Memilih antara mengajukan permohonan Pailit atau PKPU adalah keputusan strategis yang krusial. Meskipun keduanya diatur dalam UU yang sama, filosofinya berbeda: Pailit adalah exit strategy (likuidasi), sedangkan PKPU adalah recovery strategy (penyelamatan).
Perbandingan Kewenangan Manajemen
- Dalam Pailit: Direksi kehilangan kewenangan total. Semua aset dan urusan bisnis diambil alih oleh Kurator.
- Dalam PKPU: Direksi masih dapat mengelola perusahaan, namun harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus (co-management).
Perbandingan Status Aset (Stay of Execution)
Dalam PKPU, penangguhan eksekusi jaminan (misal: lelang tanah oleh bank) berlaku maksimal selama masa PKPU (270 hari). Dalam Pailit, penangguhan eksekusi (stay) hanya berlaku selama 90 hari sejak putusan pailit.
Mana yang Harus Dipilih?
Jika perusahaan masih memiliki going concern value (nilai kelanjutan usaha) yang lebih tinggi daripada nilai likuidasinya, PKPU adalah pilihan terbaik. Namun, jika utang sudah terlalu besar dan bisnis model sudah tidak relevan, Kepailitan mungkin menjadi jalan akhir yang paling realistis untuk menutup buku secara legal.
Perbedaan Pailit dan PKPU
Istilah “Bangkrut” sering dipukul rata, padahal secara hukum, subjek hukum yang pailit menentukan alur permainan yang sama sekali berbeda. Apakah yang pailit itu Badan Hukum (PT) atau Orang Perorangan (Natuurlijk Persoon)? Perbedaannya menyangkut nyawa entitas dan keamanan aset pribadi.
Kepailitan Perusahaan (Perseroan Terbatas)
Tanggung Jawab Terbatas
Karakteristik utama PT adalah pemisahan harta. Harta PT terpisah dari harta pemegang saham/direksi. Jika PT pailit, sita umum hanya berlaku atas aset yang tercatat atas nama PT.
Nasib Entitas
Jika pailit berakhir dengan likuidasi (insolvensi), maka eksistensi PT tersebut berakhir. PT akan dibubarkan, NPWP dicabut, dan status badan hukumnya hapus setelah pemberesan selesai. Ini adalah “kematian” bagi perusahaan.
Pengecualian (Piercing The Corporate Veil)
Aset pribadi direksi/pemegang saham aman KECUALI dapat dibuktikan adanya:
- Percampuran harta (commingling of assets).
- PT dijadikan alat untuk tujuan tidak sah (alter ego).
- Kelalaian berat dalam pengurusan yang menyebabkan kerugian.
Baca Juga: Piercing the Corporate Veil dalam UU PT dan Penerapannya dalam Hukum Perusahaan
Kepailitan Orang Perorangan
Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Bagi individu, prinsipnya adalah Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan dia.”
Artinya, seluruh harta pribadi debitor (rumah, mobil, tabungan, warisan yang akan diterima) disita untuk bayar utang, kecuali harta yang dikecualikan UU (pakaian, alat kerja).
Nasib Individu
Individu tidak “bubar”. Setelah proses pailit selesai, individu tersebut tetap ada namun mungkin memulai dari nol (fresh start). Namun, stigma pailit bisa menghambat akses kredit atau jabatan publik di masa depan sampai rehabilitasi dilakukan.
Harta Perkawinan (Gono-Gini)
Ini bahaya terbesar. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, kepailitan suami/istri akan menyita seluruh harta bersama (harta gono-gini). Pasangan ikut menderita akibat utang pasangannya.
Tabel Perbandingan
| Aspek | Perusahaan (PT) | Perorangan |
| Aset yang Disita | Hanya aset PT | Seluruh harta pribadi & harta bersama (jika menikah tanpa pisah harta) |
| Akhir Proses | PT Bubar (Likuidasi) | Individu tetap ada (Rehabilitasi) |
| Tanggung Jawab Pengurus | Terbatas (kecuali fraud) | Pribadi penuh |
Studi Kasus: Personal Guarantee
Seringkali Direktur PT diminta menandatangani Personal Guarantee (PG) oleh Bank. Dalam kasus ini, jika PT gagal bayar, Bank bisa mempailitkan PT-nya DAN mempailitkan Direkturnya secara pribadi untuk mengejar aset pribadinya. Di sini, batas antara pailit korporasi dan individu menjadi kabur karena adanya jaminan perorangan.
Kesimpulan
Bagi pengusaha, sangat disarankan untuk menjalankan bisnis melalui badan hukum (PT) dan disiplin memisahkan keuangan pribadi vs perusahaan. Hindari memberikan Personal Guarantee jika tidak mendesak, atau lindungi aset pribadi dengan perjanjian pisah harta.