• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?

Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H
By
Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H
Terakhir Diperbarui Februari 16, 2026
4 Menit Baca
pkpu kepailitan
Bagikan
Daftar Isi
  • Perbedaan Pailit dan PKPU
  • Kepailitan Perusahaan (Perseroan Terbatas)
  • Kepailitan Orang Perorangan
  • Tabel Perbandingan
  • Studi Kasus: Personal Guarantee
  • Kesimpulan

Memilih antara mengajukan permohonan Pailit atau PKPU adalah keputusan strategis yang krusial. Meskipun keduanya diatur dalam UU yang sama, filosofinya berbeda: Pailit adalah exit strategy (likuidasi), sedangkan PKPU adalah recovery strategy (penyelamatan).

Perbandingan Kewenangan Manajemen

  • Dalam Pailit: Direksi kehilangan kewenangan total. Semua aset dan urusan bisnis diambil alih oleh Kurator.
  • Dalam PKPU: Direksi masih dapat mengelola perusahaan, namun harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus (co-management).

Perbandingan Status Aset (Stay of Execution)

Dalam PKPU, penangguhan eksekusi jaminan (misal: lelang tanah oleh bank) berlaku maksimal selama masa PKPU (270 hari). Dalam Pailit, penangguhan eksekusi (stay) hanya berlaku selama 90 hari sejak putusan pailit.

Mana yang Harus Dipilih?

Jika perusahaan masih memiliki going concern value (nilai kelanjutan usaha) yang lebih tinggi daripada nilai likuidasinya, PKPU adalah pilihan terbaik. Namun, jika utang sudah terlalu besar dan bisnis model sudah tidak relevan, Kepailitan mungkin menjadi jalan akhir yang paling realistis untuk menutup buku secara legal.

Perbedaan Pailit dan PKPU

Istilah “Bangkrut” sering dipukul rata, padahal secara hukum, subjek hukum yang pailit menentukan alur permainan yang sama sekali berbeda. Apakah yang pailit itu Badan Hukum (PT) atau Orang Perorangan (Natuurlijk Persoon)? Perbedaannya menyangkut nyawa entitas dan keamanan aset pribadi.

Kepailitan Perusahaan (Perseroan Terbatas)

Tanggung Jawab Terbatas

Karakteristik utama PT adalah pemisahan harta. Harta PT terpisah dari harta pemegang saham/direksi. Jika PT pailit, sita umum hanya berlaku atas aset yang tercatat atas nama PT.

Nasib Entitas

Jika pailit berakhir dengan likuidasi (insolvensi), maka eksistensi PT tersebut berakhir. PT akan dibubarkan, NPWP dicabut, dan status badan hukumnya hapus setelah pemberesan selesai. Ini adalah “kematian” bagi perusahaan.

Baca Juga

undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengecualian (Piercing The Corporate Veil)

Aset pribadi direksi/pemegang saham aman KECUALI dapat dibuktikan adanya:

  • Percampuran harta (commingling of assets).
  • PT dijadikan alat untuk tujuan tidak sah (alter ego).
  • Kelalaian berat dalam pengurusan yang menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Piercing the Corporate Veil dalam UU PT dan Penerapannya dalam Hukum Perusahaan

Kepailitan Orang Perorangan

Tanggung Jawab Tidak Terbatas

Bagi individu, prinsipnya adalah Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan dia.”

Artinya, seluruh harta pribadi debitor (rumah, mobil, tabungan, warisan yang akan diterima) disita untuk bayar utang, kecuali harta yang dikecualikan UU (pakaian, alat kerja).

Nasib Individu

Individu tidak “bubar”. Setelah proses pailit selesai, individu tersebut tetap ada namun mungkin memulai dari nol (fresh start). Namun, stigma pailit bisa menghambat akses kredit atau jabatan publik di masa depan sampai rehabilitasi dilakukan.

Harta Perkawinan (Gono-Gini)

Ini bahaya terbesar. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, kepailitan suami/istri akan menyita seluruh harta bersama (harta gono-gini). Pasangan ikut menderita akibat utang pasangannya.

Tabel Perbandingan

AspekPerusahaan (PT)Perorangan
Aset yang DisitaHanya aset PTSeluruh harta pribadi & harta bersama (jika menikah tanpa pisah harta)
Akhir ProsesPT Bubar (Likuidasi)Individu tetap ada (Rehabilitasi)
Tanggung Jawab PengurusTerbatas (kecuali fraud)Pribadi penuh

Studi Kasus: Personal Guarantee

Seringkali Direktur PT diminta menandatangani Personal Guarantee (PG) oleh Bank. Dalam kasus ini, jika PT gagal bayar, Bank bisa mempailitkan PT-nya DAN mempailitkan Direkturnya secara pribadi untuk mengejar aset pribadinya. Di sini, batas antara pailit korporasi dan individu menjadi kabur karena adanya jaminan perorangan.

Kesimpulan

Bagi pengusaha, sangat disarankan untuk menjalankan bisnis melalui badan hukum (PT) dan disiplin memisahkan keuangan pribadi vs perusahaan. Hindari memberikan Personal Guarantee jika tidak mendesak, atau lindungi aset pribadi dengan perjanjian pisah harta.

TAGGED:Hukum PerusahaanKepailitanPKPU
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByEric Bryan Timothy Widjaja, S.H
Eric Bryan merupakan advokat terkemuka di Indonesia yang menangani kasus kompleks baik kepailitan, bisnis internasional, pidana kompleks (TPPU, Korupsi), PKPU, dll dia juga ahli dalam negosiasi, shareholder agreement, dan pembuatan PT PMA (asing) serta business strategy.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
pkpu kepailitan
Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?
Februari 16, 2026
sengketa merek mediasi atau litigasi
Mediasi Sengketa Merek vs Jalur Litigasi: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Februari 16, 2026
undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
Februari 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

direksi dengan 51% saham
General

Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

5 Menit Baca
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?