Perkembangan terbaru di pasar modal Indonesia kembali menyoroti pentingnya kepatuhan hukum oleh pelaku industri, khususnya perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Sejumlah kasus yang diduga melibatkan praktik manipulasi saham dan insider trading menarik perhatian tidak hanya dari Otoritas Jasa Keuangan, tetapi juga dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Situasi ini menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tetap menjadi landasan utama dalam menjaga integritas pasar serta melindungi investor.
Beberapa isu yang mencuat di awal tahun 2026 ini antara lain dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas Indonesia dalam proses penawaran umum perdana PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA, dugaan insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk, serta persoalan yang berkaitan dengan PT Narada Asset Manajemen. Meskipun masing masing perkara memiliki karakteristik tersendiri, benang merahnya adalah dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang pasar modal.
Manipulasi Pasar dan Saham Gorengan
Istilah saham gorengan sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan pergerakan harga saham yang tidak wajar dan diduga didorong oleh transaksi semu. Dalam perspektif hukum pasar modal, praktik ini dapat dikategorikan sebagai manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pasar Modal.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 melarang setiap pihak melakukan transaksi yang menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Praktik seperti transaksi berulang antar pihak terafiliasi, transaksi yang disepakati sebelumnya, atau skema lain yang bertujuan menggerakkan harga tanpa dasar ekonomi yang nyata dapat termasuk dalam kategori manipulasi pasar.
Apabila terbukti, perbuatan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang signifikan. Jika manipulasi tersebut melibatkan sekuritas atau terjadi dalam rangka penawaran umum, dampaknya menjadi lebih luas karena berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan pasar.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab Terhadap Investor Apabila Perusahaan Merugi?
Dalam konteks penawaran umum perdana (IPO), penyidik akan menelusuri apakah terdapat pola transaksi yang terkoordinasi, informasi yang menyesatkan, atau keterlibatan sekuritas dalam pembentukan harga yang tidak wajar.
Insider Trading dan Informasi Orang Dalam
Isu insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk menyoroti larangan penggunaan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi. Undang Undang Pasar Modal secara tegas melarang orang dalam untuk melakukan transaksi efek apabila mereka memiliki informasi material yang belum tersedia untuk umum.
Informasi orang dalam mencakup fakta penting yang dapat memengaruhi keputusan investasi, seperti rencana aksi korporasi, kondisi keuangan, kontrak besar, atau peristiwa penting lainnya. Apabila pihak yang memiliki akses terhadap informasi ini melakukan transaksi atau membocorkannya kepada pihak lain untuk diperdagangkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana insider trading.
Larangan ini bertujuan menjaga keadilan di pasar modal. Investor umum harus bersaing dalam kondisi informasi yang setara. Ketika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi rahasia, kepercayaan terhadap sistem perdagangan akan menurun.
Peran Sekuritas dan Manajer Investasi
Dalam kasus yang melibatkan manajer investasi seperti PT Narada Asset Manajemen, perhatian hukum biasanya tertuju pada pengelolaan dana investor. Manajer investasi memiliki kewajiban fidusia untuk bertindak demi kepentingan terbaik nasabah dan mengelola portofolio sesuai ketentuan hukum serta mandat yang diberikan.
Jika suatu manajer investasi atau sekuritas terlibat dalam transaksi yang tidak sesuai mandat, memberikan informasi menyesatkan, atau berpartisipasi dalam skema manipulatif, maka dapat terjadi pelanggaran hukum pasar modal. Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu dapat berujung pada proses pidana.
Keterlibatan sekuritas dalam kasus manipulasi atau insider trading sangat serius karena sekuritas merupakan perantara utama transaksi efek. Kepercayaan investor sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme perusahaan sekuritas.
Perlindungan Investor di Pasar Modal
Perlindungan investor merupakan tujuan utama regulasi pasar modal di Indonesia. Undang Undang Pasar Modal mewajibkan keterbukaan informasi, praktik perdagangan yang adil, serta standar profesional bagi sekuritas, pialang, dan manajer investasi.
Investor berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan agar dapat membuat keputusan investasi yang rasional. Ketika terjadi pelanggaran, hukum menyediakan jalur sanksi administratif, gugatan perdata, serta proses pidana untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan pasar.
Sistem perlindungan ini tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada pengawasan berkelanjutan, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan internal di setiap perusahaan sekuritas dan lembaga pengelola dana.
Kasus yang melibatkan sekuritas, emiten, dan manajer investasi menunjukkan bahwa tantangan menjaga integritas pasar modal masih besar. Dugaan manipulasi saham dan insider trading mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama kepercayaan investor.
Bagi investor, memahami hak dan perlindungan hukum sangat penting. Bagi pelaku industri sekuritas, kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci keberlanjutan usaha. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penopang agar pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat dan berintegritas.