebih kecil dari utang yang dimiliknya.
Baca Juga: Kurator dalam Hukum Kepailitan: Memahami Tugas dan Fungsinya
Proses penyelesaian sengketa utang piutang melalui kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Syarat untuk dapat mengajukan permohonan pailit yaitu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya dua atau lebih kreditor dan adanya minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam proses kepailitan dapat juga diajukan perdamaian, namun apabila perdamaian ditolak atau tidak diajukan atau tidak disetujui, maka harta Debitor Pailit berada dalam keadaan Insolvensi dan cara pengurusan akan dibahas oleh Hakim Pengawas dan Kreditor, kemudian dilaksanakan oleh Kurator.